Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum objek perkara merupakan tanah hak milik peninggalan Almarhum Rusdi suami dari Penggugat 1 (satu) dan Ayah kandung dari Penggugat 2 (dua), Penggugat 3 (tiga), dan Penggugat 4 (empat)
- Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara merupakan tanah milik para Penggugat yang berasal dari Tanah hak milik peninggalan Almarhum RUSDI alias RUSDI RUSTAM yang merupakan suami dari Penggugat 1 (satu) dan ayah kandung dari Penggugat 2 (dua), Penggugat 3 (tiga), dan Penggugat 4 (empat) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 20 / 1981 Desa Ganggo Hilir diubah menjadi Hak Milik SHM Nomor : 218/Nagari Ganggo Hilir, dengan Surat Ukur Nomor: 454/1981 diubah menjadi Surat Ukur Nomor: 174/2021 tanggal 14-7-2021, dengan luas ± 4010 M2 atas nama pemegang hak kepemilikan atas nama RUSDI serta berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas SHM Nomor 218/Nagari Ganggo Hilir Nomor.8/BA-03.07/IX/2021 dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasaman, dengan luas ± 4010 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Amran, Dani, Nian, Siti Mari;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Dani, Lima;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Kumpulan Bonjol / Bukit Tinggi - Medan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Siti Mari;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, persekongkolan, membangun atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menyatakan segala bentuk surat menyurat, surat hak kepemilikan, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh Para Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan para Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara, sah dan berharga menurut hukum.
- Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Para Penggugat dengan Kerugiaan Materiil, Immateriil dan Moril sebagaimana di uraikan tersebut diatas keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan oleh Para Tergugat kepada para Penggugat secara tunai dan seketika secara tanggung renteng setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masing-masing dibebani kepada Para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
- Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |