Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum Jual-Beli antara Penggugat dengan Tergugat I pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengakui Perjanjian Jual beli merupakan perbuatan Cidera Janji (Wan Prestasi) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh surat-surat kepemilikan berkaitan dengan Objek Perkara ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah objek perkara yang terletak di Pauah, Jorong Pauh Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dengan luasnya + 4.200 M2 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah MARIANA/ ADEK/ UPIK
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah NIZAR
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah DALINA
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ELLY RUSMAIDA
Kepada Penggugat secara utuh ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melanjutkan proses penerbitan Sertifikat atas nama Tergugat I ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |