Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 18 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2023/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
0 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | WIDDY ANGGIA RAHMI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Doni, SH | WIDDY ANGGIA RAHMI | 2 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | WIDDY ANGGIA RAHMI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ASEFRINALDI TANJUNG | 2 | PEBRINALDO | 3 | EFRI YETTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JELITA MURNI, S.H | ASEFRINALDI TANJUNG | 2 | JELITA MURNI, S.H | PEBRINALDO | 3 | JELITA MURNI, S.H | EFRI YETTI | 4 | BUSCANDRA BURHAN, S.H | ASEFRINALDI TANJUNG | 5 | BUSCANDRA BURHAN, S.H | PEBRINALDO | 6 | BUSCANDRA BURHAN, S.H | EFRI YETTI | 7 | M IFRA FAUZAN, SHI | ASEFRINALDI TANJUNG | 8 | M IFRA FAUZAN, SHI | PEBRINALDO | 9 | M IFRA FAUZAN, SHI | EFRI YETTI | 10 | ARIF BUDIIMAN, S.H | ASEFRINALDI TANJUNG | 11 | ARIF BUDIIMAN, S.H | PEBRINALDO | 12 | ARIF BUDIIMAN, S.H | EFRI YETTI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M SYOKHIBUR ROFIK | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping | 2 | ICHWANADI | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping | 3 | OKY NASRUL | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping | 4 | REZKI DARMA | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping | 5 | OKTAVIOLA PUTRI | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
237.970.806,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan para Tergugat.
- Menghukum para Tergugat untuk melunasi hutang / pinjaman pada BPD/Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping secara tunai, dan sekaligus sebesar Rp. 237.970.806 (Dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam rupiah), dan segala biaya yang ditimbulkan untuk pelunasan hutang/pinjaman tersebut, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugiaan Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 21.467.598,- (Dua puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah), secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila ingkar atas permohonan Penggugat melakukan sita jaminan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak yang diketahui milik para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat atas perbuatan yang telah merugikan Penggugat untuk diletakkan sita jaminan atau ditetapkan tanah beserta rumah milik para Tergugat ataupun barang bergerak atau tidak bergerak milik para Tergugat yaitu Tanah serta Rumah Milik Tergugat II (Pebrinaldo) yang terletak di Jalan DT Sinaro Jorong Satu Nagari Tanjung Beringin Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau Tanah serta Rumah Milik Tergugat III (tiga) yang terletak di Koto Dalam Jorong Tanjung Alai Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman untuh diserahkan atau dijual untuk pelunasan hutang / pinjaman pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping dengan Jaminan SK PNS Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibebani kepada para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;
SUBSIDAIR :
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ( ex aequo et bono ).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |