Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2022/PN Lbs | YENNI | PT. PLN (Persero) d/h PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA di Jakarta, Cq, PT PLN (Persero) UIP KIT. Sumbagut/UIP II | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2022/PN Lbs | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 0 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.833.750.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Berupa ditakuti oleh Aparat dan penghinaan dari masyarakat, keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin, apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1Milyar,- (satu milyar rupiah). Maka dengan demikian jumlah rincian secara keseluruhannya adalah Rp. 128.100.000,- + Rp. 2.000.000,- + Rp. 500.000,- + Rp. 2.000.000,- + Rp. 1.000.000,- + Rp. 150.000,- + Rp. 200.000.000,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 1 Milyar = Rp. 1.833.750.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),- 4. Menghukum Tergugatt untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibebankan kepada Tergugat atau besarannya diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaarbijvoorrat) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding, atau kasasi. 6. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini; 7. Membebankan semua biaya perkara ini kepada Tergugat. Subsidair : Bila Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequoet bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |