Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Lbs YENNI PT. PLN (Persero) d/h PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA di Jakarta, Cq, PT PLN (Persero) UIP KIT. Sumbagut/UIP II Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Jumat, 22 Apr. 2022
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1YENNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHYENNI
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (Persero) d/h PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA di Jakarta, Cq, PT PLN (Persero) UIP KIT. Sumbagut/UIP II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.833.750.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran ganti rugi/kompensasi terhadap tanah dan tanaman Penggugat yang dilalui oleh Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) atas pembangunan Jaringan Transmisi 275 Kv GI. Padang sidimpuan – GI Payakumbuh yang terletak diantara Tower No. 60 - Tower No. 61 yang terletak di Jorong Kampung Hangus Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada Penggugat berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (PerMen ESDM RI) Nomor : 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang berada dibawah ruang bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, atas jaringan yang melintas diatas harta Penggugat yang dapat merugikan Penggugat sebesar :
  • Kompensasi kerugian Materiil tanah yang dilalui oleh jaringan Suttet + 854 M2 = 15% x 854 M2 x Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) = Rp. 128.100.000,- (Seratus duapuluh delapan juta seratus ribu rupiah). 
  • Dampak dari penggalian tiang Suttet yang dibuang ke dalam lokasi tanah sawah Penggugat, Penggugat telah mengeluarkan uang untuk pembersihannya tersebut mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
  • Kerusakan tanaman padi yang diakibatkan oleh galian tanah pondasi tiang Suttet tersebut Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Kerusakan padi saat penarikan dan pemasangan kabel Suttet sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

  • Kompensasi terhadap tanaman seperti tanaman karet + 10 (sepuluh) batang dan tanaman lainnya dengan perhitungan           :
  1. Batang karet kecil sebanyak 4 batang x Rp. 250.000,- =       Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah);
  2. Batang karet sedang dan besar 6 batang x Rp. 25.000,- =     Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Tanaman lain (Pinang, Bambu, durian, rambutan, coklat, pisangdan lain-lain) +  Rp.    200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
  • Biaya telah dikeluarkan untuk memperjuangkan hak-hak Penggugat yang sampai saat ini yang telah menghabiskan biaya yang ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Kerugian Moriil :

Berupa ditakuti oleh Aparat dan penghinaan dari masyarakat, keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin, apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1Milyar,- (satu milyar rupiah).

Maka dengan demikian jumlah rincian secara keseluruhannya adalah Rp. 128.100.000,- + Rp. 2.000.000,- + Rp. 500.000,- + Rp. 2.000.000,- + Rp. 1.000.000,- + Rp. 150.000,- + Rp. 200.000.000,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 1 Milyar = Rp. 1.833.750.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),-

4. Menghukum Tergugatt untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibebankan kepada Tergugat atau besarannya diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaarbijvoorrat) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding, atau kasasi.

6. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;

7. Membebankan semua biaya perkara ini kepada Tergugat.

Subsidair  :

Bila Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak