Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Lbs BOY NELDI 1.Devi Anamurnila
2.Harpeni
3.Sahroni
4.Indra Suarti
5.Syorofna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOY NELDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Devi Anamurnila
2Harpeni
3Sahroni
4Indra Suarti
5Syorofna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Wilayah Kementrian Provinsi Sumatera Barat Cq Kementian Agama Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Kematian tanggal 2-11-2021 Yang di Keluarkan Oleh RSUD Lubuk Sikaping
  3. Menyatakan sah Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh WALI NAGARI Tanjung Betung Timur pada tanggal 16 April 2024 dengan No. Reg. 140/18/SK. AW/NTT/2024.
  4. Menyatakan tidak sah surat kuasa Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia tanggal 20 Juni 2022.
  5. Menyatakan BERSALAH DAN MELAWAN HUKUM atas tindakan PARA TERGUGAT yang Tdak mengikut sertakan Penggugat Sebagai Ahli waris untuk memberikan Kuasa Kepada Tergugat IV (Indra Suarti).
  6. Menghukum TERGUGAT IV untuk menyerahkan PORSI Jamaah Haji Tanpa Syarat apapun kepada Penggugat.
  7. Menghukum Turut Tergugat Untuk Membatalkan dan atau menarik kembali Pemindahan porsi Jamaah Haji terhadap Tergugat IV
  8.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada BANDING, KASASI maupun VERZET;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 SUBSIDAIR

Dan atau apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya, (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak