Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2023/PN Lbs CENRISSAL PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CENRISSAL PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pemohon adalah orang yang sama pada Akta Kelahiran nomor 1.3591/CSP-2012/Tk.1985 dan Akta Cerai Nomor: 0328/AC/2018/PA TALU
  3. Menyatakan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran di Kartu Keluarga (KK) Nomor 1308132604110006, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1308131005860002, pemohon Cenrissal Putra 10 Mei 1986 Diubah Menjadi Ancen 05 Maret 1985
  4. Menetapkan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pemohon adalah Ancen 05 Maret 1985
  5. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pemohon diĀ  Kartu Keluarga (KK) Nomor 1308132604110006, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1308131005860002, pemohon yang semula Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun KelahiranĀ  Cenrissal Putra 10 Mei 1986 Diubah Menjadi Ancen 05 Maret 1985;
  6. Memerintahkan pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman untuk segera melakukan perubahan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pemohon setelah memperlihatkan salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Memebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak