Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PN Lbs HELMEN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HELMEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah dan Ibu Pemohon didalam Kartu Keluarga Pemohon dari semula tertulis dengan nama M. BAHREN dan ISAH dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca IMAM BAHREN dan RAISAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Ayah dan Ibu Pemohon kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Sikaping yang tercantum dalam Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis dengan nama M. BAHREN dan ISAH dirubah/diperbaiki menjadi IMAM BAHREN dan RAISAH.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak