Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan bahwa objek perkara a quo Surat Jual Beli tanah/kolam tanggal 27 September 1950, luas ± 3,5 lunggguk (3 lunggguk, 5 pantak), dengan harga Rp. 325 (Tiga Ratus Dua puluh Lima Rupiah) yang beralamat di kampung Ulak Kubu Tjatu, Nagari Tarung-tarung, Wilayah Rao Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, adalah tanah/tebat kolam yang dibeli secara perkongsian. Dengan batas-batas tanah tersebut antara lain;
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Ahmad Kubu Tjatu;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tebat Ali Glr Sutan Bangun Kampung Kubu Gadang;
- Sebelah Utara berbatas dengan tebat ikan Sali Kubu Gadang;
- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Tuanku Basa;-------------------
- Menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht mate ge daad) atas Surat Keterangan Jual Beli tanah kolam tanggal 27 September 1950, luas ± 3,5 lunggguk (3 lunggguk, 5 pantak), dengan harga Rp. 325 (Tiga Ratus Dua puluh Lima Rupiah) yang beralamat di dikampung Ulak Kubu Tjatu, Nagari Tarung-tarung, Wilayah Rao Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas tanah tersebut antara lain;
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Ahmad Kubu Tjatu;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tebat Ali Glr Sutan Bangun Kampung Kubu Gadang;
- Sebelah Utara berbatas dengan tebat ikan Sali Kubu Gadang;
- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Tuanku Basa;--------------------
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm.Rusli dan Alm.Jawahir ;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti P-1 sampai P-7 yang diajukan Para Penggugat;-----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membagi tanah sebidang kolam dengan Luas ± 3,5 Lungguk (3 lungguk 5 Pantak) dengan harga Rp. 325 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang beralamat Ulak Kubu Tjatu, Nagari Tarung-tarung, Wilayah Rao Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman kepada Para Penggugat secara hukum. Dengan pembagian berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua (½ bagian masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat) dan menyerahkan tanah objek a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Surat Asli Surat Keterangan Jual Beli pada tanggal 27 September tahun 1950 luas ± 3,5 lunggguk (3 lunggguk, 5 pantak), dengan harga Rp. 325 (Tiga Ratus Dua puluh Lima Rupiah) beralamat Ulak Kubu Tjatu, Nagari Tarung-tarung, Wilayah Rao Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman kepada Para Penggugat ;----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materil kepada Para Penggugat yaitu: Penggugat tidak dibaginya hasil panen dari kolam ikan lebih kurang 10 (sepuluh) tahun atau 120 (seratus dua puluh) bulan,
- Dengan rincian 6.000.000/ panen X 120 bulan = 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);----------------------------
- Biaya Pengacara Rp 25.000.000 (dua puluh lima rupiah);---------------------
Bahwa dengan demikian seluruh kerugian yang Para Penggugat derita akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 720.000.000,- + Rp. 25.000.000,- = Rp. 745.000.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara lunas dan seketika ;---------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhaap tanah objek perkara a quo;---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000/ hari (satu juta rupiah perhari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo, 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) ;------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya ;-------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;--------------------------
Apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) Mohon keputusan yang seadilnya ; |