Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Lbs Rahmat Firdaus, SH 1.MEGA WATI pgl MEGA
2.SYAFRI pgl PURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/01/II/2021/Sek-Bjl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmat Firdaus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGA WATI pgl MEGA[Penahanan]
2SYAFRI pgl PURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa tersangka MEGA WATI pgl MEGA dan SYAFRI pgl PURI diduga keras telah melakukan pindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah terhadap tanah milik  SARIMAH pgl SARIMAH yang diketahui terjadi yaitu sejak hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Lubuak Tanang Jorong Koto Tangah Nagari Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kab. Pasaman.

Terhadap Tersangka MEGA WATI pgl MEGA dan SYAFRI pgl PURI dipersangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan d Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke 1e KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya