Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Lbs 1.Siti Lawin
2.Andika
3.Fitri Utama
4.Bangun Utama
1.Ibnu Rio Sadatillahg
2.Yusri
3.Abu Salim
4.Arsenius Manik
5.Mulkan Simamora
6.Dahlan Harahap
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Lawin
2Andika
3Fitri Utama
4Bangun Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YARMEN EKA PUTRA, SH.Siti Lawin
2YARMEN EKA PUTRA, SH.Andika
3YARMEN EKA PUTRA, SH.Fitri Utama, SH
4YARMEN EKA PUTRA, SH.Bangun Utama
5VIVI YULIANA HUTAURUK,SHSiti Lawin
6VIVI YULIANA HUTAURUK,SHAndika
7VIVI YULIANA HUTAURUK,SHFitri Utama, SH
8VIVI YULIANA HUTAURUK,SHBangun Utama
9TON HANAFI, SHSiti Lawin
10TON HANAFI, SHAndika
11TON HANAFI, SHFitri Utama, SH
12TON HANAFI, SHBangun Utama
13DONNI IRNANDA, SHSiti Lawin
14DONNI IRNANDA, SHAndika
15DONNI IRNANDA, SHFitri Utama, SH
16DONNI IRNANDA, SHBangun Utama
17MUHAMMAD NAWI SIREGAR, SHSiti Lawin
18MUHAMMAD NAWI SIREGAR, SHAndika
19MUHAMMAD NAWI SIREGAR, SHFitri Utama, SH
20MUHAMMAD NAWI SIREGAR, SHBangun Utama
21MUHAMAD FIQHI SOVANA, SHSiti Lawin
22MUHAMAD FIQHI SOVANA, SHAndika
23MUHAMAD FIQHI SOVANA, SHFitri Utama, SH
24MUHAMAD FIQHI SOVANA, SHBangun Utama
Tergugat
NoNama
1Ibnu Rio Sadatillahg
2Yusri
3Abu Salim
4Arsenius Manik
5Mulkan Simamora
6Dahlan Harahap
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.Arsenius Manik
2ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.Mulkan Simamora
3ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.Dahlan Harahap
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional RI. Di jakarta Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat di Padang cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Lubuk Sikapiang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI MARDIYANIS, SHKementrian Agraria dan Tata Ruang Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional RI. Di jakarta Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat di Padang cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Lubuk Sikapiang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan para Penggugat adalah para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan sah  Sulaiman Siregar semasa hidupnya telah menerima  Hibah dari Aliamat Siregar dengan akta hibah nomor 73/Panti/1991  tanggal 13 Desember 1991 berupa  sebidang tanah kering  yang pada  waktu itu belum didaftarkan maupun diukur pada Kantor ATR/Badan  Pertanahan Nasional Lubuk Sikaping yang diperkirakan berukuran ± 34.000 M2 (3,4 hektar) yang terletak di Dusun Pegang Baru, Desa Bahagia Gelugur, Kecamatan Panti Kabupaten Daerah Tingklat II Pasaman Provinsi Sumatera Barat, adapun batas-batas tanah tersebut dahulunya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatas dengan  tanah Mukdan
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah A.Hindi
  • Sebelah barat berbatas dengan  batang Air Sarontang
  • Sebelah timur berbatas dengan  Rawang Ulak Pagang
  1. Menyatakan objek perkara  bidang I.A  dan  bidang I.B  yang terletak di Dusun Pegang Baru, Desa Bahagia Gelugur, Kecamatan Panti Kabupaten Daerah Tingklat II Pasaman Provinsi Sumatera Barat, adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
  • Bidang I. A seluas ± 20.000 M2 (2 hektar)
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mukdan (dikuasai oleh Rio)
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah A.Hindi
  • Sebelah Barat berbatas dengan batang Air Sarontang
  • Sebelah Timur berbatas dengan jalan
  • Bidang I. B luasnya  ± 14.000 M2 (1,4 hektar)

  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Mukdan
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah A.Hindi
  • Sebelah barat berbatas dengan jalan
  • Sebelah timur berbatas Rawang Ulak Pagang
  • Yang mana diatas tanah tersebut ada berupa tanaman pisang dan kelapa sawit. Adalah merupakan tanah hibah dari aliamat Siregar kepada Sulaiman Siregar   berdasarkan Akta Hibah Nomor 73/Panti/1991 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah  tanggal 13 Desember 1991 yang mana Para Penggugat adalah yang berhak atas objek perkara :

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I  dan Tergugat II yang menguasai dan mengolah tanah objek perkara bidang I.A yang dilakukan tanpa setahu dan  seizin  Para Penggugat sebagai yang berhak atas objek perkara dan membeli  tanah objek perkara bidang I.A kepada Tergugat III  dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum maka  segala surat-surat / akta-akta  sejauh yang menyangkut  peralihan hak atas objek perkara bidang I.A dari Tergugat III kepada  Tergugat I dan Tergugat II adalah  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah menjual objek perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa setahu dan seizin Para Penggugat yang berhak atas tanah objek perkara bidang I.A dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum maka  segala surat-surat / akta-akta  sejauh yang menyangkut  peralihan hak atas objek perkara bidang I.A adalah  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang telah menggarap dan menguasai objek perkara bidang I.B tanpa Para Penggugat ketahui dari mana Tergugat IV dan V memperolehnya, sehingga  perbuatan yang menguasai, mengolah dan menggarap objek perkara bidang I.B  tanpa seizin Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan segala surat-surat / akta-akta  sejauh yang menyangkut  peralihan hak atas objek perkara bidang I.B  kepada  Tergugat IV dan V adalah  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah mengabungkan bidang tanah I.A kedalam sertifikat  SHM Nomor 1753 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat,  Surat ukur tanggal  22-10-2020 Nomor 00882/2020 dengan luas 28.010 M2 yang terdaftar atas nama Abu Salim (Tergugat III) yang dilakukan tanpa setahu dan seizin Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah mengabungkan Objek Perkara  bidang tanah I.B kedalam  sertipikatkan SHM Nomor 1131 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat,  Surat ukur  tanggal  18 Desember 2012 Nomor 208 /panti dengan luas 12.720 M2 yang terdaftar atas Dahlan harahap  (Tergugat IV) yang dilakukan tanpa setahu dan seizin Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad);
  6. Menyatakan segala surat-surat / akta-akta  sejauh yang menyangkut  penerbitan Sertipikat Hak  Milik  Nomor 1753 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat,  Surat ukur tanggal  22-10-2020 Nomor 00882/2020 dengan luas 28.010 M2 yang terdaftar atas nama Abu Salim (Tergugat III) dan bidang tanah I.B kedalam  sertipikatkan SHM Nomor 1131 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat,  Surat ukur  tanggal  18 Desember 2012 Nomor 208 /panti dengan luas 12.720 M2 yang terdaftar atas Dahlan harahap  (Tergugat IV) yang dijadikan dasar penerbitan sertipika oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  7. Menyatakan  sertifikat Hak Milik  Nomor 1753 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat,  Surat ukur tanggal  22-10-2020 Nomor 00882/2020 dengan luas 28.010 M2 yang terdaftar atas nama Abu Salim dan Sertpikat hak milik Nomor 1131 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat,  Surat ukur tanggal 18 Desember 2012 nomor 208/panti dengan luas 12.720 M2 yang terdaftar atas Dahlan harahap  (Tergugat IV) yang diterbitkan turut tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  8. Menghukum  Tergugat III dan Turut Tergugat  untuk mengeluarkan  objek perkara  bidang I.A dari  Sertipikat Hak  Milik   Nomor 1753 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat,  Surat ukur tanggal 22-10-2020 Nomor 00882/2020  yang terdaftar atas nama Abu Salim (Tergugat III);
  9. Menghukum Tergugat VI dan Turut tergugat  untuk mengelurkan objek perkara bidang 1.B dari Sertpikat hak milik Nomor 1131 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat,  Surat ukur tanggal 18 Desember 2012 nomor 208/panti yang terdaftar atas Dahlan harahap  (Tergugat IV) ;
  10. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI dan atau siapa saja yang mengaku mendapatkan hak atas tanah objek perkara untuk segera mengembalikan/menyerahkan objek perkara kepada para Penggugat selaku pemilik yang sah serta membebaskan atau mengosongkan objek perkara tanpa syarat  serta bebas dari segala bentuk tanaman dan bangunan milik Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI yang berdiri diatasnya, dan seandainya Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI tidak mau atau engkar apabila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;
  11. Menghukum Tergugat I, II, III,IV,V, VI dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
  12. Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap objek perkara;-
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat menyatakan Verzet, banding maupun Kasasi ;
  14. Menghukum  Tergugat I, II, III, IV, V dan VI serta Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini 

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak