Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
----------------Bahwa Terdakwa WAHYUDI RIVA PRATAMA Pgl RIPA Alias CIMEN, sekira pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di dalam kamar terdakwa di area Peternakan Ayam milik ANGGA tepatnya di Jorong V Nagari Tanjuang Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2023, sekira pukul 23.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di area Peternakan ayam, kemudian terdakwa menerima telefon melalui Aplikasi WhatsApp dari RENDI Pgl UCOK (DPO) untuk menawarkan kepada terdakwa dengan mengatakan “BANG, ABANG MAU BELI GANJA SEKILO” dijawab oleh terdakwa “BERAPA UANGNYA” dijawab RENDI Pgl UCOK (DPO) ”SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU BANG” dan terdakwa mengatakan ”KALAU HARI INI TERDAKWA TIDAK PUNYA UANG, TAPI HARI SELASA NANTI TERIMA GAJI, TERDAKWA BISA BERIKAN SATU JUTA, SISANYA TUJUH RATUS RIBU LAGI TERDAKWA BAYAR HARI SELASA BERIKUTNYA” dan RENDI Pgl UCOK (DPO) mengatakan ”TAPI PASTI KAN BANG” dijawab oleh terdakwa ”PASTI COK”, kemudian RENDI Pgl UCOK (DPO) setuju, kemudian keesokan harinya RENDI Pgl UCOK (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dalam 2 (dua) tahap yaitu sebanyak 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja dan setelah terdakwa terima dari RENDI Pgl UCOK (DPO), selanjutnya dari 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja tersebut, sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja pada tahap pertama, telah terdakwa buka dan terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil dengan mengunakan plastik bening atau plastik gula sebagai kemasannya, sedangkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja lainnya masih utuh karena belum sempat terdakwa buka oleh karena itulah maka narkotika jenis ganja yang ditemukan polisi di kamar tempat terdakwa bekerja adalah sebanyak 62 (enam puluh dua) paket narkotika jenis ganja, yang terdiri dari 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja serta 61 (enam puluh satu) paket kecil narkotika jenis ganja dan khusus untuk 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang ditemukan polisi di dalam kamar terdakwa adalah merupakan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang sama, yang diserahkan oleh RENDI Pgl UCOK (DPO) kepada terdakwa pada tahap kedua.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi pada bulan September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam kamar tidur terdakwa di area peternakan ayam tempat terdakwa bekerja dan membagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja menjadi paket-paket kecil narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa melakukannya seorang diri tanpa diketahui orang lain karena terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam dan hanya terdakwa sendiri yang berada di dalam kamar tersebut.
- Bahwa cara terdakwa dalam memaket kembali 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja tersebut menjadi paket-paket kecil yaitu dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyediakan alat-alat untuk membagi narkotika jenis ganja yaitu berupa plastik bening atau plastik gula yang terdakwa beli di warung, gunting serta mancis dan setelah itu, terdakwa kemudian membuka 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dengan cara terdakwa potong lakban pembalutnya menggunakan gunting dan setelah terbuka, selanjutnya terdakwa memisahkan batang dan ranting ganja sehingga hanya tersisa daun dan biji saja untuk dipaket karena batang dan ranting ganja tersebut tidak diperlukan , selanjutnya terdakwa memasukkan daun beserta biji ganja tersebut kedalam plastik gula tanpa terdakwa timbang dan setelah terdakwa perkirakan isinya cukup, kemudian terdakwa menututup plastik gula yang sudah berisi ganja dengan di gulung hingga bentuknya memanjang lalu terdakwa bakar ujung-ujung plastik gula menggunakan api dari mancis hingga merekat kuat serta tertutup rapat dan begitu seterusnya, hanya saja ukuran paketannya terdakwa bedakan menjadi dua sesuai dengan harganya karena narkotika jenis ganja yang terdakwa paket kembali tersebut rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang mana paket harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ukurannya sedikit lebih besar dan selain paket-paket kecil narkotika jenis ganja untuk terdakwa jual, terdakwa juga membuat 1 (satu) paket khusus narkotika jenis ganja untuk terdakwa gunakan secara pribadi dengan takaran isi yang lebih banyak namun narkotika jenis ganja untuk terdakwa gunakan tersebut hanya terdakwa masukkan ke dalam plastik gula saja tanpa terdakwa tutup rapat.
- Bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung menjual paket-paket kecil narkotika jenis ganja tersebut kepada para konsumen karena untuk dapat menjualnya, terdakwa bekerja sama dengan teman terdakwa yaitu saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK (diputus dalam berkas perkara terpisah), yang mana terdakwa hanya cukup menyerahkan paket narkotika jenis ganja kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK untuk dijualkannya kepada orang lain dan setelah berhasil terjual, nantinya saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK akan menyerahkan uang hasil penjualannya kepada terdakwa.
- Bahwa bentuk kerja sama antara terdakwa dengan saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK dalam penjualan narkotika jenis ganja milik terdakwa yakni setiap kali terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK untuk dijualkan, terdakwa akan sekaligus menyerahkan upah atau keuntungan untuk saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK yakni berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja yang keduanya merupakan paketan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mengenai uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang terdakwa serahkan, disetorkan oleh saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK kepada terdakwa setelah narkotika jenis ganja tersebut habis terjual, yang mana uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang diserahkan kepada terdakwa disesuaikan dengan jumlah narkotika jenis ganja yang telah terdakwa serahkan kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK, diluar 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja yang merupakan upah atau keuntungan baginya, sebagai contoh bila terdakwa menyerahkan 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis ganja maka sebanyak 2 (dua) paket adalah upah atau keuntungan untuk saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK, sedangkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja adalah untuk dijualkan oleh saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK dan karena yang selama ini terdakwa serahkan kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK selalu paketan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka uang yang harus diserahkan atau disetorkan kepada terdakwa adalah sebanyak 10 x Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau total sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jika kurang sedikit dari jumlah yang harus disetorkan, terdakwa akan tetap menerimanya, dengan demikian maka narkotika jenis ganja yang telah terdakwa serahkan kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK sudah terdakwa anggap menjadi miliknya dan harus bertanggung jawab untuk menyerahkan atau menyetorkan uang sesuai jumlah narkotika jenis ganja yang diterimanya dari terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 ketika terdakwa kebetulan ketiduran di dalam kamar terdakwa yang berada di area peternakan ayam milik ANGGA, tiba-tiba terdakwa dibangunkan oleh saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK (diputus dalam berkas perkara terpisah) yang saat itu sudah berada di dalam kamar terdakwa, kemudian setelah terbangun, terdakwa melihat handphone terdakwa dan baru mengetahui bahwa ternyata saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK sudah beberapa kali menelfon terdakwa, kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK mengatakan narkotika jenis ganja yang sebelumnya terdakwa serahkan sudah habis terjual dan saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK ingin menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang sebelumnya namun hanya sebanyak Rp. 475.000-, (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sambil mengatakan bahwa uangnya tidak lengkap karena telah dipakainya untuk membeli rokok dan minyak sepeda motor, kemudian terdakwa tidak mempermasalahkannya dan menerima uang tersebut dan setelah terdakwa terima, dihadapan saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK terdakwa kemudian mengambil narkotika jenis ganja dari dalam tempat penyimpanannya di dalam lemari pakaian yang ada di kamar terdakwa lalu terdakwa selanjutnya menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK untuk dijualkan, terdakwa tidak menghitung jumlah paket narkotika jenis ganja yang terdakwa serahkan kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK karena sudah yakin yang terdakwa serahkan adalah berjumlah 12 (dua belas) paket kecil dan setelah terdakwa serahkan, kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK langsung pamit untuk pergi dan saat terdakwa ikuti kaluar dari kamar, terdakwa melihat saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK ternyata datang ke area peternakan ayam bersama temannya seorang laki-laki namun terdakwa tidak mengetahui siapa orangnya karena terdakwa tidak dapat dengan jelas melihat wajah teman saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK yang menungu diatas sepeda motor yang parkir ditempat yang agak gelap yang sedikit jauh di depan bangunan kendang, selanjutnya saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK, sekira 30 menit kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK mengirimkan foto narkotika jenis ganja yang terdakwa serahkan kepadanya melalui pesan aplikasi whatsapp lalu mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan “KENAPA BB SAYA CUMA 10 BANG, BIASANYA KAN 12 BANG “ dan terdakwa jawab “MUNGKIN SAYA SALAH KASIH POIK“ kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK mengatakan “BERAPA NANTI SAYA SETOR BANG“ dijawab oleh terdakwa “EMPAT RATUS RIBU“ kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK mengatakan “IYA“ lalu percakapan kami berakhir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang untuk menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 074/10427.00/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :
1 (Satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 61 (enam puliuh satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik bening dan diberi tanda A1 sampai dengan A12, B1 sampai dengan B12, C1 sampai dengan C12 dan D1 sampai dengan D25, setelah ditimbang diketahui berat kotor (bruto) seberat 527.91 (lima dua tujuh koma Sembilan satu) gram. Terhadap masing-masing paket kecil narkotika jenis gannja dilakukan penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 6,2 (enam koma dua) gram guna untuk pemeriksaan laboratorium/pemeriksaaan secara ilmiah. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 521,71 (lima dua satu koma tujuh satu) gram.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0783.K tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis ganja dengan berat 6,2 (enam koma dua) gram atas nama saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK adalah Ganja (Cannabis) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
------------Bahwa Terdakwa WAHYUDI RIVA PRATAMA Pgl RIPA Alias CIMEN, sekira pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di dalam kamar terdakwa di area Peternakan Ayam milik ANGGA tepatnya di Jorong V Nagari Tanjuang Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2023, sekira pukul 23.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di area Peternakan ayam, kemudian terdakwa menerima telefon melalui Aplikasi WhatsApp dari RENDI Pgl UCOK (DPO) untuk menawarkan kepada terdakwa dengan mengatakan “BANG, ABANG MAU BELI GANJA SEKILO” dijawab oleh terdakwa “BERAPA UANGNYA” dijawab RENDI Pgl UCOK (DPO) ”SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU BANG” dan terdakwa mengatakan ”KALAU HARI INI TERDAKWA TIDAK PUNYA UANG, TAPI HARI SELASA NANTI TERIMA GAJI, TERDAKWA BISA BERIKAN SATU JUTA, SISANYA TUJUH RATUS RIBU LAGI TERDAKWA BAYAR HARI SELASA BERIKUTNYA” dan RENDI Pgl UCOK (DPO) mengatakan ”TAPI PASTI KAN BANG” dijawab oleh terdakwa ”PASTI COK”, kemudian RENDI Pgl UCOK (DPO) setuju, kemudian keesokan harinya RENDI Pgl UCOK (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dalam 2 (dua) tahap yaitu sebanyak 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja dan setelah terdakwa terima dari RENDI Pgl UCOK (DPO), selanjutnya dari 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja tersebut, sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja pada tahap pertama, telah terdakwa buka dan terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil dengan mengunakan plastik bening atau plastik gula sebagai kemasannya, sedangkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja lainnya masih utuh karena belum sempat terdakwa buka oleh karena itulah maka narkotika jenis ganja yang ditemukan polisi di kamar tempat terdakwa bekerja adalah sebanyak 62 (enam puluh dua) paket narkotika jenis ganja, yang terdiri dari 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja serta 61 (enam puluh satu) paket kecil narkotika jenis ganja dan khusus untuk 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang ditemukan polisi di dalam kamar terdakwa adalah merupakan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang sama, yang diserahkan oleh RENDI Pgl UCOK (DPO) kepada terdakwa pada tahap kedua.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi pada bulan September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam kamar tidur terdakwa di area peternakan ayam tempat terdakwa bekerja dan membagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja menjadi paket-paket kecil narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa melakukannya seorang diri tanpa diketahui orang lain karena terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam dan hanya terdakwa sendiri yang berada di dalam kamar tersebut.
- Bahwa cara terdakwa dalam memaket kembali 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja tersebut menjadi paket-paket kecil yaitu dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyediakan alat-alat untuk membagi narkotika jenis ganja yaitu berupa plastik bening atau plastik gula yang terdakwa beli di warung, gunting serta mancis dan setelah itu, terdakwa kemudian membuka 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dengan cara terdakwa potong lakban pembalutnya menggunakan gunting dan setelah terbuka, selanjutnya terdakwa memisahkan batang dan ranting ganja sehingga hanya tersisa daun dan biji saja untuk dipaket karena batang dan ranting ganja tersebut tidak diperlukan , selanjutnya terdakwa memasukkan daun beserta biji ganja tersebut kedalam plastik gula tanpa terdakwa timbang dan setelah terdakwa perkirakan isinya cukup, kemudian terdakwa menututup plastik gula yang sudah berisi ganja dengan di gulung hingga bentuknya memanjang lalu terdakwa bakar ujung-ujung plastik gula menggunakan api dari mancis hingga merekat kuat serta tertutup rapat dan begitu seterusnya, hanya saja ukuran paketannya terdakwa bedakan menjadi dua sesuai dengan harganya karena narkotika jenis ganja yang terdakwa paket kembali tersebut rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang mana paket harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ukurannya sedikit lebih besar dan selain paket-paket kecil narkotika jenis ganja untuk terdakwa jual, terdakwa juga membuat 1 (satu) paket khusus narkotika jenis ganja untuk terdakwa gunakan secara pribadi dengan takaran isi yang lebih banyak namun narkotika jenis ganja untuk terdakwa gunakan tersebut hanya terdakwa masukkan ke dalam plastik gula saja tanpa terdakwa tutup rapat.
- Bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung menjual paket-paket kecil narkotika jenis ganja tersebut kepada para konsumen karena untuk dapat menjualnya, terdakwa bekerja sama dengan teman terdakwa yaitu saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK (diputus dalam berkas perkara terpisah), yang mana terdakwa hanya cukup menyerahkan paket narkotika jenis ganja kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK untuk dijualkannya kepada orang lain dan setelah berhasil terjual, nantinya saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK akan menyerahkan uang hasil penjualannya kepada terdakwa.
- Bahwa bentuk kerja sama antara terdakwa dengan saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK dalam penjualan narkotika jenis ganja milik terdakwa yakni setiap kali terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK untuk dijualkan, terdakwa akan sekaligus menyerahkan upah atau keuntungan untuk saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK yakni berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja yang keduanya merupakan paketan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mengenai uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang terdakwa serahkan, disetorkan oleh saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK kepada terdakwa setelah narkotika jenis ganja tersebut habis terjual, yang mana uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang diserahkan kepada terdakwa disesuaikan dengan jumlah narkotika jenis ganja yang telah terdakwa serahkan kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK, diluar 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja yang merupakan upah atau keuntungan baginya, sebagai contoh bila terdakwa menyerahkan 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis ganja maka sebanyak 2 (dua) paket adalah upah atau keuntungan untuk saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK, sedangkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja adalah untuk dijualkan oleh saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK dan karena yang selama ini terdakwa serahkan kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK selalu paketan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka uang yang harus diserahkan atau disetorkan kepada terdakwa adalah sebanyak 10 x Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau total sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jika kurang sedikit dari jumlah yang harus disetorkan, terdakwa akan tetap menerimanya, dengan demikian maka narkotika jenis ganja yang telah terdakwa serahkan kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK sudah terdakwa anggap menjadi miliknya dan harus bertanggung jawab untuk menyerahkan atau menyetorkan uang sesuai jumlah narkotika jenis ganja yang diterimanya dari terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 ketika terdakwa kebetulan ketiduran di dalam kamar terdakwa yang berada di area peternakan ayam milik ANGGA, tiba-tiba terdakwa dibangunkan oleh saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK (diputus dalam berkas perkara terpisah) yang saat itu sudah berada di dalam kamar terdakwa, kemudian setelah terbangun, terdakwa melihat handphone terdakwa dan baru mengetahui bahwa ternyata saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK sudah beberapa kali menelfon terdakwa, kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK mengatakan narkotika jenis ganja yang sebelumnya terdakwa serahkan sudah habis terjual dan saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK ingin menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang sebelumnya namun hanya sebanyak Rp. 475.000-, (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sambil mengatakan bahwa uangnya tidak lengkap karena telah dipakainya untuk membeli rokok dan minyak sepeda motor, kemudian terdakwa tidak mempermasalahkannya dan menerima uang tersebut dan setelah terdakwa terima, dihadapan saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK terdakwa kemudian mengambil narkotika jenis ganja dari dalam tempat penyimpanannya di dalam lemari pakaian yang ada di kamar terdakwa lalu terdakwa selanjutnya menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK untuk dijualkan, terdakwa tidak menghitung jumlah paket narkotika jenis ganja yang terdakwa serahkan kepada saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK karena sudah yakin yang terdakwa serahkan adalah berjumlah 12 (dua belas) paket kecil dan setelah terdakwa serahkan, kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK langsung pamit untuk pergi dan saat terdakwa ikuti kaluar dari kamar, terdakwa melihat saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK ternyata datang ke area peternakan ayam bersama temannya seorang laki-laki namun terdakwa tidak mengetahui siapa orangnya karena terdakwa tidak dapat dengan jelas melihat wajah teman saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK yang menungu diatas sepeda motor yang parkir ditempat yang agak gelap yang sedikit jauh di depan bangunan kendang, selanjutnya saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK, sekira 30 menit kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK mengirimkan foto narkotika jenis ganja yang terdakwa serahkan kepadanya melalui pesan aplikasi whatsapp lalu mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan “KENAPA BB SAYA CUMA 10 BANG, BIASANYA KAN 12 BANG “ dan terdakwa jawab “MUNGKIN SAYA SALAH KASIH POIK“ kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK mengatakan “BERAPA NANTI SAYA SETOR BANG“ dijawab oleh terdakwa “EMPAT RATUS RIBU“ kemudian saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK mengatakan “IYA“ lalu percakapan kami berakhir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang untuk menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 074/10427.00/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :
1 (Satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 61 (enam puliuh satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik bening dan diberi tanda A1 sampai dengan A12, B1 sampai dengan B12, C1 sampai dengan C12 dan D1 sampai dengan D25, setelah ditimbang diketahui berat kotor (bruto) seberat 527.91 (lima dua tujuh koma Sembilan satu) gram. Terhadap masing-masing paket kecil narkotika jenis gannja dilakukan penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 6,2 (enam koma dua) gram guna untuk pemeriksaan laboratorium/pemeriksaaan secara ilmiah. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 521,71 (lima dua satu koma tujuh satu) gram.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0783.K tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis ganja dengan berat 6,2 (enam koma dua) gram atas nama saksi FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK adalah Ganja (Cannabis) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|