Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.AGUS SALIM, SH
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
WILSON SYAHLIN Pgl WILSON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/L.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2AGUS SALIM, SH
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILSON SYAHLIN Pgl WILSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

---------------Bahwa Terdakwa WILSON SYAHLIN Pgl WILSON, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Koto Tangah – Simpati Jorong VIII Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikpaing Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Dahlia No. 7 Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, terdakwa mencoba menghubungi FADEL (DPO) melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengatakan “DIK” dan kemudian FADEL (DPO) pun menjawab “IYA BANG, ADA APA? Setelah menerima pesan dari FADEL (DPO) kemudian sekira pukul 13.11 Wib terdakwa mencoba menelfon FADEL (DPO) melalui Aplikasi WhatsApp namun tidak diangkat dan setelah beberapa kali mencoba sekira pukul 13.16 Wib FADEL (DPO) pun mengangkat telfon terdakwa dan terdakwa mengatakan “BISA ABANG MINTAK TOLONG SEKARANG? KALAU BISA ABANG KESITU SEKARANG” yang mana maksud terdakwa adalah ingin membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) dan kemudian FADEL (DPO) pun menjwab “NANTI SAYA KABARI BANG KARENA SAYA SEKARANG SEDANG DIKEBUN” dan terdakwapun menjawab “BAIKLAH DIK NANTI TOLONG KABARI ABANG” dan FADEL (DPO) pun menjawab “BAIK BANG” dan terdakwapun menutup telfon tersebut dan sekira pukul 15.30 Wib FADEL (DPO) kemudian mengirim pesan kepada terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dan mengatakan “JALAN AJA SEKARANG BANG“ dan terdakwa pun menjawab “BAIKLAH DIK “ dan kemudian FADEL (DPO) pun mengatakan “ PAKET BERAPA SAMA ABANG?“ yang mana maksud dari FADEL (DPO) yakni dengan harga berapa terdakwa ingin membeli narkotika jenis ganja tersebut, dan kemudian terdakwapun menjawab “ PAKET 150 RIBU DIK “ yang mana maksud terdakwa ialah paket Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik terdakwa dan langsung pergi menuju ke daerah Kinali kec. Pasaman Barat, sekira pukul 17.14 Wib terdakwapun sampai di pasar Kinali dan kemudian terdakwa menelfon FADEL (DPO) melalui Palikasi WhatsApp dan FADEL (DPO) pun mengarahkan terdakwa untuk bertemu dengannya di depan SKB N Pasaman Barat yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat dan setelah sampai disana terdakwa tidak melihat keberadaan FADEL (DPO) kemudian terdakwa kembali menelfon FADEL (DPO) namun tidak dijawab, setelah menunggu beberapa saat FADEL (DPO) pun menefon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “TUNGGU SAJA DI DEPAN GERBANG SKB ITU BANG” dan terdakwapun menjawab “BAIK” Setelah beberapa menit menunggu FADEL (DPO) pun datang kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya didepan sepeda motor milik terdakwa dan iapun turun dari sepeda motor miliknya dan langsung menuju ke sepeda motor milik terdakwa dan meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries di laci sepeda motor bagian depan sebelah kiri milik terdakwa dan setelah itu FADEL (DPO) pun langsung bertanya kepada terdakwa “MANA UANGNYA BANG?“ mendengar itu itu terdakwapun langsung menjawab  “INI DIK” sembari terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada FADEL (DPO) dan kemudian FADEL (DPO) pun menerima uang tersebut lalu pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu terdakwapun langsung kembali ke Lubuk Sikaping.
  • Bahwa sebelum ditangkap petugas, terdakwa sudah ada memakai / menggunakan sebagian kecil dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries yakni pada hari Senin tanggal 22 April sekira pukul 18.30 Wib, di pinggir jalan yang ada di daerah Malampah Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman, sebanyak 2 (dua) linting ganja.
  • Bahwa setelah itu terdakwapun kembali menaiki sepeda motor milik terdakwa dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali kerumah terdakwa dan sekira 30 menit kemudian pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor terdakwa melihat satu unit mobil warna hitam melintang ditengah jalan yang mana pada saat itu terdakwa mengira mobil tersebut hendak berputar namun setelah terdakwa berhenti sekira 5 meter dari mobil tersebut terdakwapun melihat dua orang yang berlari ke arah terdakwa dan pada saat itu terdakwa juga melihat salah satu dari dua orang tersebut berlari sambil membawa senjata ditangannya dan kemudian terdakwapun memutar balik sepeda motor milik terdakwa setelah terdakwa memutar balik sepeda motor tersebut terdakwapun mendengar suara tembakan dan kemudian terdakwa menjalankan kembali sepeda motor milik terdakwa namun didepan terdakwa sudah dihadang oleh dua orang yang kemudian terdakwa ketahui bahwa orang - orang tersebut adalah petugas kepolisian dan sesaat sebelum terdakwa diamankan terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries tersebut, setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor milik terdakwa dan polisi menemukan 1 (satu) blok kertas papier merk ROYO dari saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dari saku celana bagian depan sebelah kiri yang pada saat itu terdakwa gunakan namun polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari terdakwa, kemudian polisi menanyakan tentang narkotika jenis ganja yang terdakwa bawa dan terdakwapun berkilah dan mengatakan bahwa terdakwa tidak ada membawa narkotika jenis ganja, lalu salah salah seorang petugas polisi menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning di atas beton di pinggir Jl. Koto Tangah – Simpati Jorong VIII Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, kemudian polisi membawa terdakwa ke tempat penemuan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning yang berjarak sekira 3 meter dari tempat terdakwa diamankan, setelah itu dihadapan terdakwa polisi membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning tersebut dan didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries dan mendapati itu, polisi langsung mempertanyakannya kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa isi bungkusan tersebut benar merupakan narkotika jenis ganja dan merupakan terdakwa, yang terdakwa peroleh dengan cara dibeli kepada orang lain dan terdakwa juga menerangkan bahwa terdakwa sendirilah yang membuangnya kesana sesaat sebelum terdakwa diamankan yang mana terdakwa berusaha mengelabui polisi agar polisi tidak menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries tersebut langsung darinya sehingga ia bisa terhindar dari jerat hukum dan atas kejadian tersebut, terdakwa beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries yang terdakwa beli kepada FADEL (DPO) (DPO) rencananya akan terdakwa stok untuk ia gunakan dalam jangka waktu yang lama karena terdakwa merupakan pecandu berat narkotika jenis ganja.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja sejak tahun 2007.
  • Bahwa kendaraan yang terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.30 wib, yang bertempat di depan SKB N Pasaman Barat yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BA 3293 DC.
  • Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BA 3293 DC tersebut adalah terdakwa dan istri terdakwa yang bernama IRMA RESMITA, umur 35 tahun, suku Piliang / Minang, pekerjaan Karyawan honorer, Alamat Jl. Dahlia No. 7 Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, namun surat – surat dari sepeda motor tersebut semuanya atas nama istri terdakwa karena sepeda motor tersebut diperoleh istri terdakwa sebelum menikah dengan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries tersebut dari tempat FADEL (DPO) (DPO) menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa yakni di depan SKB N Pasaman Barat yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat dan rencananya terdakwa akan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Dahlia No. 7 Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan FADEL (DPO) sejak tahun 2017, yang mana pada saat itu terdakwa dan FADEL (DPO) sama – sama pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan negara Klas II B Lubuk Sikaping.
  • Bahwa jika dihitung dengan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terakhir kali terdakwa beli maka terdakwa sudah 4 (Empat) kali membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO).
  • Bahwa selain pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib, yang bertempat di depan SKB N Pasaman Barat yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat, terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) pada waktu dan tempat sebagai berikut :
    • Pada awal bulan Maret 2024 namun terdakwa sudah tidak ingat kapan hari dan tanggal terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada FADEL (DPO) yang mana terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada FADEL (DPO) di depan SMP N 3 Kinali yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat.
    • Pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di tempat yang sama dengan pembelian yang sebelumnya yakni di depan SMP N 3 Kinali yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat.
    • Pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib, di pinggir jalan yang ada di daerah Kinali Kec. Pasaman Barat.
  • Bahwa banyak narkotika jenis ganja yang terdakwa beli kepada FADEL (DPO) adalah sebagai berikut:
    • Untuk pembelian yang pertama terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
    • Pembelian kedua terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
    • Pembelian ke tiga terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain kepada FADEL (DPO), terdakwa pernah membeli narkotika jenis ganja kepada orang lain yakni kepada WENGKI dan WENGKI yang terdakwa maksudkan tersebut sudah ditangkap polisi karena perkara narkotika dan sekarang menjalani hukuman di Rumah Tahanan negara Klas II B Lubuk Sikaping.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki Izin dari Pihak berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan FADEL (DPO) sehubungan dengan pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut adalah 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru yang merupakan milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries.
    • 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning.
    • 1 (satu) blok kertas papier merk ROYO.
    • 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel.
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BA 3293 DC, nomor rangka MH354P002CK029867 dan nomor mesin 54P-030329.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 50/10427.IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic merk Merries, setelah ditimbang ditimbang diketahui berat bersih (netto) seberat 19,31 (sembilan belas koma tiga puluh satu) gram. Terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic merk Merries dilakukan penyisihan sebanyak 5 (lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik di laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 14,31 (empat belas koma tiga puluh satu) gram) untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti seberat 5 (lima) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0910/NNF/2024, tanggal 30 April 2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau : Erik Rezakola, S.T,. M.T., M.Eng. dan ditandatangani oleh pemeriksa : Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Ganja Nomor : R/10/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 24 April 2024 yang diberi nomor barang bukti 1362/2024/NNF di periksa berupa Daun Kering, tersebut adalah benar mengandung Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------------Bahwa Terdakwa WILSON SYAHLIN Pgl WILSON, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Penyalahguna Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganjayang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Dahlia No. 7 Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, terdakwa mencoba menghubungi FADEL (DPO) melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengatakan “DIK” dan kemudian FADEL (DPO) pun menjawab “ IYA BANG, ADA APA? Setelah menerima pesan dari FADEL (DPO) kemudian sekira pukul 13.11 Wib terdakwa mencoba menelfon FADEL (DPO) melalui Aplikasi WhatsApp namun tidak diangkat dan setelah beberapa kali mencoba sekira pukul 13.16 Wib FADEL (DPO) pun mengangkat telfon terdakwa dan terdakwa mengatakan “BISA ABANG MINTAK TOLONG SEKARANG ? KALAU BISA ABANG KESITU SEKARANG” yang mana maksud terdakwa adalah ingin membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) dan kemudian FADEL (DPO) pun menjwab “NANTI SAYA KABARI BANG KARENA SAYA SEKARANG SEDANG DIKEBUN” dan terdakwapun menjawab “BAIKLAH DIK NANTI TOLONG KABARI ABANG” dan FADEL (DPO) pun menjawab “BAIK BANG” dan terdakwapun menutup telfon tersebut dan sekira pukul 15.30 Wib FADEL (DPO) kemudian mengirim pesan kepada terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dan mengatakan “JALAN AJA SEKARANG BANG“ dan terdakwa pun menjawab “BAIKLAH DIK “ dan kemudian FADEL (DPO) pun mengatakan “ PAKET BERAPA SAMA ABANG?“ yang mana maksud dari FADEL (DPO) yakni dengan harga berapa terdakwa ingin membeli narkotika jenis ganja tersebut, dan kemudian terdakwapun menjawab “ PAKET 150 RIBU DIK “ yang mana maksud terdakwa ialah paket Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik terdakwa dan langsung pergi menuju ke daerah Kinali kec. Pasaman Barat, sekira pukul 17.14 Wib terdakwapun sampai di pasar Kinali dan kemudian terdakwa menelfon FADEL (DPO) melalui Palikasi WhatsApp dan FADEL (DPO) pun mengarahkan terdakwa untuk bertemu dengannya di depan SKB N Pasaman Barat yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat dan setelah sampai disana terdakwa tidak melihat keberadaan FADEL (DPO) kemudian terdakwa kembali menelfon FADEL (DPO) namun tidak dijawab, setelah menunggu beberapa saat FADEL (DPO) pun menefon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “TUNGGU SAJA DI DEPAN GERBANG SKB ITU BANG” dan terdakwapun menjawab “BAIK” Setelah beberapa menit menunggu FADEL (DPO) pun datang kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya didepan sepeda motor milik terdakwa dan iapun turun dari sepeda motor miliknya dan langsung menuju ke sepeda motor milik terdakwa dan meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries di laci sepeda motor bagian depan sebelah kiri milik terdakwa dan setelah itu FADEL (DPO) pun langsung bertanya kepada terdakwa “MANA UANGNYA BANG?“ mendengar itu itu terdakwapun langsung menjawab  “INI DIK” sembari terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada FADEL (DPO) dan kemudian FADEL (DPO) pun menerima uang tersebut lalu pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu terdakwapun langsung kembali ke Lubuk Sikaping.
  • Bahwa sebelum ditangkap petugas, terdakwa sudah ada memakai / menggunakan sebagian kecil dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries yakni pada hari Senin tanggal 22 April sekira pukul 18.30 Wib, di pinggir jalan yang ada di daerah Malampah Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman, sebanyak 2 (dua) linting ganja.
  • Bahwa setelah itu terdakwapun kembali menaiki sepeda motor milik terdakwa dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali kerumah terdakwa dan sekira 30 menit kemudian pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor terdakwa melihat satu unit mobil warna hitam melintang ditengah jalan yang mana pada saat itu terdakwa mengira mobil tersebut hendak berputar namun setelah terdakwa berhenti sekira 5 meter dari mobil tersebut terdakwapun melihat dua orang yang berlari ke arah terdakwa dan pada saat itu terdakwa juga melihat salah satu dari dua orang tersebut berlari sambil membawa senjata ditangannya dan kemudian terdakwapun memutar balik sepeda motor milik terdakwa setelah terdakwa memutar balik sepeda motor tersebut terdakwapun mendengar suara tembakan dan kemudian terdakwa menjalankan kembali sepeda motor milik terdakwa namun didepan terdakwa sudah dihadang oleh dua orang yang kemudian terdakwa ketahui bahwa orang - orang tersebut adalah petugas kepolisian dan sesaat sebelum terdakwa diamankan terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries tersebut, setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor milik terdakwa dan polisi menemukan 1 (satu) blok kertas papier merk ROYO dari saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dari saku celana bagian depan sebelah kiri yang pada saat itu terdakwa gunakan namun polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari terdakwa, kemudian polisi menanyakan tentang narkotika jenis ganja yang terdakwa bawa dan terdakwapun berkilah dan mengatakan bahwa terdakwa tidak ada membawa narkotika jenis ganja, lalu salah salah seorang petugas polisi menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning di atas beton di pinggir Jl. Koto Tangah – Simpati Jorong VIII Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, kemudian polisi membawa terdakwa ke tempat penemuan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning yang berjarak sekira 3 meter dari tempat terdakwa diamankan, setelah itu dihadapan terdakwa polisi membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning tersebut dan didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries dan mendapati itu, polisi langsung mempertanyakannya kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa isi bungkusan tersebut benar merupakan narkotika jenis ganja dan merupakan terdakwa, yang terdakwa peroleh dengan cara dibeli kepada orang lain dan terdakwa juga menerangkan bahwa terdakwa sendirilah yang membuangnya kesana sesaat sebelum terdakwa diamankan yang mana terdakwa berusaha mengelabui polisi agar polisi tidak menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries tersebut langsung darinya sehingga ia bisa terhindar dari jerat hukum dan atas kejadian tersebut, terdakwa beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries yang terdakwa beli kepada  FADEL (DPO) (DPO) rencananya akan terdakwa stok untuk ia gunakan dalam jangka waktu yang lama karena terdakwa merupakan pecandu berat narkotika jenis ganja.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja sejak tahun 2007.
  • Bahwa kendaraan yang terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.30 wib, yang bertempat di depan SKB N Pasaman Barat yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BA 3293 DC.
  • Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BA 3293 DC tersebut adalah terdakwa dan istri terdakwa yang bernama IRMA RESMITA, umur 35 tahun, suku Piliang / Minang, pekerjaan Karyawan honorer, Alamat Jl. Dahlia No. 7 Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, namun surat – surat dari sepeda motor tersebut semuanya atas nama istri terdakwa karena sepeda motor tersebut diperoleh istri terdakwa sebelum menikah dengan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries tersebut dari tempat FADEL (DPO) (DPO) menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa yakni di depan SKB N Pasaman Barat yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat dan rencananya terdakwa akan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Dahlia No. 7 Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan FADEL (DPO) sejak tahun 2017, yang mana pada saat itu terdakwa dan FADEL (DPO) sama – sama pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan negara Klas II B Lubuk Sikaping.
  • Bahwa jika dihitung dengan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terakhir kali terdakwa beli maka terdakwa sudah 4 (Empat) kali membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO).
  • Bahwa selain pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib, yang bertempat di depan SKB N Pasaman Barat yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat, terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) pada waktu dan tempat sebagai berikut :
    • Pada awal bulan Maret 2024 namun terdakwa sudah tidak ingat kapan hari dan tanggal terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada FADEL (DPO) yang mana terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada FADEL (DPO) di depan SMP N 3 Kinali yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat.
    • Pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di tempat yang sama dengan pembelian yang sebelumnya yakni di depan SMP N 3 Kinali yang yang ada di daerah Kinali Kab. Pasaman Barat.
    • Pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib, di pinggir jalan yang ada di daerah Kinali Kec. Pasaman Barat.
  • Bahwa banyak narkotika jenis ganja yang terdakwa beli kepada FADEL (DPO) adalah sebagai berikut:
    • Untuk pembelian yang pertama terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
    • Pembelian kedua terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
    • Pembelian ke tiga terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada FADEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain kepada FADEL (DPO), terdakwa pernah membeli narkotika jenis ganja kepada orang lain yakni kepada WENGKI dan WENGKI yang terdakwa maksudkan tersebut sudah ditangkap polisi karena perkara narkotika dan sekarang menjalani hukuman di Rumah Tahanan negara Klas II B Lubuk Sikaping.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki Izin dari Pihak berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan FADEL (DPO) sehubungan dengan pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut adalah 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru yang merupakan milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Merries.
    • 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning.
    • 1 (satu) blok kertas papier merk ROYO.
    • 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel.
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BA 3293 DC, nomor rangka MH354P002CK029867 dan nomor mesin 54P-030329.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 50/10427.IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic merk Merries, setelah ditimbang ditimbang diketahui berat bersih (netto) seberat 19,31 (sembilan belas koma tiga puluh satu) gram.Terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic merk Merries dilakukan penyisihan sebanyak 5 (lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik di laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 14,31 (empat belas koma tiga puluh satu) gram) untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti seberat 5 (lima) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0910/NNF/2024, tanggal 30 April 2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau : Erik Rezakola, S.T,. M.T., M.Eng. dan ditandatangani oleh pemeriksa : Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Ganja Nomor : R/10/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 24 April 2024 yang diberi nomor barang bukti 1362/2024/NNF di periksa berupa Daun Kering, tersebut adalah benar mengandung Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa diperkuat dengan surat hasil pemeriksaan urine, yang dikeluarkan oleh Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Lubuk Sikaping, tanggal 23 April 2023 bahwa urine terdakwa WILSON SYAHLIN Pgl WILSON (+) positif mengandung narkotika jenis ganja.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya