Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Lbs PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING 1.Harmimi
2.Afliza
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat 148112898
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DELFION YURIFPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
2BARHEIN USULUDDINPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
3JUMAEDIPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
4PANJI SAKTIPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat
NoNama
1Harmimi
2Afliza
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.112.898,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (Pokok  +  bunga  +  pinalty)  kepada  Penggugat  sebesar  Rp.  148.112.898,-  (  SERATUS  EMPAT  PULUH  DELAPAN JUTA SERATUS DUA BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN),  yang terdiri dari pokok  sebesar  Rp.  131.288.828,-  (  SERATUS  TIGA  PULUH  SATU  JUTA  DUA  RATUS  DELAPAN  PULUH   DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 16.824.070,- ( ENAM  BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-   ),  selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak  melunasi  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok  +  bunga  +  pinalty)  secara  sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui  perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  OK

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak