Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Lbs 1.DESRIL
2.MERLIS LUBIS
1.LINDA MARTINI
2.SUHENDRA KURNIAWAN
3.RAHMAT HADE PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESRIL
2MERLIS LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.DESRIL
2ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.MERLIS LUBIS
3RIO HANDIKA, S.HDESRIL
4RIO HANDIKA, S.HMERLIS LUBIS
Tergugat
NoNama
1LINDA MARTINI
2SUHENDRA KURNIAWAN
3RAHMAT HADE PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI SYUKRI,S.HLINDA MARTINI
2BUDI SYUKRI,S.HSUHENDRA KURNIAWAN
3BUDI SYUKRI,S.HRAHMAT HADE PUTRA
4AFRIANI, S.HLINDA MARTINI
5AFRIANI, S.HSUHENDRA KURNIAWAN
6AFRIANI, S.HRAHMAT HADE PUTRA
7RINO AFRIADI, S.HLINDA MARTINI
8RINO AFRIADI, S.HSUHENDRA KURNIAWAN
9RINO AFRIADI, S.HRAHMAT HADE PUTRA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat I merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaum Tuo malin yang bersuku Caniago di Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
  3. Menyatakan Objek Perkara yaitu tanah yang terletak di Saba Ipar (Seberang Sungai) Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak dengan luasnya + ½ Hektar (18 Pancang) dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Bayani

-Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Elih dan Samsidar

-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sawah Syamsidar

-Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Ratna

Merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Tuo malin yang bersuku Caniago di Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dan kaum Tuo Malin yang bersuku Caniago di Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
  2. Menyatakan Jual Beli antara HUSNI dan Tergugat I tidak sah secara hukum dan/atau cacat hukum ;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang merampas objek perkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad ) ;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
  7. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
  10. Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak