Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Lbs HELMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HELMEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah dan Ibu Pemohon didalam Kartu Keluarga Pemohon dari semula tertulis dengan nama M. BAHREN dan ISAH dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca IMAM BAHREN dan RAISAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Ayah dan Ibu Pemohon kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Sikaping yang tercantum dalam Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis dengan nama M. BAHREN dan ISAH dirubah/diperbaiki menjadi IMAM BAHREN dan RAISAH.
  4. Menetapkan bahwa di Alahan Mati pada tanggal 23 Desember 1999 telah meninggal seorang laki-laki bernama IMAM BAHREN di rumah sendiri.
  5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akte kematian Ayah Pemohon IMAM BAHREN ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Sikaping.
  6. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Sikaping untuk mencatatkan tentang Akte Kematian atas nama IMAM BAHREN tersebut sebagaimana mestinya.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak