Dakwaan |
DAKWAAN Pertama:
Bahwa terdakwa I HARDONI Pgl DONI secara bersama-sama dengan terdakwa II ZULHENDRI SYARIF Pgl ZUL dan terdakwa III RENDRA IRFANI Pgl RENDRA pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022, bertempat di ruangan Sat Reskrim Polres Pasaman yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 25 Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berdasarkan perintah melalui telpon dari Kasat Reskrim Polres Pasaman, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I Hardoni Pgl Doni, terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul, terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra, saksi Adimirizal dan saksi Atriyo Sakti Yandri (selaku petugas unit opsnal Polres Pasaman) didampingi oleh saksi Doni Armadi dan saksi Iswadi Putra dari Polsek Pasaman (Polres Pasaman Barat) menangkap Ayatullah dan Saksi Mustafa Pgl Tafa (tanpa perlawanan), sehubungan dengan pembakaran 1 unit alat berat (Excavator merk Hitachi warna kuning) milik Pirdam Idrus Batu Bara di Sikuro-kuro Jr. Singuangon Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman.
- Karena Saksi Mustafa Pgl Tafa tidak mau mengaku sebagai pelaku pembakaran alat berat dimaksud, maka sesampainya di Polres Pasaman sekira pukul 09.00 Wib ketika sedang berada dilantai 2 menuju ruang Sat Reskrim terdakwa I Hardoni Pgl Doni menendang pinggul/pinggang Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 3 kali dari belakang, kemudian ketika Saksi Mustafa Pgl Tafa sedang duduk di lantai salah satu ruangan Sat Reskrim Polres Pasaman terdakwa I Hardoni Pgl Doni kembali menyuruh Saksi Mustafa Pgl Tafa untuk mengaku sebagai pelaku pembakaran alat berat dimaksud, karena Saksi Mustafa Pgl Tafa tetap tidak mau mengaku maka terdakwa I Hardoni Pgl Doni langsung menampar pipi kiri dan pipi kanan Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 3 kali, selanjutnya terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra memukul mulut dan pipi Saksi Mustafa Pgl Tafa berulang kali dengan menggunakan sandal kulit yang dipakai terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra, beberapa saat kemudian terdakwa I Hardoni Pgl Doni menghantam/menendang kepala Saksi Mustafa Pgl Tafa dengan kaki sebanyak satu kali sambil mengancam akan merendam Saksi Mustafa Pgl Tafa ke dalam bak air kalau tetap tidak mau mengaku, selanjutnya terdakwa I Hardoni Pgl Doni, terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul, terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra menyeret Saksi Mustafa Pgl Tafa ke luar ruangan, sesampai di luar ruangan terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul, terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra memegangi tubuh bagian kiri dan kanan Saksi Mustafa Pgl Tafa yang dalam posisi berdiri lalu terdakwa I Hardoni Pgl Doni menendang perut Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 1 kali hingga Saksi Mustafa Pgl Tafa muntah, kemudian Saksi Mustafa Pgl Tafa dibawa oleh terdakwa I Hardoni Pgl Doni ke sebuah kamar mandi yang tidak terpakai untuk mengeluarkan muntah.
- Selanjutnya terdakwa I Hardoni Pgl Doni, terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul, terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra kembali membawa Saksi Mustafa Pgl Tafa masuk ke dalam ruangan dan menyuruh Saksi Mustafa Pgl Tafa untuk duduk dilantai, karena Saksi Mustafa Pgl Tafa tetap tidak mau mengaku sebagai pelaku pembakaran alat berat dimaksud maka terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra meninju telinga kiri Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 3 kali sambil menyuruh Saksi Mustafa Pgl Tafa untuk mengaku, selanjutnya terdakwa I Hardoni Pgl Doni memukul pundak/punggung dan kepala Saksi Mustafa Pgl Tafa masing-masing sebanyak satu kali dengan menggunakan sepatong kayu dengan panjang + 1 meter, kemudian terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra memukul kepala Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 3 kali dengan menggunakan tongkat Polri, selanjutnya terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul memukul paha kanan Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 5 kali, menonjok jidad Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 2 kali dengan menggunakan tongkat Polri dan menampar pipi kiri dan kanan Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 5 kali sambil berkata “Mati ang lai/Matilah kamu” dan menyuruh Saksi Mustafa Pgl Tafa untuk mengaku.
- Akibat perbuatan mereka terdakwa, Saksi Mustafa Pgl Tafa mengalami sakit dan mendengung pada telinga kiri, memar pada bahu kanan, sakit pada bagian kepala dan sakit serta memar pada perut sebagaimana Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Padang No : VER/293/VI/2022/Rs.Bhayangkara tanggal 14 Juni 2022 an. Mustafa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Melti Marta Ranu yang menyatakan sbb :
Hasil Pemeriksaan :
- Bengkak di punggung atas kanan dengan ukuran tiga kali tiga centi meter
- Lebam di daun telinga kiri bagian atas dengan ukuran dua kali satu koma lima centi meter korban mengaku telinga berdengung
Hasil Pemeriksaan dokter THT :
- LT AS (liang telinga kiri)
- Oedem (bengkak)
- Hiperemis (memerah)
- Mt (membrane timpani atau selaput gendang telinga) sukar dinilai
Kesimpulan :
- Luka yang dialami korban saat ini mengakibatkan cidera dan mengganggu aktifitas korban sehari-hari.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 (1) KUHPidana.
ATAU Kedua:
Bahwa terdakwa I HARDONI Pgl DONI secara bersama-sama dengan terdakwa II ZULHENDRI SYARIF Pgl ZUL dan terdakwa III RENDRA IRFANI Pgl RENDRA pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022, bertempat di ruangan Sat Reskrim Polres Pasaman yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 25 Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berdasarkan perintah melalui telpon dari Kasat Reskrim Polres Pasaman, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I Hardoni Pgl Doni, terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul, terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra, saksi Adimirizal dan saksi Atriyo Sakti Yandri (selaku petugas unit opsnal Polres Pasaman) didampingi oleh saksi Doni Armadi dan saksi Iswadi Putra dari Polsek Pasaman (Polres Pasaman Barat) menangkap Ayatullah dan Saksi Mustafa Pgl Tafa (tanpa perlawanan), sehubungan dengan pembakaran 1 unit alat berat (Excavator merk Hitachi warna kuning) milik Pirdam Idrus Batu Bara di Sikuro-kuro Jr. Singuangon Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman.
- Karena Saksi Mustafa Pgl Tafa tidak mau mengaku sebagai pelaku pembakaran alat berat dimaksud, maka sesampainya di Polres Pasaman sekira pukul 09.00 Wib ketika sedang berada dilantai 2 menuju ruang Sat Reskrim terdakwa I Hardoni Pgl Doni menendang pinggul/pinggang Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 3 kali dari belakang, kemudian ketika Saksi Mustafa Pgl Tafa sedang duduk di lantai salah satu ruangan Sat Reskrim Polres Pasaman terdakwa I Hardoni Pgl Doni kembali menyuruh Saksi Mustafa Pgl Tafa untuk mengaku sebagai pelaku pembakaran alat berat dimaksud, karena Saksi Mustafa Pgl Tafa tetap tidak mau mengaku maka terdakwa I Hardoni Pgl Doni langsung menampar pipi kiri dan pipi kanan Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 3 kali, selanjutnya terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra memukul mulut dan pipi Saksi Mustafa Pgl Tafa berulang kali dengan menggunakan sandal kulit yang dipakai terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra, beberapa saat kemudian terdakwa I Hardoni Pgl Doni menghantam/menendang kepala Saksi Mustafa Pgl Tafa dengan kaki sebanyak satu kali sambil mengancam akan merendam Saksi Mustafa Pgl Tafa ke dalam bak air kalau tetap tidak mau mengaku, selanjutnya terdakwa I Hardoni Pgl Doni, terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul, terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra menyeret Saksi Mustafa Pgl Tafa ke luar ruangan, sesampai di luar ruangan terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul, terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra memegangi tubuh bagian kiri dan kanan Saksi Mustafa Pgl Tafa yang dalam posisi berdiri lalu terdakwa I Hardoni Pgl Doni menendang perut Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 1 kali hingga Saksi Mustafa Pgl Tafa muntah, kemudian Saksi Mustafa Pgl Tafa dibawa oleh terdakwa I Hardoni Pgl Doni ke sebuah kamar mandi yang tidak terpakai untuk mengeluarkan muntah.
- Selanjutnya terdakwa I Hardoni Pgl Doni, terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul, terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra kembali membawa Saksi Mustafa Pgl Tafa masuk ke dalam ruangan dan menyuruh Saksi Mustafa Pgl Tafa untuk duduk dilantai, karena Saksi Mustafa Pgl Tafa tetap tidak mau mengaku sebagai pelaku pembakaran alat berat dimaksud maka terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra meninju telinga kiri Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 3 kali sambil menyuruh Saksi Mustafa Pgl Tafa untuk mengaku, selanjutnya terdakwa I Hardoni Pgl Doni memukul pundak/punggung dan kepala Saksi Mustafa Pgl Tafa masing-masing sebanyak satu kali dengan menggunakan sepatong kayu dengan panjang + 1 meter, kemudian terdakwa III Rendra Irfani Pgl Rendra memukul kepala Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 3 kali dengan menggunakan tongkat Polri, selanjutnya terdakwa II Zulhendri Syarif Pgl Zul memukul paha kanan Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 5 kali, menonjok jidad Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 2 kali dengan menggunakan tongkat Polri dan menampar pipi kiri dan kanan Saksi Mustafa Pgl Tafa sebanyak 5 kali sambil berkata “Mati ang lai/Matilah kamu” dan menyuruh Saksi Mustafa Pgl Tafa untuk mengaku.
- Akibat perbuatan mereka terdakwa, Saksi Mustafa Pgl Tafa mengalami sakit dan mendengung pada telinga kiri, memar pada bahu kanan, sakit pada bagian kepala dan sakit serta memar pada perut sebagaimana Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Padang No : VER/293/VI/2022/Rs.Bhayangkara tanggal 14 Juni 2022 an. Mustafa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Melti Marta Ranu yang menyatakan sbb:
Hasil Pemeriksaan :
- Bengkak di punggung atas kanan dengan ukuran tiga kali tiga centi meter
- Lebam di daun telinga kiri bagian atas dengan ukuran dua kali satu koma lima centi meter korban mengaku telinga berdengung
Hasil Pemeriksaan dokter THT :
- LT AS (liang telinga kiri)
- Oedem (bengkak)
- Hiperemis (memerah)
- Mt (membrane timpani atau selaput gendang telinga) sukar dinilai
Kesimpulan :
- Luka yang dialami korban saat ini mengakibatkan cidera dan mengganggu aktifitas korban sehari-hari.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 (1) jo 55 (1) ke-1 KUHPidana.
|