Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 148.112.898,- ( SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA SERATUS DUA BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 131.288.828,- ( SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 16.824.070,- ( ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (- ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. OK |