Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Lbs Ulil Amri 1.Bupati Pasaman
2.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab Pasaman
3.Panitia Pilwana Kabupaten Pasaman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ulil Amri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHUlil Amri
2PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HUlil Amri
Tergugat
NoNama
1Bupati Pasaman
2Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab Pasaman
3Panitia Pilwana Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOSY DELWIRA, SHBupati Pasaman
2YULIAN BERNARD, S.HBupati Pasaman
3WETSORIZAL, S.HBupati Pasaman
4RINI MARLINA, S.H.,M.HBupati Pasaman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Penggugat (Ulil Amri) sebagai Calon Wali Nagari Lansek Kadok Barat Terpilih periode 2022 s/d 2028;
  3. Menyatakan sah secara hukum Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) Nagari Lansek Kadok Barat Nomor 02 Tahun 2022 tentang Sidang Paripurna Penetapatan Calon Wali Nagari Terpilih Nagari Lansek kadok Barat periode 2022 – 2028;
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat maupun siapapun juga yang melakukan perbuatan melawan hukum, atau hal apapun juga, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Pengesahan dan Pengangkatan Wali Nagari Lansek Kadok Barat Terpilih serta tidak melantik Penggugat sebagai Wali Nagari Lansek Kadok Barat terpilih periode 2022 s/d 2028 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  5. Menghukum dan memeritahkan kepada para Tergugat untuk segera menerbitkan Keputusan Bupati Pasaman tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Nagari Lansek Kadok Barat Terpilih saudara Ulil Amri (Penggugat) serta melantik saudara Ulil Amri (Penggugat) sebagai Wali Nagari Lansek Kadok Barat terpilih periode 2022 s/d 2028 setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada para Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masing-masing dibebankan kepada pihak Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini;
  8. Menyatakan dalam pokok perkara dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  9. Menghukum para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menghukum para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan ini;

SUBSIDER

Atau, Mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak