Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus/2024/PN Lbs | 1.Ilza Putra Zulfa, S.H. 2.Diyani Faudila, S.H. 3.AGUS SALIM, SH 4.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H. |
RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI | Pencabutan Perkara Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2024/PN Lbs | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-442/L.3.18/Enz.2/03/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
DAKWAAN KESATU Bahwa Terdakwa RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI bersama-sama dengan saksi Guntur Hasibuan Pgl. Guntur Bin Hasibuan, saksi Muhamamad Ridwan Pgl. Iwan Bin Abdul Muis, saksi M.Zikri Pgl. Riko Bin Zulkifli (Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira rentang waktu pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Hotel Alpha Inn yang beralamat di jalan Gatot Subroto No. 148A Sekip Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dikarenakan tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai mana tersebut dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. ATAU KEDUA:Bahwa Terdakwa RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI bersama-sama dengan saksi Guntur Hasibuan Pgl. Guntur Bin Hasibuan, saksi Muhamamad Ridwan Pgl. Iwan Bin Abdul Muis, saksi M. Zikri Pgl. Riko Bin Zulkifli (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di dalam sebuah mobil Bus ALS di jalan Lintas Barat Sumatera Nagari Mudiak Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dikarenakan tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai mana tersebut dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan perbuatan Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |