Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.Amalia Anjani, S.H
3.AGUS SALIM, SH
DARMAN PGL AMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1555/L.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2Amalia Anjani, S.H
3AGUS SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAN PGL AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  PERTAMA:Bahwa Terdakwa DARMAN Pgl AMAN, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Tingkarang Jorong VIII Tingkarang Nagari Taruang Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.50 WIB, terdakwa ditelfon oleh Dedi Martin Pgl Datuak untuk mengajak terdakwa ke rumah milik Dedi Martin Pgl Datuak (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu namun terdakwa menolak tawaran dari Dedi Martin Pgl Datuak, kemudian sekira pukul 20.10 WIB, Dedi Martin Pgl Datuak Kembali menghubungi terdakwa melalui telepon namun terdakwa tidak mengangkat telepon tersebut, lalu saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisah) dengan mengatakan “Saya dirumah Datuak, datanglah kesini, ndak seru kalo ndak ada kamu”, dikarenakan terdakwa dekat dengan saksi Rico Ricardo Pgl Rico maka terdakwa pergi ke rumah Dedi Martin Pgl Datuak, sesampainya terdakwa di rumah Dedi Martin Pgl Datuak, Terdakwa melihat saksi Rico Ricardo Pgl Rico bersama Dedi Martin Pgl Datuak di pondok belakang rumah dedi, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Rico Ricardo Pgl Rico dan Dedi Martin Pgl Datuak masuk kedalam rumah tersebut.       
  • Kemudian setelah terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) berada di dalam rumah, lalu Dedi Martin Pgl Datuak mengeluarkan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan meletakkannya di atas lantai  tempat terdakwa dan saksi Rico Ricardo Pgl Rico duduk, selanjutnya Dedi Martin Pgl Datuak pergi ke dapur untuk mengambil alat hisap/bong, setalah alat hisap/bong diambil oleh Dedi Martin Pgl Datuak, kemudian menyuruh terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek yang terdapat pada alat hisap/bong dengan menggunakan pipet/sedotan, pada saat terdakwa sedang meletakkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek yang terdapat pada alat hisap/bong, pada saat Dedi Martin Pgl Datuak ada menyerahkan sesuatu kepada saksi Rico Ricardo Pgl Rico namun terdakwa tidak melihat karena sedang fokus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek, Dedi Martin Pgl Datuak mengatakan “saya mau mengantarkan sabu ke luar, nanti jika ada orang yang mejemput berikan ini”, lalu Dedi Martin Pgl Datuak meninggalkan terdakwa bersama saksi Rico Ricardo Pgl Rico di rumah tersebut.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari Masyarakat terdapat salah satu rumah yabg beralamat di Tingkarang, sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, petugas langsung masuk kedalam rumah kediaman Dedi Martin Pgl Datuak yang dicurigai sebagai tempat yang digunakan untuk mengomsumsi narkotika jenis sabu dan setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut, petugas mendapati dua orang laki-laki yaitu saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa sedang duduk di dalam sebuah kamar tidur, yang mana saat itu terdakwa langsung meletakan alat hisap sabu dan 1 (satu) buah mancis yang berisikan cairan warna hijau yang dipegangnya ke lantai yang mana pada alat hisap tersebut terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dan kemudian saat bersamaan terdakwa mengeluarkan sesuatu dari dalam saku celananya bagian depan sebelah kiri dan melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya dan bertanya apa yang sedang mereka lakukan dan keduanya mengatakan jika mereka berdua sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang mana dilantai dekat mereka duduk ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan sesuatu yang dikeluarkan terdakwa dari dalam sakunya adalah potongan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik bening, kemudian petugas menanyakan siapa pemilik dari 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa mengatakan jika 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plstik klip adalah miliknya bersama dengan Dedi Martin Pgl Datuak, sementara 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya dilihat oleh petugas dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam sakunya merupakan narkotika jenis sabu milik Dedi Martin Pgl Datuak yang dititipkan kepada saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisah) untuk diserahkan kepada seseorang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut. petugas mengamankan terdakwa bersama saksi Rico Ricardo Pgl Rico, selain barang bukti tersebut diatas, petugas juga mengamankan barang bukti bukti lain yakni berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik saksi Rico Ricardo Pgl Rico dan 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna Hijau milik saksi terdakwa, yang mana handphone tersebut merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa dan saksi Rico Ricardo Pgl Rico untuk berkomunikasi guna dapat bersama sama menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah menemukan barang bukti tersebut, saksi Atriyo sakti yandri dan rekan rekan membawa terdakwa dan saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisah) dan seluruh barang bukti ke Polres Pasaman.
  • Selanjutnya terdakwa dan saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisahmenggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa membakar kaca pirek tersebut dangan menggunakan mancis/korek dan setelah sabu dalam kaca pirek mengeluarkan asap maka terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan mulut pada bagian ujung alat hisap tersebut dan setelah satu kali hisapan terdakwa menyerahkan alat hisap tersebut kepada saksi Rico Ricardo Pgl Rico, kemudian saksi Rico Ricardo Pgl Rico membakar kaca pirek tersebut dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut seperti yang dilakukan oleh terdakwa, sebanyak dua kali hisapan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 32/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, setelah ditimbang diketahui berat kotor (brutto) seberat 1,44 (satu koma empat empat) gram. Terhadap 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, setelah ditimbang diketahui berat kotor (brutto) seberat 1,44 (satu koma empat empat) gram tersebut dimasukkan kedalam plastik bening lalu dibungkus, disegel dan diberi label guna sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratoris.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti sebagai berikut : 2 (dua) buah plastik pegadaian beriak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik Klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,02 gram diberi nomor barang bukti : 1722/2024/NNF. Dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (linat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti : 1723/2024/NNF dan dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1148/NNF/2024, tanggal 21 Mei 2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau : Erik Rezakola, S.T,. M.T., M.Eng. dan ditandatangani oleh pemeriksa : Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor : R/12/V/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2024 yang diberi nomor barang bukti 1722/2024/NNF di periksa berupa kristal warna putih, dan nomor barang bukti nomor : 1723/2024/NNF di periksa berupa pipa kaca sisa pakai, barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA:

Bahwa Terdakwa DARMAN Pgl AMAN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Penyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Janis Sabuyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari Masyarakat terdapat salah satu rumah yabg beralamat di Tingkarang, sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, petugas langsung masuk kedalam rumah kediaman Dedi Martin Pgl Datuak yang dicurigai sebagai tempat yang digunakan untuk mengomsumsi narkotika jenis sabu dan setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut, petugas mendapati dua orang laki-laki yaitu saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa sedang duduk di dalam sebuah kamar tidur, yang mana saat itu terdakwa langsung meletakan alat hisap sabu dan 1 (satu) buah mancis yang berisikan cairan warna hijau yang dipegangnya ke lantai yang mana pada alat hisap tersebut terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dan kemudian saat bersamaan terdakwa mengeluarkan sesuatu dari dalam saku celananya bagian depan sebelah kiri dan melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya dan bertanya apa yang sedang mereka lakukan dan keduanya mengatakan jika mereka berdua sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang mana dilantai dekat mereka duduk ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan sesuatu yang dikeluarkan terdakwa dari dalam sakunya adalah potongan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik bening, kemudian petugas menanyakan siapa pemilik dari 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa mengatakan jika 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plstik klip adalah miliknya bersama dengan Dedi Martin Pgl Datuak, sementara 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya dilihat oleh petugas dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam sakunya merupakan narkotika jenis sabu milik Dedi Martin Pgl Datuak yang dititipkan kepada saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisah) untuk diserahkan kepada seseorang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut. petugas mengamankan terdakwa bersama saksi Rico Ricardo Pgl Rico, selain barang bukti tersebut diatas, petugas juga mengamankan barang bukti bukti lain yakni berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik saksi Rico Ricardo Pgl Rico dan 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna Hijau milik saksi terdakwa, yang mana handphone tersebut merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa dan saksi Rico Ricardo Pgl Rico untuk berkomunikasi guna dapat bersama sama menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah menemukan barang bukti tersebut, saksi Atriyo sakti yandri dan rekan rekan membawa terdakwa dan saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisah) dan seluruh barang bukti ke Polres Pasaman.
  • Selanjutnya terdakwa dan saksi Rico Ricardo Pgl Rico (Penuntutan terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa membakar kaca pirek tersebut dangan menggunakan mancis/korek dan setelah sabu dalam kaca pirek mengeluarkan asap maka terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan mulut pada bagian ujung alat hisap tersebut dan setelah satu kali hisapan terdakwa menyerahkan alat hisap tersebut kepada saksi Rico Ricardo Pgl Rico, kemudian saksi Rico Ricardo Pgl Rico membakar kaca pirek tersebut dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut seperti yang dilakukan oleh terdakwa, sebanyak dua kali hisapan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 32/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, setelah ditimbang diketahui berat kotor (brutto) seberat 1,44 (satu koma empat empat) gram. Terhadap 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, setelah ditimbang diketahui berat kotor (brutto) seberat 1,44 (satu koma empat empat) gram tersebut dimasukkan kedalam plastik bening lalu dibungkus, disegel dan diberi label guna sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratoris.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti sebagai berikut : 2 (dua) buah plastik pegadaian beriak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik Klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,02 gram diberi nomor barang bukti : 1722/2024/NNF. Dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (linat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti : 1723/2024/NNF dan dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1148/NNF/2024, tanggal 21 Mei 2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau : Erik Rezakola, S.T,. M.T., M.Eng. dan ditandatangani oleh pemeriksa : Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor : R/12/V/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2024 yang diberi nomor barang bukti 1722/2024/NNF di periksa berupa kristal warna putih, dan nomor barang bukti nomor : 1723/2024/NNF di periksa berupa pipa kaca sisa pakai, barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.
  • Bahwa diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba dengan hasil pemeriksaan urine, yang dikeluarkan oleh Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Lubuk Sikaping, tanggal 14 Mei 2024 ditandatangani oleh dr. Lidya De Vega, M.Ked (KJ), dengan hasil pemeriksaan bahwa urine terdakwa DARMAN Pgl AMAN (+) positif mengandung Met Ampetamin (sabu-sabu).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya