Dakwaan |
DAKWAAN
Benar pada hari hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 23.35 Wib, bertempat di halaman rumah yang berlokasi di Kauman Jorong Kauman Nagari Tanjung Betung Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh :
Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD terhadap HASMARITA Pgl. ITA, perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pertama – tama Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD berlari menghampiri HASMARITA Pgl. ITA yang sedang berdiri di teras rumah miliknya.
- Kemudian Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD menunjuk – nunjuk HASMARITA Pgl. ITA dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
- Selanjutnya Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD mendorong badan HASMARITA Pgl. ITA dengan menggunakan tangan sebelah kanannya ke arah belakang sebanyak 1 (satu) kali, hingga badan dan tangan sebelah kanan HASMARITA Pgl. ITA terbentur ke tiang teras rumah.
- Bahwa Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD tidak ada mempergunakan alat bantu sewaktu melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap HASMARITA Pgl. ITA.
- Bahwa Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD hanya menggunakan tangannya sewaktu melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap HASMARITA Pgl. ITA.
- Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap HASMARITA Pgl. ITA, karena HASMARITA Pgl. ITA dianggap ikut campur dalam urusan keluarga kandung Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD.
- Akibat yang dialami oleh HASMARITA Pgl. ITA atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD yaitu luka gores dan sakit dibagian tangan sebelah kanan.
- Dengan akibat yang di alami oleh HASMARITA Pgl. ITA atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, HASMARITA Pgl. ITA masih bisa melakukan kegiatan sehari - harinya sebagaimana biasanya. Oleh karena itu, terhadap Terdakwa RAHMAD DANI Pgl. RAHMAD patut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHP
|