Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YARMEN EKA PUTRA, SH. | Siti Lawin | 2 | YARMEN EKA PUTRA, SH. | Andika | 3 | YARMEN EKA PUTRA, SH. | Fitri Utama, SH | 4 | YARMEN EKA PUTRA, SH. | Bangun Utama | 5 | VIVI YULIANA HUTAURUK,SH | Siti Lawin | 6 | VIVI YULIANA HUTAURUK,SH | Andika | 7 | VIVI YULIANA HUTAURUK,SH | Fitri Utama, SH | 8 | VIVI YULIANA HUTAURUK,SH | Bangun Utama | 9 | TON HANAFI, SH | Siti Lawin | 10 | TON HANAFI, SH | Andika | 11 | TON HANAFI, SH | Fitri Utama, SH | 12 | TON HANAFI, SH | Bangun Utama | 13 | DONNI IRNANDA, SH | Siti Lawin | 14 | DONNI IRNANDA, SH | Andika | 15 | DONNI IRNANDA, SH | Fitri Utama, SH | 16 | DONNI IRNANDA, SH | Bangun Utama | 17 | MUHAMMAD NAWI SIREGAR, SH | Siti Lawin | 18 | MUHAMMAD NAWI SIREGAR, SH | Andika | 19 | MUHAMMAD NAWI SIREGAR, SH | Fitri Utama, SH | 20 | MUHAMMAD NAWI SIREGAR, SH | Bangun Utama | 21 | MUHAMAD FIQHI SOVANA, SH | Siti Lawin | 22 | MUHAMAD FIQHI SOVANA, SH | Andika | 23 | MUHAMAD FIQHI SOVANA, SH | Fitri Utama, SH | 24 | MUHAMAD FIQHI SOVANA, SH | Bangun Utama |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan para Penggugat adalah para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;
- Menyatakan sah Sulaiman Siregar semasa hidupnya telah menerima Hibah dari Aliamat Siregar dengan akta hibah nomor 73/Panti/1991 tanggal 13 Desember 1991 berupa sebidang tanah kering yang pada waktu itu belum didaftarkan maupun diukur pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Lubuk Sikaping yang diperkirakan berukuran ± 34.000 M2 (3,4 hektar) yang terletak di Dusun Pegang Baru, Desa Bahagia Gelugur, Kecamatan Panti Kabupaten Daerah Tingklat II Pasaman Provinsi Sumatera Barat, adapun batas-batas tanah tersebut dahulunya adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Mukdan
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah A.Hindi
- Sebelah barat berbatas dengan batang Air Sarontang
- Sebelah timur berbatas dengan Rawang Ulak Pagang
- Menyatakan objek perkara bidang I.A dan bidang I.B yang terletak di Dusun Pegang Baru, Desa Bahagia Gelugur, Kecamatan Panti Kabupaten Daerah Tingklat II Pasaman Provinsi Sumatera Barat, adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Bidang I. A seluas ± 20.000 M2 (2 hektar)
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mukdan (dikuasai oleh Rio)
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah A.Hindi
- Sebelah Barat berbatas dengan batang Air Sarontang
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan
-
Bidang I. B luasnya ± 14.000 M2 (1,4 hektar)
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Mukdan
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah A.Hindi
- Sebelah barat berbatas dengan jalan
- Sebelah timur berbatas Rawang Ulak Pagang
-
Yang mana diatas tanah tersebut ada berupa tanaman pisang dan kelapa sawit. Adalah merupakan tanah hibah dari aliamat Siregar kepada Sulaiman Siregar berdasarkan Akta Hibah Nomor 73/Panti/1991 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 13 Desember 1991 yang mana Para Penggugat adalah yang berhak atas objek perkara :
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan mengolah tanah objek perkara bidang I.A yang dilakukan tanpa setahu dan seizin Para Penggugat sebagai yang berhak atas objek perkara dan membeli tanah objek perkara bidang I.A kepada Tergugat III dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum maka segala surat-surat / akta-akta sejauh yang menyangkut peralihan hak atas objek perkara bidang I.A dari Tergugat III kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah menjual objek perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa setahu dan seizin Para Penggugat yang berhak atas tanah objek perkara bidang I.A dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum maka segala surat-surat / akta-akta sejauh yang menyangkut peralihan hak atas objek perkara bidang I.A adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang telah menggarap dan menguasai objek perkara bidang I.B tanpa Para Penggugat ketahui dari mana Tergugat IV dan V memperolehnya, sehingga perbuatan yang menguasai, mengolah dan menggarap objek perkara bidang I.B tanpa seizin Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan segala surat-surat / akta-akta sejauh yang menyangkut peralihan hak atas objek perkara bidang I.B kepada Tergugat IV dan V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah mengabungkan bidang tanah I.A kedalam sertifikat SHM Nomor 1753 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat, Surat ukur tanggal 22-10-2020 Nomor 00882/2020 dengan luas 28.010 M2 yang terdaftar atas nama Abu Salim (Tergugat III) yang dilakukan tanpa setahu dan seizin Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah mengabungkan Objek Perkara bidang tanah I.B kedalam sertipikatkan SHM Nomor 1131 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat, Surat ukur tanggal 18 Desember 2012 Nomor 208 /panti dengan luas 12.720 M2 yang terdaftar atas Dahlan harahap (Tergugat IV) yang dilakukan tanpa setahu dan seizin Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan segala surat-surat / akta-akta sejauh yang menyangkut penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 1753 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat, Surat ukur tanggal 22-10-2020 Nomor 00882/2020 dengan luas 28.010 M2 yang terdaftar atas nama Abu Salim (Tergugat III) dan bidang tanah I.B kedalam sertipikatkan SHM Nomor 1131 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat, Surat ukur tanggal 18 Desember 2012 Nomor 208 /panti dengan luas 12.720 M2 yang terdaftar atas Dahlan harahap (Tergugat IV) yang dijadikan dasar penerbitan sertipika oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 1753 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat, Surat ukur tanggal 22-10-2020 Nomor 00882/2020 dengan luas 28.010 M2 yang terdaftar atas nama Abu Salim dan Sertpikat hak milik Nomor 1131 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat, Surat ukur tanggal 18 Desember 2012 nomor 208/panti dengan luas 12.720 M2 yang terdaftar atas Dahlan harahap (Tergugat IV) yang diterbitkan turut tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat untuk mengeluarkan objek perkara bidang I.A dari Sertipikat Hak Milik Nomor 1753 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat, Surat ukur tanggal 22-10-2020 Nomor 00882/2020 yang terdaftar atas nama Abu Salim (Tergugat III);
- Menghukum Tergugat VI dan Turut tergugat untuk mengelurkan objek perkara bidang 1.B dari Sertpikat hak milik Nomor 1131 Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumetera Barat, Surat ukur tanggal 18 Desember 2012 nomor 208/panti yang terdaftar atas Dahlan harahap (Tergugat IV) ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI dan atau siapa saja yang mengaku mendapatkan hak atas tanah objek perkara untuk segera mengembalikan/menyerahkan objek perkara kepada para Penggugat selaku pemilik yang sah serta membebaskan atau mengosongkan objek perkara tanpa syarat serta bebas dari segala bentuk tanaman dan bangunan milik Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI yang berdiri diatasnya, dan seandainya Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI tidak mau atau engkar apabila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;
- Menghukum Tergugat I, II, III,IV,V, VI dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap objek perkara;-
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat menyatakan Verzet, banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI serta Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ;
|