Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Lbs 1.NETTI
2.VIOTIKA ANGGUN.P
Badan Pertanahan Kabupaten Pasaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 02/Pdt.G/ISP/II/2023
Penggugat
NoNama
1NETTI
2VIOTIKA ANGGUN.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Syaputra, S.H.,M.HNETTI
2Deni Syaputra, S.H.,M.HVIOTIKA ANGGUN.P
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI MARDIYANIS, SHBadan Pertanahan Kabupaten Pasaman
2MARIA SUSANTI, SHBadan Pertanahan Kabupaten Pasaman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan/memerintahkan kepada Tergugat untuk menjalankan putusan/sebahagian putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 5/Pdt.G/2022/PN.Lbs tertanggal 3 Agustus 2022 dan Putusan/sebahagian putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Lbs tertanggal 3 Agustus 2022;
  4. Menyatakan/Memerintahkan kepada Tergugat melakukan peralihan/ perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 89 Tahun 2008 yang semula atas nama Mursida Binti Bahtiar kepada Netti dan Sertifikat Hak Milik No. 266 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar kepada Viotika Anggun.P
  5. Menyatakan/Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Tergugat sejumlah :
  • kerugian materil sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
  • kerugian in materil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak