Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. HARUN ZEN TANJUNG Pgl HARUN bersama-sama dengan Terdakwa II. FAISAL Pgl ICAL, Terdakwa III. ANDRI Pgl UCOK dan BUYUANG Pgl BUYUANG (DPO), pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Sangkar Bulan Jorong Pauh Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni 1 (satu) ekor sapi milik saksi SYAIFUL Pgl SYAIFUL dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1-dan Ke-4 KUHPidana. |