Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Lbs 1.Diyani Faudila, S.H.
2.AGUS SALIM, SH
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
NUR AFNI PULUNGAN Pgl AFNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-885/L.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2AGUS SALIM, SH
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AFNI PULUNGAN Pgl AFNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

       PERTAMA

Bahwa Terdakwa NUR AFNI PULUNGAN Pgl AFNI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman sampai dengan di sebuah toko mas di Pasar Panti yang beralamat di Pasar Panti Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang- memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB saat saksi ROSINA SIREGAR berada dirumahnya datang Terdakwa AFNI bertujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dijawab saksi ROSINA SIREGAR dengan mengatakan “ngak ada AFNI, kalau duit nggak ada”, lalu Terdakwa AFNI mengatakan “kalau nggak cincinmu ajalah dulu kak, aku pakai”, namun saksi ROSINA SIREGAR keberatan karena cincin emas tersebut merupakan kenang-kenangan dari almarhum suaminya sehingga tidak bisa dijual, kemudian Terdakwa AFNI tetap memohon agar saksi ROSINA SIREGAR mau meminjamkan cincin emasnya dengan mengatakan “minta tolonglah dulu kak, Cuma seminggu aja kak saya balikin”, karena merasa kasihan saksi ROSINA SIREGAR setuju untuk meminjamkan emasnya, selanjutnya saksi ROSINA SIREGAR bersama dengan Terdakwa AFNI berangkat ke Toko Mas N. SIREGAR tepatnya di rumah milik ROSNA ROSNI yang beralamat di Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur untuk meminjam uang dengan jaminan emas.
  • Sesampainya di rumah milik ROSNA ROSNI, Terdakwa AFNI mengatakan ingin meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan berupa cincin emas kepada saksi AFRIADI SAPUTRA yang merupakan anak pemilik Toko Mas N. SIREGAR, dikarenakan saksi ELLY GULTOM selaku pemilik toko Mas N. SIREGAR tidak berada dirumah kemudian saksi AFRIADI SAPUTRA menghubunginya melalui video call dan mengatakan “Ibu ada yang mau minjam uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan cincin emas, apakah dikasih?” kemudian menyerahkan handphonenya kepada Terdakwa AFNI dan Terdawa AFNI mengatakan hal yang sama kepada saksi ELLY GULTOM, lalu saksi ELLY GULTOM setuju untuk memberikan pinjaman dan menyuruh saksi AFRIADI SAPUTRA untuk menimbang cincin emas tersebut, kemudian Terdakwa AFNI meminta cincin emas yang akan digadaikan kepada saksi ROSINA SIREGAR yang kemudian saksi ROSINA SIREGAR melepaskan 1 (satu) buah cincin emas yang masih terpasang di jarinya tersebut lalu menyerahkannya kepada Terdakwa AFNI, kemudian diberikan kepada saksi AFRIADI SAPUTRA. Setelah ditimbang cincin emas tersebut beratnya 4 (empat) emas, kemudian saksi AFRIADI SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa AFNI, setelah itu saksi ROSINA SIREGAR dan Terdakwa AFNI pulang.
  • Setelah satu minggu, saksi ROSINA SIREGAR menghubungi Terdakwa AFNI menanyakan terkait uangnya yang dipinjam, namun Terdakwa AFNI mengatakan belum memiliki uang dan berjanji akan membayar seminggu lagi. Setelah seminggu kemudian saksi ROSINA SIREGAR kembali menguhubungi Terdakwa AFNI, namun Terdakwa AFNI masih belum memiliki uang, sehingga sekira pada hari Kamis tanggal tidak diingat lagi Terdakwa AFNI pergi ke pasar Panti menemui saksi ELLY GULTOM yang sedang berjualan di Pasar mengatakan ingin menjual cincin emas yang dijadikan jaminan sebelumnya tersebut kepada saksi ELLY GULTOM karena belum ada uang untuk menebusnya dan Terdakwa AFNI tanpa seizin dari saksi ROSINA SIREGAR meminta sisa pembayaran cincin emas tersebut dengan digantikan 2 (dua) buah cincin emas dengan berat masing-masing 1 (satu) emas dan sisa dari pinjamannya dijadikan uang. Setelah saksi ELLY GULTOM mentotal harga 4 (empat) emas dan dikurangi dengan total hutang sehingga saksi ELLY GULTOM menyerahkan 2 (dua) cincin emas dengan berat masing-masing 1 (satu) emas dan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AFNI, yang kemudian Terdakwa AFNI gunakan untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.
  • Bahwa kemudian saksi ROSINA SIREGAR merasa curiga lalu datang kembali ke rumah milik ROSNA ROSNI, setibanya di lokasi tersebut, saksi ROSINA SIREGAR bertemu dengan saksi ELLY GULTOM dan menanyakan terkait 1 (satu) buah cincin emas miliknya yang sebelumnya telah digadaikan oleh Terdakwa AFNI kepada saksi AFRIADI SAPUTRA, sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), yang kemudian dijawab oleh saksi ELLY GULTOM bahwa cincin emas tersebut telah dijual oleh Terdakwa AFNI kepadanya dengan alasan belum ada uang untuk menebus, dan meminta sisa pembayaran cincin emas tersebut ditukarkan menjadi 2 (dua) buah cincin emas dengan berat masing-masing 1 (satu) emas serta sisa dari pinjamannya dijadikan uang. Mendengar hal tersebut saksi ROSINA SIREGAR berkata kepada saksi ELLY GULTOM bahwa cincin emas tersebut adalah miliknya yang dipinjam oleh Terdakwa AFNI dan Terdakwa AFNI berjanji akan menebus dan memulangkannya dalam jangka waktu seminggu.
  • Bahwa terdakwa AFNI tidak memiliki hak dan tidak mendapatkan izin dari saksi ROSINA SIREGAR selaku pemilik 1 (satu) buah cincin emas untuk menjual cincin emas tersebut kepada orang lain melainkan hanya untuk dijadikan jaminan pada saat meminjam uang dan atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ROSINA SIREGAR mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

 

----------- Atas hal tersebut perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa NUR AFNI PULUNGAN Pgl AFNI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman sampai dengan di sebuah toko mas di Pasar Panti yang beralamat di Pasar Panti Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang- memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB saat saksi ROSINA SIREGAR berada dirumahnya datang Terdakwa AFNI bertujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dijawab saksi ROSINA SIREGAR dengan mengatakan “ngak ada AFNI, kalau duit nggak ada”, lalu Terdakwa AFNI mengatakan “kalau nggak cincinmu ajalah dulu kak, aku pakai”, namun saksi ROSINA SIREGAR keberatan karena cincin emas tersebut merupakan kenang-kenangan dari almarhum suaminya sehingga tidak bisa dijual, kemudian Terdakwa AFNI tetap memohon agar saksi ROSINA SIREGAR mau meminjamkan cincin emasnya dengan mengatakan “minta tolonglah dulu kak, Cuma seminggu aja kak saya balikin”, karena merasa kasihan saksi ROSINA SIREGAR setuju untuk meminjamkan emasnya, selanjutnya saksi ROSINA SIREGAR bersama dengan Terdakwa AFNI berangkat ke Toko Mas N. SIREGAR tepatnya di rumah milik ROSNA ROSNI yang beralamat di Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur untuk meminjam uang dengan jaminan emas.
  • Sesampainya di rumah milik ROSNA ROSNI, Terdakwa AFNI mengatakan ingin meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan berupa cincin emas kepada saksi AFRIADI SAPUTRA yang merupakan anak pemilik Toko Mas N. SIREGAR, dikarenakan saksi ELLY GULTOM selaku pemilik toko Mas N. SIREGAR tidak berada dirumah kemudian saksi AFRIADI SAPUTRA menghubunginya melalui video call dan mengatakan “Ibu ada yang mau minjam uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan cincin emas, apakah dikasih?” kemudian menyerahkan handphonenya kepada Terdakwa AFNI dan Terdawa AFNI mengatakan hal yang sama kepada saksi ELLY GULTOM, lalu saksi ELLY GULTOM setuju untuk memberikan pinjaman dan menyuruh saksi AFRIADI SAPUTRA untuk menimbang cincin emas tersebut, kemudian Terdakwa AFNI meminta cincin emas yang akan digadaikan kepada saksi ROSINA SIREGAR yang kemudian saksi ROSINA SIREGAR melepaskan 1 (satu) buah cincin emas yang masih terpasang di jarinya tersebut lalu menyerahkannya kepada Terdakwa AFNI, kemudian diberikan kepada saksi AFRIADI SAPUTRA. Setelah ditimbang cincin emas tersebut beratnya 4 (empat) emas, kemudian saksi AFRIADI SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa AFNI, setelah itu saksi ROSINA SIREGAR dan Terdakwa AFNI pulang.
  • Setelah satu minggu, saksi ROSINA SIREGAR menghubungi Terdakwa AFNI menanyakan terkait uangnya yang dipinjam, namun Terdakwa AFNI mengatakan belum memiliki uang dan berjanji akan membayar seminggu lagi. Setelah seminggu kemudian saksi ROSINA SIREGAR kembali menguhubungi Terdakwa AFNI, namun Terdakwa AFNI masih belum memiliki uang, sehingga sekira pada hari Kamis tanggal tidak diingat lagi Terdakwa AFNI pergi ke pasar Panti menemui saksi ELLY GULTOM yang sedang berjualan di Pasar mengatakan ingin menjual cincin emas yang dijadikan jaminan sebelumnya tersebut kepada saksi ELLY GULTOM karena belum ada uang untuk menebusnya dan Terdakwa AFNI tanpa seizin dari saksi ROSINA SIREGAR meminta sisa pembayaran cincin emas tersebut dengan digantikan 2 (dua) buah cincin emas dengan berat masing-masing 1 (satu) emas dan sisa dari pinjamannya dijadikan uang. Setelah saksi ELLY GULTOM mentotal harga 4 (empat) emas dan dikurangi dengan total hutang sehingga saksi ELLY GULTOM menyerahkan 2 (dua) cincin emas dengan berat masing-masing 1 (satu) emas dan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AFNI, yang kemudian Terdakwa AFNI gunakan untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.
  • Bahwa kemudian saksi ROSINA SIREGAR merasa curiga lalu datang kembali ke rumah milik ROSNA ROSNI, setibanya di lokasi tersebut, saksi ROSINA SIREGAR bertemu dengan saksi ELLY GULTOM dan menanyakan terkait 1 (satu) buah cincin emas miliknya yang sebelumnya telah digadaikan oleh Terdakwa AFNI kepada saksi AFRIADI SAPUTRA, sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), yang kemudian dijawab oleh saksi ELLY GULTOM bahwa cincin emas tersebut telah dijual oleh Terdakwa AFNI kepadanya dengan alasan belum ada uang untuk menebus, dan meminta sisa pembayaran cincin emas tersebut ditukarkan menjadi 2 (dua) buah cincin emas dengan berat masing-masing 1 (satu) emas serta sisa dari pinjamannya dijadikan uang. Mendengar hal tersebut saksi ROSINA SIREGAR berkata kepada saksi ELLY GULTOM bahwa cincin emas tersebut adalah miliknya yang dipinjam oleh Terdakwa AFNI dan Terdakwa AFNI berjanji akan menebus dan memulangkannya dalam jangka waktu seminggu.
  • Bahwa terdakwa AFNI tidak memiliki hak dan tidak mendapatkan izin dari saksi ROSINA SIREGAR selaku pemilik 1 (satu) buah cincin emas untuk menjual cincin emas tersebut kepada orang lain melainkan hanya untuk dijadikan jaminan pada saat meminjam uang dan atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ROSINA SIREGAR mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

----------- Atas hal tersebut perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya