Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2022/PN Lbs Nasarun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 16 Nov. 2022
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Nasarun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan nama pemohon yang semula Nasrun Bin Daud diubah menjadi nama Nasarun Bin Daud dan Tempat lahir semula di Mudik Air Lundar diubah menjadi Air Panjang;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah Nasarun Bin Daud dan tempat lahir pemohon di Air Panjang;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pemohon pada Passport  yang semula bernama Nasrun Bin Daud diubah menjadi nama Nasarun Bin Daud dan tempat lahir pemohon Air Panjang;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada kantor Imigrasi di Bukittinggi untuk segera melakukan perubahan nama dan tempat lahir Pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak