Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp.78.529.438,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah). Apabila Para Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKT No. 28/SKT/WNC/2012 di kampung kincat Jorong Sentosa Nagari Cubadak Kec. Duo Koto, Pasaman atas nama ARMAN dan SHM No. 46/su no.24/Cubadak/2005 di jalan lintas panti-simpang empat jorong simpang kalam Sentosa Nagari Cubadak Kec. Duo Koto, Pasaman atas nama ARNISAH, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukit Tinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SKT No. 28/SKT/WNC/2012 di kampung kincat Jorong Sentosa Nagari Cubadak Kec. Duo Koto, Pasaman atas nama ARMAN dan SHM No. 46/su no.24/Cubadak/2005 di jalan lintas panti-simpang empat jorong simpang kalam Sentosa Nagari Cubadak Kec. Duo Koto, Pasaman atas nama ARNISAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|