Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2022/PN Lbs Novita Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novita Sari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHNovita Sari
2PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HNovita Sari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan nama di Kartu Keluarga pemohon yang semula bernama Nafi Janis diubah menjadi nama Novita Sari dan tanggal lahir semula 01 Juli 1985 diubah menjadi 20 November 1984;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah Novita Sari dan tanggal lahir 20 November 1984;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pemohon di Kartu Keluarga pemohon yang semula bernama Nafi Janis diubah menjadi nama Novita Sari dan tanggal lahir semula 01 Juli 1985 diubah menjadi 20 November 1984;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama Pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak