Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Lbs 1.Diyani Faudila, S.H.
2.AGUS SALIM, SH
3.Amalia Anjani, S.H
MUHAMMAD FRIKY Pgl FIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/L.3.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2AGUS SALIM, SH
3Amalia Anjani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FRIKY Pgl FIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FRIKY Pgl FIKI sekira pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari-hari serta tanggal-tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam rentang tahun 2024, bertempat di Mesjid Al Mukminun yang beralamat di Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juni 2024 pukul 13.30 WIB, ketika Terdakwa sedang duduk di kedai dekat mesjid Al Mukminun yang beralamat di Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, Terdakwa yang saat itu sedang tidak ada uang berniat untuk mengambil uang dalam kotak wakaf mesjid Al Mukminun. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa memasuki mesjid tersebut dan melihat sebuah kotak wakaf yang terkunci dengan gembok merk RUSH. Setelah memperhatikan gembok tersebut terdakwa teringat ada gembok yang sama tetapi berbeda merk di rumah ayah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah ayah Terdakwa dan mengambil anak kunci gembok Merk Exito. Pada keesokan harinya masih dalam bulan Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa kembali ke Mesjid Al Mukminun untuk mengambil uang didalam kotak wakaf mesjid tersebut dengan cara ketika Terdakwa berada di sekitar mesjid Terdakwa memperhatikan orang-orang yang ada di sekeliling mesjid, saat tidak ada orang di sekitar mesjid kemudian Terdakwa memasuki mesjid tersebut melalui jendela samping yang tidak terkunci, dan setibanya di dalam mesjid Terdakwa menuju kotak wakaf yang berada di tiang tembok mesjid. Setelah itu Terdakwa memasukan anak kunci palsu merk Exito kedalam lobang gembok sambil menggoyang-goyangkan sekira 15 (lima belas) menit hingga gembok tersebut dapat terbuka dan mengalami kerusakan bagian tepi lobang kuncinya, setelah gembok dapat dibuka barulah Terdakwa mengambil uang di dalamnya.
  • Kedua pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Juni 2024 pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa duduk di kedai dekat mesjid Al Mukminun, Terdakwa kembali mempunyai niat untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak wakaf mesjid tersebut, karena kunci palsu merk Exito tetap Terdakwa simpan didalam saku celana sehingga hari selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa kembali ke mesjid Al Mukminun dan memperhatikan orang-orang yang ada di sekeliling mesjid. Saat tidak ada orang di sekitar mesjid, kemudian Terdakwa memasuki mesjid tersebut melalui jendela samping yang sama pada saat pengambilan pertama, setibanya di dalam mesjid tersebut Terdakwa menuju kotak wakaf yang berada di tiang tembok mesjid, sambil mengeluarkan kunci palsu tersebut dari saku celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali memasukan anak kunci palsu kedalam lobang gembok tersebut sambil menggoyang-goyangkan selama kurang lebih 1 (satu) menit hingga gembok tersebut dapat dibuka barulah Terdakwa mengambil uang dalam kotak wakaf tersebut. Ketiga pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada tahun 2024 terdakwa kembali mengambil uang dalam kotak wakaf Mesjid Al Mukminun dengan cara yang sama pada saat pengambilan sebelumnya.
  • Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Sofiandi Pgl Syofan memeriksa isi dari kotak wakaf mesjid Al Mukminun dengan cara melihat isi kotak tersebut melalui lobang pengisian uang dengan cahaya senter yang diperkiran isinya sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang didominasi dengan uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sofiandi Pgl Syofan memberitahukan hal tersebut kepada pengurus mesjid salah satunya saksi Arifin, S.Ag Pgl Arifin, dikarenakan kotak wakaf tersebut telah 8 (delapan) bulan tidak dibuka saksi Arifin mengatakan “besok kita ambil uangnya”, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 ketika saksi Arifin dan pengurus mesjid lainnya akan mengambil uang yang ada di dalam kotak wakaf didapati kunci gembok kotak wakaf tersebut telah rusak dan kunci asli gembok yang saksi Arifin bawa tidak dapat digunakan, sehingga saksi Arifin mencoba untuk membukanya menggunakan kunci cadangan yang ada di rumahnya namun gembok tersebut tetap tidak bisa dibuka. Keesokan harinya saksi Arifin beserta pengurus mesjid lainnya memotong kunci gembok kotak wakaf tersebut dan diketahui uang yang ada dalam kotak wakaf tersebut tidak ada lagi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 saksi Muhammad Andri Agil Pgl Agil membawa terdakwa ke rumah saksi Arifin karena dicurigai sebagai pelaku yang mengambil uang dalam kotak wakaf, pada saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui telah mengambil uang dalam kotak wakaf mesjid Al Mukminun tersebut.
  • Bahwa uang yang Terdakwa ambil tanpa hak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan Terdakwa dalam mengambil uang tersebut tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin, kemudian akibat perbuatan Terdakwa mesjid Al Mukminun yang diwakilkan oleh pengurusnya mengalami kerugian berupa uang yang diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya