Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Sriyani Latifa Syam, S.H.
ISMAIL Pgl MAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-816/L.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2Diyani Faudila, S.H.
3Sriyani Latifa Syam, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Pgl MAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa ISMAIL Pgl MAIL, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Jorong Kampung Alai Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi Hamjil (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu menggunakan handphone milik terdakwa dengan mengatakan “bisa kerja pak?” dijwab oleh Hamjil (DPO) “Bisa tapi kirim dulu uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa jawab “iya pak, biar saya usahakan dulu”, kemudian dijawab Hamjil (DPO) “kalau ada uangnya, kabari saja saya”, kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Hamjil (DPO) untuk melakukan transaksi melalui BRI Link yang ada di Sontang dengan mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan Hamjil (DPO), kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mendapat kabar bahwa barang sudah ada sehingga terdakwa disuruh oleh Hamjil (DPO) untuk menjemput 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke Bukittinggi, kemudian sekira pukul 15.40 WIB terdakwa bersama dengan Udin sampai di Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa kepada Ansor dan langsung menghubungi Hamjil (DPO) dengan mengatakan “saya sudah sampai di bukit pak” dijawab Hamjil (DPO) “tunggu di lapangan pesawat” dijawab terdakwa “jadi pak” kemudian terdakwa langsung menuju monument pesawat yang dimaksudkan oleh Hamjil (DPO), terdakwa kembali dihubungi oleh Hamjil (DPO) dengan mengatakan “ambillah di pinggir jalan di dalam bungkus rokok sampoerna di gerbang masuk tugu pesawat” terdakwa jawab “iya pak” terdakwa mencari kotak rokok tersebut dan setelah kotak rokok tersebut terdakwa temukan dan memeritahu Hamjil (DPO) kalau terdakwa sudah menemukan kotak rokok tersebut, kemudian Hamjil (DPO) mengatakan “ya sudah, hati-hati di jalan, kalau sudah sampai di kumpulan kabari saya” terdakwa jawab “iya pak” pada saat itu Udin hanya duduk saja di atas sepeda motor, kemudian terdakwa langsung memasukkan kotak rokok yang berisi 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu ke dalam kantong celana terdakwa dan berangkat pulang ke Sontang bersama dengan Udin, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dan Udin sampai di daerah Kumpulan, terdakwa langsung menghubungi Hamjil (DPO) dengan mengatakan “saya sudah sampai di kumpulan pak” di jawab Hamjil (DPO) “langsung ke bonjol, tunggu di equator, sampai sana kabari saya” terdakwa jawab “iya pak”, selanjutnya terdakwa dan Udin langsung menuju daerah Bonjol, sesampainya di Bonjol terdakwa dan Udin berhenti di tepi jalan dan kembali menghubungi Hamjil (DPO) terdakwa mengatakan “saya sudah sampai pak di bonjol” di jawab Hamjil (DPO) “tunggu sebentar, saya hubungi dulu orang tambang” terdakwa jawab “iya pak” kemudian komunikasi terputus.
  • Bahwa sekira pukul 20.15 WIB, saksi Fauzan Muhammad Nasution, saksi Ibnu Ihsan dan rekan-rekan dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman langsung menghampiri terdakwa kemudian menanyakan “Dimana Barangnya” terdakwa menjawab “dikantong celana saya pak”, setelah mendengar hal tersebut, setelah saksi Ika Fauzi dan saksi Hendrico berada di tempat kejadian, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di dalam saku celana terdakwa bagian depan sebelah kiri dan di hadapan terdakwa serta saksi, kemudian di dalam kotak rokok tersebut terdapat 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu tersebut dijemput oleh terdakwa dari Bukittinggi dan akan dibawa oleh terdakwa ke daerah Sontang Kecamatan Padang Gelugur, kemudian ditemukan barang bukti lain yakni berupa 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam yang merupakan alat komunikasi yang terdakwa gunakan untuk dapat menjemput 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya diberi tanda angka 1 dan 2, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda angka 1 dan 2 dengan berat sebanyak 7,1 (tujuh koma satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah bukan harga untuk keseluruhan narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa kepada Hamjil (DPO) karena Hamjil (DPO) belum memberitahu kepada terdakwa berapa jumlah uang yang akan terdakwa setor untuk 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7,1 (tujuh koma satu) gram tersebut.
  • Bahwa terdakwa akan menjual dengan cara membagi/mempaket 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket yang lebih kecil sesuai dengan pesanan pembeli, kemudian akan dijual oleh terdakwa di daerah Sontang Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 dan 2 dengan berat bersih masing-masing paket adalah paket 1 seberat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan paket 2 seberat 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
  • 1 (satu) lembar potongan tisu;
  • 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah kartu sim Telkomsel;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 5870 DA, nomor rangka MH1JM9110LK003052 dan nomor mesin JM91E1002357.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 019/10427.II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 seberat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan paket 2 seberat 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram sehingga total berat bersih Narkotika jenis sabu adalah seberat 7,1 (tujuh koma satu) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis sabu dilakukan pennyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga total narkotika jenis sabu yang telah disisihkan adalah seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris di laboratorium BPOM Padang. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis sabu setelah disisihkan adalah seberat 7,06 (tujuh koma nol enam) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Padang sesuai dengan surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0133, tanggal 23 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor : R/04/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 20 Februari 2024 yang di periksa merupakan sabu (Metamfetamin) dan termasuk Narkotika golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa ISMAIL Pgl MAIL, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu di atas “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membawa, Mengirim, Mengangkut, Atau Mentransito Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi Hamjil (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu menggunakan handphone milik terdakwa dengan mengatakan “bisa kerja pak?” dijwab oleh Hamjil (DPO) “Bisa tapi kirim dulu uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa jawab “iya pak, biar saya usahakan dulu”, kemudian dijawab Hamjil (DPO) “kalau ada uangnya, kabari saja saya”, kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Hamjil (DPO) untuk melakukan transaksi melalui BRI Link yang ada di Sontang dengan mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan Hamjil (DPO), kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mendapat kabar bahwa barang sudah ada sehingga terdakwa disuruh oleh Hamjil (DPO) untuk menjemput 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke Bukittinggi, kemudian sekira pukul 15.40 WIB terdakwa bersama dengan Udin sampai di Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa kepada Ansor dan langsung menghubungi Hamjil (DPO) dengan mengatakan “saya sudah sampai di bukit pak” dijawab Hamjil (DPO) “tunggu di lapangan pesawat” dijawab terdakwa “jadi pak” kemudian terdakwa langsung menuju monument pesawat yang dimaksudkan oleh Hamjil (DPO), terdakwa kembali dihubungi oleh Hamjil (DPO) dengan mengatakan “ambillah di pinggir jalan di dalam bungkus rokok sampoerna di gerbang masuk tugu pesawat” terdakwa jawab “iya pak” terdakwa mencari kotak rokok tersebut dan setelah kotak rokok tersebut terdakwa temukan dan memeritahu Hamjil (DPO) kalau terdakwa sudah menemukan kotak rokok tersebut, kemudian Hamjil (DPO) mengatakan “ya sudah, hati-hati di jalan, kalau sudah sampai di kumpulan kabari saya” terdakwa jawab “iya pak” pada saat itu Udin hanya duduk saja di atas sepeda motor, kemudian terdakwa langsung memasukkan kotak rokok yang berisi 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu ke dalam kantong celana terdakwa dan berangkat pulang ke Sontang bersama dengan Udin. kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dan Udin sampai di daerah Kumpulan, terdakwa langsung menghubungi Hamjil (DPO) dengan mengatakan “saya sudah sampai di kumpulan pak” di jawab Hamjil (DPO) “langsung ke bonjol, tunggu di equator, sampai sana kabari saya” terdakwa jawab “iya pak”, selanjutnya terdakwa dan Udin langsung menuju daerah Bonjol, sesampainya di Bonjol terdakwa dan Udin berhenti di tepi jalan dan kembali menghubungi Hamjil (DPO) terdakwa mengatakan “saya sudah sampai pak di bonjol” di jawab Hamjil (DPO) “tunggu sebentar, saya hubungi dulu orang tambang” terdakwa jawab “iya pak” kemudian komunikasi terputus.
  •  Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 dan 2 dengan berat bersih masing-masing paket adalah paket 1 seberat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan paket 2 seberat 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
  • 1 (satu) lembar potongan tisu;
  • 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah kartu sim Telkomsel;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 5870 DA, nomor rangka MH1JM9110LK003052 dan nomor mesin JM91E1002357.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 019/10427.II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 seberat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan paket 2 seberat 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram sehingga total berat bersih Narkotika jenis sabu adalah seberat 7,1 (tujuh koma satu) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis sabu dilakukan pennyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga total narkotika jenis sabu yang telah disisihkan adalah seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris di laboratorium BPOM Padang. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis sabu setelah disisihkan adalah seberat 7,06 (tujuh koma nol enam) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Padang sesuai dengan surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0133, tanggal 23 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor : R/04/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 20 Februari 2024 yang di periksa merupakan sabu (Metamfetamin) dan termasuk Narkotika golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

KETIGA:

------------Bahwa Terdakwa ISMAIL Pgl MAIL, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu di atas Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi Hamjil (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu menggunakan handphone milik terdakwa dengan mengatakan “bisa kerja pak?” dijwab oleh Hamjil (DPO) “Bisa tapi kirim dulu uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa jawab “iya pak, biar saya usahakan dulu”, kemudian dijawab Hamjil (DPO) “kalau ada uangnya, kabari saja saya”, kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Hamjil (DPO) untuk melakukan transaksi melalui BRI Link yang ada di Sontang dengan mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan Hamjil (DPO), kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mendapat kabar bahwa barang sudah ada sehingga terdakwa disuruh oleh Hamjil (DPO) untuk menjemput 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke Bukittinggi, kemudian sekira pukul 15.40 WIB terdakwa bersama dengan Udin sampai di Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa kepada Ansor dan langsung menghubungi Hamjil (DPO) dengan mengatakan “saya sudah sampai di bukit pak” dijawab Hamjil (DPO) “tunggu di lapangan pesawat” dijawab terdakwa “jadi pak” kemudian terdakwa langsung menuju monument pesawat yang dimaksudkan oleh Hamjil (DPO), terdakwa kembali dihubungi oleh Hamjil (DPO) dengan mengatakan “ambillah di pinggir jalan di dalam bungkus rokok sampoerna di gerbang masuk tugu pesawat” terdakwa jawab “iya pak” terdakwa mencari kotak rokok tersebut dan setelah kotak rokok tersebut terdakwa temukan dan memeritahu Hamjil (DPO) kalau terdakwa sudah menemukan kotak rokok tersebut, kemudian Hamjil (DPO) mengatakan “ya sudah, hati-hati di jalan, kalau sudah sampai di kumpulan kabari saya” terdakwa jawab “iya pak” pada saat itu Udin hanya duduk saja di atas sepeda motor, kemudian terdakwa langsung memasukkan kotak rokok yang berisi 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu ke dalam kantong celana terdakwa dan berangkat pulang ke Sontang bersama dengan Udin. kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dan Udin sampai di daerah Kumpulan, terdakwa langsung menghubungi Hamjil (DPO) dengan mengatakan “saya sudah sampai di kumpulan pak” di jawab Hamjil (DPO) “langsung ke bonjol, tunggu di equator, sampai sana kabari saya” terdakwa jawab “iya pak”, selanjutnya terdakwa dan Udin langsung menuju daerah Bonjol, sesampainya di Bonjol terdakwa dan Udin berhenti di tepi jalan dan kembali menghubungi Hamjil (DPO) terdakwa mengatakan “saya sudah sampai pak di bonjol” di jawab Hamjil (DPO) “tunggu sebentar, saya hubungi dulu orang tambang” terdakwa jawab “iya pak” kemudian komunikasi terputus.
  • Bahwa terdakwa membeli 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda angka 1 dan 2 dengan berat sebanyak 7,1 (tujuh koma satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah bukan harga untuk keseluruhan narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa kepada Hamjil (DPO) karena Hamjil (DPO) belum memberitahu kepada terdakwa berapa jumlah uang yang akan terdakwa setor untuk 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7,1 (tujuh koma satu) gram tersebut.
  • Bahwa terdakwa menyembunyikan 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda angka 1 dan 2 yang dibalut dengan potongan tisu di dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna milik terdakwa tersebut pada saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa dengan tujuan supaya tidak terjatuh dan tidak diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 dan 2 dengan berat bersih masing-masing paket adalah paket 1 seberat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan paket 2 seberat 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
  • 1 (satu) lembar potongan tisu;
  • 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah kartu sim Telkomsel;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 5870 DA, nomor rangka MH1JM9110LK003052 dan nomor mesin JM91E1002357.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 019/10427.II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 seberat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan paket 2 seberat 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram sehingga total berat bersih Narkotika jenis sabu adalah seberat 7,1 (tujuh koma satu) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis sabu dilakukan pennyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga total narkotika jenis sabu yang telah disisihkan adalah seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris di laboratorium BPOM Padang. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis sabu setelah disisihkan adalah seberat 7,06 (tujuh koma nol enam) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Padang sesuai dengan surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0133, tanggal 23 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor : R/04/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 20 Februari 2024 yang di periksa merupakan sabu (Metamfetamin) dan termasuk Narkotika golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya