Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Lbs 1.RESKI OKTARIA FAJAR
2.AHMAD FAUZI
YURISMAL PGL IMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/38/IX/RES.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RESKI OKTARIA FAJAR
2AHMAD FAUZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURISMAL PGL IMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R K A R A :        

-------- Kejadian perkara Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 kitab Undang-Undang Hukum Pidana,  yang terjadi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir sawah milik IYEH yang berlamat di Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib saat korban atas nama YULDI ASWAR Pgl IJUL baru pulang dari kebun miliknya, kemudian korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL bertemu dengan tersangka YURISMAL Pgl IMAL yang sedang duduk dengan saksi HERIZAL Pgl ERI tepat dipinggir sawah milik IYEH yang beralamat di Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman. Sesampainya korban a,n YULDI ASWAR Pgl IJUL di dekat tersangka a.n YURISMAL Pgl IMAL , saat itu posisi korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL saling berhadapan dengan tersangka a.n YURISMAL Pgl IMAL. Kemudian korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL bertanya kepada tersangka a.n YURISMAL Pgl IMAL dengan berkata “Ba a Batutuik aia kasawah den“ ( Kenapa ditutup air kesawah saksi) kemudian tersangka a.n YURISMAL Pgl IMAL Menjawab “ Padi den dimakane dek moncik “ ( pada saksi dimakan sama tikus). Kemudian korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL kembali berucap “ aia sawah ang jo lah tutuik jan aia sawah den pulo nan ang tutuik, padi den alun kariang aia lai” ( air sawah kamu saja lah yang ditutup jangan air ke sawah saksi juga kamu tutup, padi saksi belum kering air). Kemudian tersangka a.n YURISMAL Pgl IMAL menjawab perkataan korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL dengan berkata “ kok taniayo sawah ang ndak urusan den “ ( jika teraniaya sawahmu bukan urusan saksi). Mendengar hal tersebut korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL langsung emosi dan iapun mengeluarkan kata kasar kepada tersangka a.n YURISMAL Pgl IMAL. Mendengar korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL berkata kasar, selanjutnya tersangka a.n YUSRIMAL Pgl IMAL langsung mengejar kearah Korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL dan saat itu posisi korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL dan tersangka a.n YURISMAL Pgl IMAL saling berhadapan dan sama- sama berdiri kemudian tersangka a.n YURISMAL Pgl IMAL langsung memukul korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL dengan menggunakan tangan sebelah kanannya yang mengenai bagian wajah korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL secara berulang-ulang. Saat itu terjadilah perkelahian antara korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL dan tersangka a,n YURISMAL Pgl IMAL. Korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL mencoba untuk melawan namun ianya tidak mempunyai tenaga lagi dikarenakan baru pulang dari kebunnya. Kemudian korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL meminta ampun kepada tersangka a.n YUSRIMAL Pgl IMAL agar tidak memukulinya lagi dan selanjutnya perkelahianpun selesai. Atas kejadian tersebut korban a.n YULDI ASWAR Pgl IJUL melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pasaman untuk diproses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------

Terhadap tersangka YUSRIMAL Pgl IMAL dapat disangkakan telah melanggar Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya