Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2021/PN Lbs 1.FARIDA
2.TAHARUDIN
MUKHLIS Alias Ulis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIDA
2TAHARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM EFENDI, SHFARIDA
2ILHAM EFENDI, SHTAHARUDIN
Tergugat
NoNama
1MUKHLIS Alias Ulis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BOY ROY INDRA, SHMUKHLIS Alias Ulis
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan bahwa objek perkara a quo Surat Jual  Beli tanah/kolam tanggal 27 September 1950, luas ± 3,5 lunggguk (3 lunggguk, 5 pantak), dengan harga Rp. 325 (Tiga Ratus Dua puluh Lima Rupiah)  yang beralamat di kampung Ulak Kubu Tjatu, Nagari Tarung-tarung, Wilayah Rao Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, adalah tanah/tebat kolam yang dibeli secara perkongsian. Dengan batas-batas tanah tersebut antara lain;
  • Sebelah Timur berbatas dengan H. Ahmad Kubu Tjatu;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tebat Ali Glr Sutan Bangun Kampung Kubu Gadang;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tebat ikan Sali Kubu Gadang;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Tuanku Basa;-------------------
  1. Menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht mate ge daad) atas Surat Keterangan Jual Beli tanah kolam tanggal 27 September 1950, luas ± 3,5 lunggguk (3 lunggguk, 5 pantak), dengan harga Rp. 325 (Tiga Ratus Dua puluh Lima Rupiah) yang beralamat di dikampung Ulak Kubu Tjatu, Nagari Tarung-tarung, Wilayah Rao Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas tanah tersebut antara lain;
  • Sebelah Timur berbatas dengan H. Ahmad Kubu Tjatu;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tebat Ali Glr Sutan Bangun Kampung Kubu Gadang;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tebat ikan Sali Kubu Gadang;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Tuanku Basa;--------------------
  1. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm.Rusli dan Alm.Jawahir ;--------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti P-1 sampai P-7 yang diajukan Para Penggugat;-----------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membagi tanah sebidang kolam dengan Luas ± 3,5 Lungguk (3 lungguk 5 Pantak) dengan harga Rp. 325 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang beralamat Ulak Kubu Tjatu, Nagari Tarung-tarung, Wilayah Rao Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman kepada Para Penggugat secara hukum. Dengan pembagian berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;-------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membagi dua (½ bagian masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat) dan menyerahkan tanah objek a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga ;---------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Surat Asli Surat Keterangan Jual Beli pada tanggal 27 September tahun 1950 luas ± 3,5 lunggguk (3 lunggguk, 5 pantak), dengan harga Rp. 325 (Tiga Ratus Dua puluh Lima Rupiah) beralamat Ulak Kubu Tjatu, Nagari Tarung-tarung, Wilayah Rao Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman kepada Para Penggugat ;----------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materil kepada Para Penggugat yaitu: Penggugat tidak dibaginya hasil panen dari kolam ikan lebih kurang 10 (sepuluh) tahun atau 120 (seratus dua puluh) bulan,
  •   Dengan rincian 6.000.000/ panen X 120 bulan = 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);----------------------------
  • Biaya Pengacara Rp 25.000.000 (dua puluh lima rupiah);---------------------

Bahwa dengan demikian seluruh kerugian yang Para Penggugat derita akibat  perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 720.000.000,-  + Rp. 25.000.000,- = Rp.  745.000.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara lunas dan seketika ;---------------------------

  1.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhaap tanah objek perkara a quo;---------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000/ hari (satu juta rupiah perhari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo, 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) ;------------------------
  3. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya ;-------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;--------------------------

Apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) Mohon keputusan yang seadilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak