Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2018/PN Lbs PT. BPR KHATULISTIWA BONJOL DEPISON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2018/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 28 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KHATULISTIWA BONJOL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHPT. BPR KHATULISTIWA BONJOL
Tergugat
NoNama
1DEPISON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.661.754,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor 254/KMG-INV/122015/122019  sebagai bukti pengakuan utang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dibawah tangan tertanggal 28 Desember 2015 Sah dan diberlakukan sebagai Undang-undang.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping terhadap objek jaminan fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis minibus, merk Daihatsu, Tipe Terios F700RG TS, Tahun 2013, No. BPKB J08138935, No Rangka MHKG2CJ1JDK020501, No. Mesin DDK4099, No. Polisi BA 1433 DN, tercatat atas nama DEPISON (Tergugat) diikat dengan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00032168.AH.05.01 Tahun 2018 untuk menjamin pelunasan utang pemberi fidusia (Tergugat).
  5. Menyatakan sah demi hukum untuk dimohonkan penjualan objek jaminan fidusia pada Kantor Lelang Negara demi pelunasan hutang Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh Tunggakan Pokok, Bunga, serta denda sebesar Rp. 44.661.754,- (empat puluh empat juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang sudah dikeluarkan yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu secara serta merta, meskipun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);

SUBSIDER :

Jika, Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak