Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Lbs 2.RAHMA NOVIYANTI, SH MH
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
4.Debby Khristina, SH.MH
5.Diyani Faudila, S.H.
6.Amalia Anjani, S.H
7.AGUS SALIM, SH
8.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
NANDA DWI YANDRA SAPUTRA Bin ERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/L.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMA NOVIYANTI, SH MH
2Ilza Putra Zulfa, S.H.
3Debby Khristina, SH.MH
4Diyani Faudila, S.H.
5Amalia Anjani, S.H
6AGUS SALIM, SH
7AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA DWI YANDRA SAPUTRA Bin ERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :Bahwa terdakwa NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN, bersama-sama dengan M. ALFIKAR pgl. FIKAR bin AMRUL, RIDDO AFRINALDY als RIDHO AFRINALDY pgl. RIDHO als. GODOK bin Alm. SYAHRIAL, dan ROMADI pgl. ROMA als. UJANG bin HARDIN (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pati menghubungi Kevin (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sudah pernah bertransaksi narkotika golongan I jenis ganja dengan terdakwa, untuk menanyakan kapan ada ganja kering lagi dan dijawab oleh Kevin kemungkinan ada pada hari Rabu tanggal 24 April 2024. Lalu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, terdakwa menghubungi Kevin untuk memastikan keberangkatan pada hari Rabu, dan Kevin menyatakan tidak jadi berangkat karena narkotika jenis ganja tersebut belum selesai di pres. Ketika menghubungi saksi Riddo Afrinaldy als Ridho Afrinaldy pgl. Ridho als. Godok bin Alm. Syahrial yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang, terdakwa mendapatkan informasi penjemputan narkotika jenis ganja dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, yang dilakukan oleh orang suruhan saksi Ridho karena Kevin meminta saksi Ridho untuk mencari orang yang bisa berangkat menjemput narkotika jenis ganja kering ke Penyabungan Prov. Sumatera Utara.

Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa menghubungi Kevin untuk menanyakan jumlah ganja kering yang akan turun ke Sumatera Barat, dan dijawab oleh Kevin ganja kering yang akan dijemput pada hari Minggu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, lalu terdakwa memesan ganja kering sebanyak 70 (tujuh puluh) paket yang dijual oleh Kevin kepada terdakwa seharga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket, dan terdakwa mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah ganja kering milik terdakwa habis dijual oleh saksi Romadi pgl. Roma als. Ujang bin Hardin yang juga menjadi warna binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ridho untuk menyampaikan percakapannya dengan Kevin tersebut dan minta tolong agar saksi Ridho mengirimkan kembali narkotika jenis ganja kering milik terdakwa kepada pembeli yang alamatnya akan disampaikan oleh saksi Roma. Setelah itu saksi Ridho menghubungi Kevin dan menyampaikan informasi dari terdakwa, bahwa ganja kering yang akan dijemput 141 (seratus empat puluh satu) paket, 70 (tujuh puluh) paket diantaranya adalah milik terdakwa Nanda, lalu saksi Ridho bertanya bagaimana dengan sisanya yang 71 (tujuh puluh satu) paket, dan dijawab oleh Kevin 30 (tiga puluh) paket untuk saksi Ridho sebagai upah dan 41 (empat puluh satu) paket milik Kevin. Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.24 Wib Kevin mentransfer uang ke rekening Sea Bank milik saksi Ridho sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk biaya perjalanan penjemputan ganja kering.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul 09.00 Wib saksi Ridho menghubungi saksi M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang, yang menyetujui permintaan saksi Ridho untuk menjemput ganja kering ke Penyabungan dengan upah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paketnya, sehingga saksi Fikar mendapatkan upah sebesar Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) termasuk uang jalan. Sekira pukul 14.32 Wib saksi Ridho mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke aplikasi Dana milik saksi Fikar untuk uang perjalanan dan sisanya akan diberikan saksi Ridho setelah ganja kering tersebut berhasil dibawa saksi Fikar ke Padang Panjang. Mengetahui saksi Fikar akan berangkat ke Penyabungan, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Roma, dan meminta saksi Roma untuk mengirimkan alamat pembeli ganja kering milik terdakwa kepada saksi Ridho karena hari Senin tanggal 29 April 2024 terdakwa menyuruh saksi Ridho untuk mengirimnya melalui bus ke Palembang, lalu melalui pesan whatsapp saksi Roma mengirimkan alamat Nama : Melda, no hp 082164836846, alamat Palembang 70 paket dan 40 ke payakumbuh ke handphone Ridho. Sekira pukul 19.00 Wib saksi Fikar memberitahu saksi Ridho bahwa ia berangkat menuju Penyabungan dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam no.pol. BA 1482  ND dan saksi Ridho menyampaikan bahwa saksi Fikar akan berangkat bersama Kevin yang naik di Simpang Tiga Kamang.

Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi Fikar dihubungi oleh laki-laki yang tidak dikenal dan mengarahkan saksi Fikar ke tempat memuat ganja kering, setelah sampai di tempat yang ditentukan ada beberapa orang yang membawa 4 (empat) karung besar dan langsung memasukkan karung tersebut ke dalam mobil yang dikemudikan saksi Fikar. Diperjalanan saksi Fikar berhenti dan merobek sebuah karung dan melihat didalam karung ada beberapa paket ganja kering yang dibalut dengan lakban berwarna kuning, kemudian saksi Fikar melanjutkan perjalanan ke arah Sumatera Barat. Sekira pukul 05.30 Wib saksi Fikar sampai di Lubuk Sikaping Kab. Pasaman Prov. Sumbar, saksi Fikar melihat ada 2 (dua) unit mobil Innova warna hitam yang mengikutinya, lalu terjadi kejar-kejaran dengan petugas BNN Prov. Sumbar yang sudah mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja kering dari Penyabungan Prov. Sumatera Utara ke Prov. Sumatera Barat dengan menggunakan kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia warna hitam no.pol. BA 1482 ND. Sekira pukul 06.00 Wib saksi Fikar berhasil ditangkap petugas di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, dan ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 4 (empat) karung besar warna biru di bangku belakang mobil berisikan 141 (seratus empat puluh satu) paket ganja kering yang dibalut lakban warna kuning. Kepada petugas saksi Fikar mengakui bahwa ia disuruh saksi Ridho untuk menjemput ganja kering ke Penyabungan sedangkan Kevin yang berangkat bersama saksi Fikar berhasil melompat dari dalam mobil ketika terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang lalu petugas menangkap saksi Fikar, dan dari interogasi yang dilakukan terhadap saksi Fikar diketahui adanya permufakatan jahat tanpa izin pihak berwenang untuk membeli dan menjual narkotika jenis ganja kering dengan saksi Ridho, saksi  Roma dan terdakwa, selanjutnya petugas mengamankan terdakwa, saksi Ridho dan saksi Roma untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Bahwa terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Area Padang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor :  243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, diketahui dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

141 (seratus empat puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan total berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram. Lalu disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram untuk barang bukti dipersidangan dan seberat 1 (satu) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti narkotika tanggal 16 Mei 2024, dilakukan pemusnahan terhadap 140 (seratus empat puluh) paket narkotika jenis ganja kering yang berisikan daun, ranting dan biji-bijian dengan berat bersih 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.

Berdasarkan Laporan pengujian terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt.MM, merupakan hasil pengujian terhadap 1 (satu) gram (berdasarkan BA Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor :  243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024), dengan kesimpulan pemeriksaan sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran No. Urut 8 Permenkes No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

A T A  U

Kedua :

------------- Bahwa terdakwa NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN, bersama-sama dengan M. ALFIKAR pgl. FIKAR bin AMRUL, RIDDO AFRINALDY als RIDHO AFRINALDY pgl. RIDHO als. GODOK bin Alm.SYAHRIAL, dan ROMADI pgl. ROMA als. UJANG bin HARDIN (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.15 Wib petugas BNN Prov. Sumbar mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Penyabungan Prov. Sumut  dibawa ke Prov. Sumbar dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam no. Pol. BA 1482 ND, lalu petugas berangkat ke Kab. Pasaman. Sekira pukul 05.30 Wib petugas melihat kendaraan yang dicurigai melintas dengan kecepatan tinggi didepan Polsek Lubuk Sikaping, lalu petugas melakukan penghadangan, akan tetapi kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam no. Pol. BA 1482 ND yang dikemudikan oleh saksi M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Batipuh Selatan Polres Padang Panjang berhasil melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan kendaraan petugas. Sekira pukul 06.00 Wib petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman dan melakukan penangkapan terhadap saksi Fikar sedangkan Kevin (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang ikut bersama saksi Fikar ke Penyabungan berhasil melompat dari dalam mobil ketika kejar-kejaran dengan petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, dibangku belakang petugas menemukan 4 (empat) karung besar warna biru yang berisikan 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut lakban warna kuning. Kepada petugas saksi Fikar mengakui bahwa ia menjemput narkotika jenis ganja kering tersebut dari Penyabungan Prov. Sumut atas suruhan saksi Riddo Afrinaldy als Ridho Afrinaldy pgl. Ridho als. Godok bin Alm.Syahrial yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Padang dengan upah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket atau Rp. 14.100.000,00 (empat belas juta seratus ribu rupiah) termasuk uang jalan, dan uang tersebut sudah diterima oleh saksi Fikar sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang ditransfer saksi Ridho melalui aplikasi Dana milik saksi Fikar pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 14.32 Wib, sedangkan sisanya akan diberikan saksi Ridho setelah saksi Fikar berhasil membawa narkotika jenis ganja tersebut sampai ke Padang Panjang.

Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib petugas mengamankan saksi Ridho, dari interogasi terhadap saksi Ridho diketahui adanya permufakatan jahat tanpa izin pihak berwenang untuk mengangkut narkotika jenis ganja kering dari Penyabungan Prov. Sumut ke Prov. Sumbar antara saksi Fikar, saksi Ridho dengan terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Tanjung Pati dan saksi Romadi pgl. Roma als. Ujang bin Hardin yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Padang, kemudian para saksi dan terdakwa diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Permufakatan jahat untuk mengangkut narkotika jenis ganja kering tersebut dilakukan terdakwa dengan cara pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi Kevin yang sudah pernah bertransaksi narkotika golongan I jenis ganja dengan terdakwa, untuk menanyakan kapan ada ganja kering lagi dan dijawab oleh Kevin kemungkinan ada pada hari Rabu tanggal 24 April 2024. Lalu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, terdakwa menghubungi Kevin untuk memastikan keberangkatan pada hari Rabu, dan Kevin menyatakan tidak jadi berangkat karena narkotika jenis ganja tersebut belum selesai di pres. Ketika menghubungi saksi Ridho, terdakwa mendapatkan informasi penjemputan narkotika jenis ganja dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, yang dilakukan oleh orang suruhan saksi Ridho yaitu saksi Fikar.

Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa menghubungi  Kevin untuk menanyakan jumlah ganja kering yang akan turun ke Sumatera Barat, dan dijawab oleh Kevin ganja kering yang akan dijemput pada hari Minggu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, lalu terdakwa memesan ganja kering sebanyak 70 (tujuh puluh) paket yang dijual oleh Kevin kepada terdakwa seharga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket, dan terdakwa mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah ganja kering milik terdakwa habis dijual oleh saksi Roma. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ridho untuk menyampaikan percakapannya dengan Kevin tersebut dan minta tolong agar saksi Ridho mengirimkan kembali narkotika jenis ganja kering milik terdakwa kepada pembeli yang alamatnya akan disampaikan oleh saksi Roma. Setelah itu saksi Ridho menghubungi Kevin dan menyampaikan informasi dari terdakwa, bahwa ganja kering yang akan dijemput 141 (seratus empat puluh satu) paket, 70 (tujuh puluh) paket diantaranya adalah milik terdakwa Nanda, lalu saksi Ridho bertanya bagaimana dengan sisanya yang 71 (tujuh puluh satu) paket, dan dijawab oleh Kevin 30 (tiga puluh) paket untuk saksi Ridho sebagai upah dan 41 (empat puluh satu) paket milik Kevin.

Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.24 Wib Kevin mentransfer uang ke rekening Sea Bank milik saksi Ridho sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk biaya perjalanan saksi Fikar ke Penyabungan Prov. Sumut. Mengetahui saksi Fikar akan berangkat ke Penyabungan, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Roma, dan meminta saksi Roma untuk mengirimkan alamat pembeli ganja kering milik terdakwa kepada saksi Ridho karena hari Senin tanggal 29 April 2024 terdakwa menyuruh saksi Ridho untuk mengirimnya melalui bus ke Palembang, lalu melalui pesan whatsapp saksi Roma mengirimkan alamat  Nama : Melda, no hp 082164836846, alamat Palembang 70 paket dan 40 ke payakumbuh ke handphone Ridho. Sekira pukul 19.00 Wib saksi Fikar memberitahu saksi Ridho bahwa ia berangkat menuju Penyabungan dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam no.pol. BA 1482 ND dan saksi Ridho menyampaikan bahwa saksi Fikar akan berangkat bersama Kevin yang naik di Simpang Tiga Kamang.

Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi Fikar dihubungi oleh laki-laki yang tidak dikenal dan mengarahkan saksi Fikar ke tempat memuat ganja kering, setelah sampai di tempat yang ditentukan ada beberapa orang yang membawa 4 (empat) karung besar dan langsung memasukkan karung tersebut ke dalam mobil yang dikemudikan saksi Fikar. Diperjalanan saksi Fikar berhenti dan merobek sebuah karung dan melihat didalam karung ada beberapa paket ganja kering yang dibalut dengan lakban berwarna kuning, kemudian saksi Fikar melanjutkan perjalanan ke arah Sumatera Barat dan akhirnya sekira pukul 06.00 Wib berhasil ditangkap petugas di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.

Bahwa terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Area Padang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor :  243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, diketahui dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

141 (seratus empat puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan total berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram. Lalu disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram untuk barang bukti dipersidangan dan seberat 1 (satu) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti narkotika tanggal 16 Mei 2024, dilakukan pemusnahan terhadap 140 (seratus empat puluh) paket narkotika jenis ganja kering yang berisikan daun, ranting dan biji-bijian dengan berat bersih 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.

Berdasarkan Laporan pengujian terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt.MM, merupakan hasil pengujian terhadap 1 (satu) gram (berdasarkan BA Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor :  243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024), dengan kesimpulan pemeriksaan sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran No. Urut 8 Permenkes No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

A T A  U

Ketiga :

------------- Bahwa terdakwa NANDA DWI YANDRA SAPUTRA bin ERMAN, bersama-sama dengan M. ALFIKAR pgl. FIKAR bin AMRUL, RIDDO AFRINALDY als RIDHO AFRINALDY pgl. RIDHO als. GODOK bin Alm SYAHRIAL, dan ROMADI pgl. ROMA als. UJANG bin HARDIN (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pati menghubungi Kevin (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sudah pernah bertransaksi narkotika golongan I jenis ganja dengan terdakwa, untuk menanyakan kapan ada ganja kering lagi dan dijawab oleh Kevin kemungkinan ada pada hari Rabu tanggal 24 April 2024. Lalu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, terdakwa menghubungi Kevin untuk memastikan keberangkatan pada hari Rabu, dan Kevin menyatakan tidak jadi berangkat karena narkotika jenis ganja tersebut belum selesai di pres. Ketika menghubungi saksi Riddo Afrinaldy als Ridho Afrinaldy pgl. Ridho als. Godok bin Syahrial yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang, terdakwa mendapatkan informasi penjemputan narkotika jenis ganja dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, yang dilakukan oleh saksi M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Batipuh Selatan Polres Padang Panjang, merupakan orang suruhan saksi Ridho karena Kevin meminta saksi Ridho untuk mencari orang yang bisa berangkat menjemput narkotika jenis ganja kering ke Penyabungan Prov. Sumatera Utara.

Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa menghubungi  Kevin untuk menanyakan jumlah ganja kering yang akan turun ke Sumatera Barat, dan dijawab oleh Kevin ganja kering yang akan dijemput pada hari Minggu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, lalu terdakwa memesan ganja kering sebanyak 70 (tujuh puluh) paket yang dijual oleh Kevin kepada terdakwa seharga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket, dan terdakwa mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah ganja kering milik terdakwa habis dijual oleh saksi Romadi pgl. Roma als. Ujang bin Hardin yang juga menjadi warna binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ridho untuk menyampaikan percakapannya dengan Kevin tersebut dan minta tolong agar saksi Ridho mengirimkan kembali narkotika jenis ganja kering milik terdakwa kepada pembeli yang alamatnya akan disampaikan oleh saksi Roma. Setelah itu saksi Ridho menghubungi Kevin dan menyampaikan informasi dari terdakwa, bahwa ganja kering yang akan dijemput 141 (seratus empat puluh satu) paket, 70 (tujuh puluh) paket diantaranya adalah milik terdakwa Nanda, lalu saksi Ridho bertanya bagaimana dengan sisanya yang 71 (tujuh puluh satu) paket, dan dijawab oleh Kevin 30 (tiga puluh) paket untuk saksi Ridho sebagai upah dan 41 (empat puluh satu) paket milik Kevin.

Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Roma, dan meminta saksi Roma untuk mengirimkan alamat pembeli ganja kering milik terdakwa kepada saksi Ridho karena hari Senin tanggal 29 April 2024 terdakwa menyuruh saksi Ridho untuk mengirimnya melalui bus ke Palembang, lalu melalui pesan whatsapp saksi Roma mengirimkan alamat  Nama : Melda, no hp 082164836846, alamat Palembang 70 paket dan 40 ke payakumbuh ke handphone Ridho.

Setelah memuat narkotika jenis ganja di Penyabungan Prov. Sumut pada hari Senin tanggal 29 April 2024 saksi Fikar kembali ke Prov. Sumbar. Sekira pukul 05.30 Wib petugas BNN Prov. Sumbar yang telah mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Penyabungan Prov. Sumut dibawa ke Prov. Sumbar dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam no. Pol. BA 1482 ND, melihat kendaraan yang dicurigai melintas dengan kecepatan tinggi didepan Polsek Lubuk Sikaping, lalu petugas melakukan penghadangan, akan tetapi kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna hitam no. Pol. BA 1482 ND yang dikemudikan oleh saksi Fikar berhasil melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan kendaraan petugas. Sekira pukul 06.00 Wib petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman dan melakukan penangkapan terhadap saksi Fikar sedangkan Kevin berhasil melompat dari dalam mobil ketika kejar-kejaran dengan petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, dibangku belakang petugas menemukan 4 (empat) karung besar warna biru yang berisikan 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut lakban warna kuning milik terdakwa, saksi Ridho dan Kevin. Bahwa karena adanya permufakatan jahat tanpa izin pihak berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja kering maka saksi Fikar ditangkap petugas dan selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Ridho, dan saksi Romadi diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Bahwa terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Area Padang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor :  243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, diketahui dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

141 (seratus empat puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan total berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram. Lalu disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram untuk barang bukti dipersidangan dan seberat 1 (satu) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti narkotika tanggal 16 Mei 2024, dilakukan pemusnahan terhadap 140 (seratus empat puluh) paket narkotika jenis ganja kering yang berisikan daun, ranting dan biji-bijian dengan berat bersih 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram.

Berdasarkan Laporan pengujian terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari M. Alfikar pgl. Fikar bin Amrul, dkk dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt.MM, merupakan hasil pengujian terhadap 1 (satu) gram (berdasarkan BA Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor :  243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024), dengan kesimpulan pemeriksaan sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran No. Urut 8 Permenkes No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya