Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Sriyani Latifa Syam, S.H.
2.Debby Khristina, SH.MH
3.Diyani Faudila, S.H.
RAHMAN NAMENDRA Pgl NAMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-358/L.3.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sriyani Latifa Syam, S.H.
2Debby Khristina, SH.MH
3Diyani Faudila, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN NAMENDRA Pgl NAMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGOKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN

Jln. Jendral Sudirman No. 75 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman

Telp. (0753) 20041 Fax. (0753) 20013

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR PERKARA : PDM-9/LSKPG/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                  :      RAHMAN NAMENDRA Pgl NAMEN

Tempat Lahir                    :      Simpang Empat

Umur/tgl Lahir                   :      41 Tahun / 15 Juli 1982

Kewarganegaraan            :      Indonesia

Jenis Kelamin                   :      Laki-laki

Agama                              :      Islam

Tempat Tinggal                :      Simpang Empat Jorong VIII Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman

Pekerjaan                         :      Petani Ikan

Pendidikan                        :      SMA

  1. PENAHANAN RUTAN  :

Oleh Penyidik                   :      sejak tanggal 28 November 2023  sampai dengan tanggal 17 Desember 2023

Perpanjangan oleh

Kajari Lubuk Sikaping      :      sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024

Oleh Penuntut Umum      :      sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

DAKWAAN:

KESATU:

       Bahwa Terdakwa Rahman Namendra Pgl Namen pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan umum Kampung Baru-Lansek Kadok tepatnya di Kampung Baru Jorong VII Nagari Taruang-Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang tersebut di atas sekira pukul 22.00 wib terdakwa ketika sedang berada di warung kopi menghubungi Udom (DPO) melalui whatsapp untuk memesan sabu seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) lalu Udom menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu yang terdakwa pesan tersebut namun ketika hendak berangkat, sepeda motor milik terdakwa tidak bisa dihidupkan lalu terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna hijau nomor polisi BA 3748 DAA milik saksi Afrizal Pgl Apuak yang kebetulan berada di kedai kopi tersebut dengan alasan untuk membeli chip dan selanjutnya terdakwa berangkat menuju pondok kolam ikan yang beralamat di Pacahan Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman sesuai petunjuk Udom. Sesampainya di dekat lokasi, terdakwa memarkirkan sepeda motor di bawah pohon kelapa dan berjalan kaki menuju pondok sejauh kurang lebih 15 (lima belas) meter dan setelah sampai terdakwa melihat Udom sedang menggunakan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa ikut menggunakan sabu yang sudah terpasang pada alat hisap (bong) dengan cara menghisapnya secara bergantian hingga habis selama kurang lebih 15 (lima belas) menit dan ketika terdakwa hendak pulang Udom menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu yang terdakwa pesan sebelumnya serta menawarkan sabu yang berada dalam plastik sisa pakai terdakwa bersama dengan Udom hingga kedua paket kecil sabu tersebut terdakwa simpan di bagian belakang handphone yang terpasang pelindung silikonnya. Kemudian terdakwa meninggalkan pondok ikan dengan mengendarai sepeda motor dan di perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum Kampung Baru-Lansek Kadok di Kampung Baru Jorong VII Nagari Taruang-Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman sekira pukul 23.30 wib terdakwa diberhentikan oleh petugas Opsnal Sat Resnarkoba dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) paket sedang di dalam bagasi sepeda motor yang terdakwa kendarai dan berikutnya terdakwa beserta barang dibukti dibawa ke kantor Polres Pasaman dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu diantara pelindung silikon handphone dengan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah milik terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan ataupun memiliki sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian BBPOM di Padang tanggal 19 Desember 2023 nomor: 23.083.11.16.05.0854.K berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan nomor: 23.083.11.16.05.0855.K berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM Apt, pengujian terhadap contoh yang dikirimkan oleh Polres Pasaman an. Rahman Namendra Pgl Namen dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap masingmasing contoh adalah metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Lubuk Sikaping pada tanggal 12 Desember 2023 terhadap barang bukti 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus dengan plastik klip bening diperoleh berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berat bersih 0.88 (nol koma delapan delapan) gram.   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KEDUA:

          Bahwa Terdakwa Rahman Namendra Pgl Namen pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pondok kolam ikan yang beralamat di Pacahan Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang tersebut di atas sekira pukul 22.00 wib terdakwa ketika sedang berada di warung kopi menghubungi Udom (DPO) melalui whatsapp untuk memesan sabu seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan Udom menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu yang terdakwa pesan tersebut lalu terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna hijau nomor polisi BA 3748 DAA milik saksi Afrizal Pgl Apuak selanjutnya terdakwa berangkat menuju pondok kolam ikan yang beralamat di Pacahan Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman sesuai petunjuk Udom. Sesampainya di dekat lokasi, terdakwa memarkirkan sepeda motor di bawah pohon kelapa dan berjalan kaki menuju pondok sejauh kurang lebih 15 (lima belas) meter dan setelah sampai terdakwa melihat Udom sedang menggunakan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa ikut menggunakan sabu yang sudah terpasang pada alat hisap (bong) dengan cara menghisapnya secara bergantian hingga habis selama kurang lebih 15 (lima belas) menit dan ketika terdakwa hendak pulang Udom menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu yang terdakwa pesan sebelumnya serta menawarkan sabu yang berada dalam plastik sisa pakai terdakwa bersama dengan Udom hingga kedua paket kecil sabu tersebut terdakwa simpan di bagian belakang handphone yang terpasang pelindung silikonnya. Kemudian terdakwa meninggalkan pondok ikan hingga terdakwa diberhentikan di perjalanan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pasaman dan ditemukan 1 (satu) paket sedang sabu dalam jok sepeda meter serta 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu di bagian belakang handphone yang terpasang pelindung silikonnya milik terdakwa yang diakui setelah berada di kantor Polres Pasaman.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian BBPOM di Padang tanggal 19 Desember 2023 nomor: 23.083.11.16.05.0854.K berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan nomor: 23.083.11.16.05.0855.K berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM Apt, pengujian terhadap contoh yang dikirimkan oleh Polres Pasaman an. Rahman Namendra Pgl Namen dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap masingmasing contoh adalah metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Lubuk Sikaping pada tanggal 12 Desember 2023 terhadap barang bukti 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang masingmasingnya dibungkus dengan plastik klip bening diperoleh berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berat bersih 0.88 (nol koma delapan delapan) gram. 
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping tanggal 10 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Lidya De Vega, M Ked (KJ) Sp.KJ dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung Metampetamin (sabu).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lubuk Sikaping, 20 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SRIYANI LATIFA SYAM, SH

 JAKSA MUDA NIP 19801202 200812 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya