Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NURWILIS B | 2 | SULUNG IKHWAN | 3 | UTAMA FATHAN | 4 | SURI TOLANI | 5 | FITRA AMNOOR | 6 | UPT Puskesmas Cibatu | 7 | MAS AYU FITRA DEWI | 8 | M. A. ALFA ZULHI | 9 | BAKIRAFDI, SE | 10 | ASMIRANDA BAKMA, S.S | 11 | ELPIRA BAKMA, S.Kom | 12 | Dr. ISPHANDRA BAKMA, Sp.PK |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | NURWILIS B | 2 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | SULUNG IKHWAN | 3 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | UTAMA FATHAN | 4 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | SURI TOLANI | 5 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | FITRA AMNOOR | 6 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | UPT Puskesmas Cibatu | 7 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | MAS AYU FITRA DEWI | 8 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | M. A. ALFA ZULHI | 9 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | BAKIRAFDI, SE | 10 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | ASMIRANDA BAKMA, S.S | 11 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | ELPIRA BAKMA, S.Kom | 12 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | Dr. ISPHANDRA BAKMA, Sp.PK | 13 | RIO HANDIKA, S.H | NURWILIS B | 14 | RIO HANDIKA, S.H | SULUNG IKHWAN | 15 | RIO HANDIKA, S.H | UTAMA FATHAN | 16 | RIO HANDIKA, S.H | SURI TOLANI | 17 | RIO HANDIKA, S.H | FITRA AMNOOR | 18 | RIO HANDIKA, S.H | UPT Puskesmas Cibatu | 19 | RIO HANDIKA, S.H | MAS AYU FITRA DEWI | 20 | RIO HANDIKA, S.H | M. A. ALFA ZULHI | 21 | RIO HANDIKA, S.H | BAKIRAFDI, SE | 22 | RIO HANDIKA, S.H | ASMIRANDA BAKMA, S.S | 23 | RIO HANDIKA, S.H | ELPIRA BAKMA, S.Kom | 24 | RIO HANDIKA, S.H | Dr. ISPHANDRA BAKMA, Sp.PK |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | IBEN KAMAR | 2 | RISDEL KAMAR | 3 | AFRIL KENDI | 4 | FRANDYKA HENDRY | 5 | RURI ASTIKA PUTRI | 6 | DWI ADITIA PUTRI | 7 | LUSY FITRIYANTI | 8 | YON AGREYNAL | 9 | WAHYU EKA SYAPUTRA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Doni, SH | IBEN KAMAR | 2 | M. Doni, SH | RISDEL KAMAR | 3 | M. Doni, SH | AFRIL KENDI | 4 | M. Doni, SH | FRANDYKA HENDRY | 5 | M. Doni, SH | RURI ASTIKA PUTRI | 6 | M. Doni, SH | WAHYU EKA SYAPUTRA | 7 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | IBEN KAMAR | 8 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | RISDEL KAMAR | 9 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | AFRIL KENDI | 10 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | FRANDYKA HENDRY | 11 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | RURI ASTIKA PUTRI | 12 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | WAHYU EKA SYAPUTRA |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Notaris RIJALUL FIKRI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
90.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 48 tahun 1991 Desa Benteng Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat 424 M2 Dengan batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah Yayasan Kosgoro
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ija/Neneng
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yayasan Kosgoro
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Abu Salim
Merupakan Milik Alm. Amran Munaf dan Ahli warisnya
- Menyatakan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1396 tahun 2015 Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan luas 2703 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah Parit
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rusdi Adri/ Samsir
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tengku Sarpiandi
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yayasan Kosgoro
Merupakan Milik Alm. Amran Munaf dan Ahli warisnya
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 48 tahun 1991 Desa Benteng Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan luas 424 M2 dan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1396 tahun 2015 Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan luas 2703 M2 kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V selaku Ahli Waris dari Alm. Amran Munaf dalam keadaan kosong dan tanpa hak penguasaan apapun ;
- Menyatakan pembentukan kepengurusan dan keberadaan kepengurusan Yayasan Putra Bintang Bangsa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan dinyatakan cacat hukum ;
- Menyatakan Akta Notaris Rijalul Fikri Nomor: 12 Tahun 2020 cacat hukum dan dinyatakan batal demi Hukum ;
- Menyatakan kepengurusan Yayasan Putra Bintang Bangsa yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Rijalul Fikri Nomor: 12 Tahun 2020 cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V berupa :
- Kerugian Materiil karena telah menguasai tanah milik pribadi Alm. Amran Munaf seluas 424 M2 + 2703 M2 = 3127 x Rp. 500.000,- dengan jumlah totalnya sebesar Rp. 1. 563.500.000,- (Satu milyar Lima ratus Enam puluh Tiga juta Lima ratus ribu Rupiah) ;
- Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.500.000,- x 60 (Enam puluh) Bulan dengan jumlah totalnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII selaku ahli waris dari Alm. M. A. Alsanoesi S.T.P sebesar Rp. 1.500.000,- X 60 (Enam puluh) Bulan dengan jumlah Totalnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII sebesar Rp. 1.500.000,- X 60 (Enam puluh) Bulan dengan jumlah Totalnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyepakati membentuk kembali kepengurusan Yayasan Tri Dharma Kosgoro Kabupaten Pasaman dengan memasukkan ahli waris Para Pendiri dan Para Pengurus dan disesuaikan dengan Posisi masing-masing sesuai dengan pendirian awal;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |