Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2022/PN Lbs | Yanyu Drespon, SH | 1.Safnidar Pgl Pik Itam 2.Ratna Wilis Pgl Sirat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2022/PN Lbs | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/96/XI/2022/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Perkara Tindak Pidana laragan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 berada yang beralamat di Kampung Padang Jorong Paraman Dareh Alai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten. Pasaman yang dilakukan oleh tersangka SAFNIDAR Pgl PIK ITAM dan RATNA WILIS Pgl SIRAT. Dapat dijelaskan, berawal dari pemilik tanah pertanian ( sawah ) tersebut bernama BAIJANI Pgl BAIJANI ,semasa hidup ia yang mengarapkan sawah tersebut, kemudian tahun 1984 BAIJANI Pgl BAIJANI meninggal dunia, maka sawah tersebut diwarisakan kepada anaknya satu-satunya yang bernama AGUS SALIM Pgl AGUS suami dari SARIAJI Pgl SARIAJI beserta sertifikatnya dengan nomor 74 tahun 1982, sejak tahun 1984 AGUS SALIM Pgl AGUS menguasai tanah pertanian ( sawah ) tersebut, SARIAJI Pgl SARIAJI bersama AGUS SALIM Pgl AGUS tidak turun lansung mengarap lahan pertanian ( sawah ) tersebut melainkan mempercayai IRWAN Pgl IWAN untuk menggarap lahan pertanian ( sawah ) tersebut dengan sistem bagi hasil, pada tahun 2020 dikarnakan IRWAN Pgl IWAN mengalami kemalangan yakni atas meninggalnya istrinya maka IRWAN Pgl IWAN tidak bisa lagi untuk menggarap lahan tersebut, maka dilanjutkan oleh MISLIARTI Pgl SIMIS yang marupakan adik kandung dari IRWAN Pgl IWAN, MISLIARTI Pgl SIMIS mengarap lahan pertanian ( sawah ) milik dari AGUS SALIM Pgl AGUS dengan sistem bagi hasil,sebelum perkara tersebut terjadi MISLIARTI Pgl SIMIS masih memberikan hasil panen tersebut dengan sistem bagi hasil kepada AGUS SALIM Pgl AGUS, namun pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 pada saat itu AGUS SALIM Pgl AGUS meninggal dunia, dan kejadian perkara itu dimulai pada saat masa periode panen pertama tahun 2021,pada saat itu masih dikerjakan oleh MISLIARTI Pgl SIMIS,pada saat itu hasil panen diambil alih oleh oleh RATNA WILIS Pgl RATNA dan SAFNIDAR Pgl PIK ITAM yang mana alasan ia melakukan hal tersebut dikarnakan bahwasanya lahan pertanian ( sawah ) yang berlokasi di Kampung Padang Jorong Paraman Dareh Alai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman merupakan milik dari RATNA WILIS Pgl RATNA dan SAFNIDAR Pgl PIK ITAM dan lahan pertanian ( sawah ) merupakan tanah pusako tinggi, namun lahan pertanian ( sawah ) tersebut telah disertifikat dengan nomor 74 tahun 1982 dan diperkuat dengan penetapan pengadilan agama lubuk sikaping dengan nomor 204 / Pdt.P / 2021 PA.Lbs tanggal 08 Desember 2021 dan isi dari penetapan tersebut adalah yang bernah atas tanah tersebut yang berlokasi di Kampung Padang Jorong Paraman Dareh Alai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten. Pasaman adalah istri (SARIAJI Pgl SARIAJI) dari AGUS SALIM Pgl AGUS ( Alm ) dan 11 ( sebelas ) anak sebagai ahli waris dari tanah pertanian ( sawah ) tersebut. Atas kejadian tersebut tersangka Tersangka SAFNIDAR Pgl PIK ITAM dan RATNA WILIS Pgl SIRAT, patut di duga kuat telah melanggar rumusan Pasal 2 jo Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau kuasanya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |