Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | SALAMAT | 2 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | SANUSI | 3 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | MARATUA | 4 | RIO HANDIKA, S.H | SALAMAT | 5 | RIO HANDIKA, S.H | SANUSI | 6 | RIO HANDIKA, S.H | MARATUA |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat I dengan Tergugat terhadap Objek Perkara I yaitu sebidang tanah seluas + 320 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978 atas nama Tergugat (SUHATRI. R), yang terletak di Simatorkis Jorong Purbanauli, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 10 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Oyong
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Padang-Medan
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Parlindungan Siregar
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sanusi (Penggugat II)
Adalah sah secara hukum
- Menyatakan jual beli antara Penggugat II dengan Tergugat terhadap Objek Perkara II yaitu sebidang tanah seluas + 320 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978 atas nama Tergugat (SUHATRI. R), yang terletak di Simatorkis Jorong Purbanauli, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 10 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Salamat (Penggugat I)
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Padang-Medan
- Sebelah Timur berbatas dengan Parlindungan Siregar dan Fauzi Hasibuan
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Maratua (Penggugat III)
Adalah sah secara hukum
- Menyatakan jual beli antara Penggugat III dengan Tergugat terhadap Objek Perkara III yaitu sebidang tanah seluas + 320 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978 atas nama Tergugat (SUHATRI. R), yang terletak di Simatorkis Jorong Purbanauli, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 10 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sanusi (Penggugat II)
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Padang-Medan
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Fauzi Hasibuan
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Saljuli Hasibuan
Adalah sah secara hukum
- Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan proses Pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978 yang semula atas nama SUHATRI.R ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menjadikan putusan ini sebagai acuan dalam melakukan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978 yang semula atas nama SUHATRI.R ;
- Menghukum Turut Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |