Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 111.625.113,- ( SERATUS SEBELAS JUTA ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU SERATUS TIGA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.196.552,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 19.428.561,- ( SEMBILAN BELAS JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. 19.428.561,- ( SEMBILAN BELAS JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SATU), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SPORADIK No 67/SKT/WN-PH/2014 atas nama SUSMIARTI berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|