Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa BAKRI BIN DAHRIM pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Barat Sumatera Bukittinggi-Medan Padang Alai Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pelaksanaan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai PPHLHK Wilayah Sumatera Barat No. ST.187/BPPHLHKSSW.IPEG.3/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, yang beranggotakan diantaranya Saksi Zulfi Eka Putra, Saksi Sayon Kelana, Saksi Hengki, SH dan Saksi Rizki M Raikhan yang merupakan Polisi Hutan pada Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, dimana dalam operasi tersebut diamankan Terdakwa Bakri Bin Dahrim pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB pada Jalan Lintas Barat Sumatera Bukit Tinggi – Medan Padang Alai Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.
- Bahwa berdasarkan laporan masyarakat terhadap Terdakwa Bakri Bin Dahrim, kemudian dilakukan pengintaian terhadap terdakwa, dimana Saksi Zulfi Eka Putra dan tim mencurigai 1 (satu) buah mobil L300 yang berhenti di pinggir jalan Lintas Sumatera Bukittingi – Medan Padang Alai Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya Saksi Zulfi Eka Putra dan tim langsung melakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi BA 8391 DP Merk L300 PU FB-R (4x2) M/T Mitsubishi Pick Up berwarna hitam dan menemukan pada bak belakang mobil tersebut 1 (satu) karung berwarna putih yang berisikan sisik trenggiling, serta 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam lis biru.
- Bahwa selanjutnya Saksi Zulfi Eka Putra dan tim langsung memanggil pemilik mobil yaitu Terdakwa Bakri Bin Dahrim dan menanyakan apa isi karung tersebut yang dijawab oleh Terdakwa bahwa dalam 1 (satu) karung berwarna putih tersebut berisikan sisik trenggiling untuk dijual, kemudian Saksi Zulfi Eka Putra dan tim mengamankan Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan yaitu :
- 1 (satu) karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling dengan berat 11.423,22 (sebelas ribu empat ratus dua puluh tiga koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan Nomor Polisi BA 8391 DP Merk L300 PU FB-R (4x2) M/T Mitsubishi Pick Up berwarna hitam Pembuatan 2016 nomor rangka MHMLOPU39GK209642, nomor mesin 4D56CPY1767;
- 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam Lis Biru No. IMEI (Slot SIM 1) 869146053883618 dan IMEI (Slot Sim 2) 869146053883600;
- 1 (satu) buah STNK No.Pol BA 8391 DP dengan No. 16069476;
Yang selanjutnya dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Kabupaten Pasaman untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh sisik trenggiling tersebut adalah dari Ucok (DPO) pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 dengan harga Rp 5.250.000 dan akan terdakwa jual dengan harga lebih kurang Rp 1.000.000,- /Kg.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 8/BB-104112024 tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Cabang Terandam yang yang ditandatangani oleh Riki Rolando selaku Pimpinan Cabang dan Amrizal Manajer Gadai selaku yang melakukan penimbangan dengan hasil penimbangan adalah 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat bersih 11.432,22 gr.
- Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 20/MERRNLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi disebutkan bahwa terdapat 904 (Sembilan ratus empat) jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan jenis binatang Trenggiling yang ada di Indonesia hanya satu jenis pada daftar lampiran Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 pada nomor urut 84 dengan nama ilmiah Manis Javanica.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
|