Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | MELLIZA | 2 | RIO HANDIKA, S.H | MELLIZA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MASPET KENEDI | 2 | YULI ASMA | 3 | KANTOR BPN/ATR PASAMAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PAJRI YUNUS, A. Md | KANTOR BPN/ATR PASAMAN | 2 | LIDIYA, S.H | KANTOR BPN/ATR PASAMAN | 3 | INDRA RAMOS, S.HI | MASPET KENEDI | 4 | INDRA RAMOS, S.HI | YULI ASMA | 5 | ANITA, S.H | MASPET KENEDI | 6 | ANITA, S.H | YULI ASMA | 7 | PUTRI DIANA DASOPANG, S.H | MASPET KENEDI | 8 | PUTRI DIANA DASOPANG, S.H | YULI ASMA | 9 | RIKI SYAHPUTRA, S.H | MASPET KENEDI | 10 | RIKI SYAHPUTRA, S.H | YULI ASMA | 11 | JIKI ARODI, S.H | MASPET KENEDI | 12 | JIKI ARODI, S.H | YULI ASMA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
120.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jl. Imam Bonjol Nomor 32 Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Luas + 23 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Melliza
- Sebelah Selatan Berbatas dengan rencana Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara/Jalan Imam Bonjol
Merupakan hak Milik Penggugat seutuhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai/merampas objek perkara secara melawan hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menyatakan tindakan Tergugat III yang melakukan persekongkolan jahat dengan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengurangi ukuran tanah Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 35.000.000,00 (Tiga puluh Lima juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 85.000.000,00 (Delapan puluh Lima juta Rupiah) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |