Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Lbs | NETTI | MURSIDA BINTI BAHTIAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Lbs | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Surat Jual Beli Tanah tertanggal 18 Oktober 2017 antara Netti (Penggugat) dan Mursida Binti Bahtiar (Tergugat) yang isinya bahwa Tergugat telah menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 89/Tarung-Tarung Utara, Surat Ukur Nomor 1545/1991, Tanggal 06 Oktober 1990 dengan luas tanah 7.900 M2 (Tujuh ribu sembilan ratus meter persegi) tercatat atas nama MURSIDA BINTI BAHTIAR, jual beli ini meliputi pula bangunan yang sekarang ada dan/atau yang akan didirikan kemudian hari, serta segala sesuatu yang didirikan diatas tanah tersebut, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut, dengan batas-batas tanah sebagai berikut ; Sebelah Utara berbatas : Tanah Mursida Sebelah Selatan berbatas : Tanah Parluangan Sebelah Timur berbatas : Tanah H. Hakim Sebelah Barat berbatas : Tanah Kari Ahmad
Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Sebelah Utara berbatas : Tanah Mursida Sebelah Selatan berbatas : Tanah Parluangan Sebelah Timur berbatas : Tanah H. Hakim Sebelah Barat berbatas : Tanah Kari Ahmad Adalah Sah Milik Netti (Penggugat)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |