Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Lbs 1.Netti Panggilang Netti
2.Viotika Anggun.P
Mursida Binti Bahtiar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Netti Panggilang Netti
2Viotika Anggun.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Syaputra, S.H.,M.HNetti Panggilang Netti
2Deni Syaputra, S.H.,M.HViotika Anggun.P
Tergugat
NoNama
1Mursida Binti Bahtiar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, A. MdBadan Pertanahan Kabupaten Pasaman
2LIDIYA, S.HBadan Pertanahan Kabupaten Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menjalankan putusan/sebahagian putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 5/Pdt.G/2022/PN.Lbs tertanggal 3 Agustus 2022 dan Putusan/sebahagian putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Lbs tertanggal 3 Agustus 2022;
  3. Menyatakan/Memerintahkan kepada Turut Tergugat melakukan peralihan/ perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 89 Tahun 2008 yang semula atas nama Mursida Binti Bahtiar kepada Netti dan Sertifikat Hak Milik No. 266 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar kepada Viotika Anggun.P
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak