Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2019/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
0 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | HENRIANTO Alias HENDRIANTO Bin TALIAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAIFUL BAHRI, S.H | HENRIANTO Alias HENDRIANTO Bin TALIAN | 2 | MUHAMMAD SURYA DHARMA, S.H. | HENRIANTO Alias HENDRIANTO Bin TALIAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat | 2 | ROWENTI Binti BANGUN HASIBUAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
96.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga buku tabungan yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan kode SKC0724487 cabang Tapus dengan Nomor 2200.0210.12942-4 99198688 atasnama Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perbankan dan Pasal 1365 KUHperdata sehingga dapat dikatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 96.000.000,00 (Sembilan puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya sampai Tergugat melaksanakan isi putusan perkara a quo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |