Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA:Bahwa Terdakwa RICO RICARDO Pgl RICO, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Tingkarang Jorong VIII Tingkarang Nagari Taruang Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa sedang berada didepan rumah terdakwa kemudian Dedi Martin Pgl Datuak (DPO) lewat dari depan rumah terdakwa lalu menjumpai terdakwa dan mengajak terdakwa untuk iyuran/patungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga Dedi Martin Pgl Datuak mengatakan jika tidak perlu khawatir jika permasalahan uang kemudian Dedi Martin Pgl Datuak pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Dedi Martin Pgl Datuak kembali menemui terdakwa dan menanyakan apakah jadi membeli sabu lalu terdakwa menjawab tidak memiliki uang kemudian terdakwa bertanya kepada Dedi Martin Pgl Datuak dengan mengatakan “apakah bisa berhutang dahulu dalam waktu 2 s/d 3 hari ini, jika bisa saya mau” dijawab Dedi Martin Pgl Datuak “Oke lah, aman itu”, kemudian Dedi Martin Pgl Datuak pergi dari rumah terdakwa.
- Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB, Dedi Martin Pgl Datuak (DPO) datang Kembali ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu di rumah milik Dedi Martin Pgl Datuak, terdakwa menyetujui keinginan Dedi Martin Pgl Datuak untuk datang ke rumah Dedi Martin Pgl Datuak untuk menggunakan narkotika jenis sabu, lalu Dedi Martin Pgl Datuak meninggalkan terdakwa untuk pulang, pada saat itu sedang hujan sehingga terdakwa tidak berangkat bersama dengan Dedi Martin Pgl Datuak, kemudian setelah ditelfon oleh Dedi Martin Pgl Datuak dan hujan sudah reda terdakwa berangkat ke rumah Dedi Martin Pgl Datuak, sesampainya terdakwa di rumah Dedi Martin Pgl Datuak, terdakwa mendengar Dedi Martin Pgl Datuak sedang menghubungi saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) lewat telefon dan mengajak Darman Pgl Aman untuk sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu di rumah milik Dedi Martin Pgl Datuak.
- Kemudian setelah terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) sampai di rumah, lalu Dedi Martin Pgl Datuak mengeluarkan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan meletakkannya di atas lantai tempat terdakwa dan saksi Rahman Pgl Aman duduk, selanjutnya Dedi Martin Pgl Datuak pergi ke dapur untuk mengambil alat hisap/bong, setalah alat hisap/bong diambil oleh Dedi Martin Pgl Datuak, kemudian menyuruh saksi Darman Pgl Aman untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek yang terdapat pada alat hisap/bong dengan menggunakan pipet/sedotan, pada saat saksi Darman Pgl Aman sedang meletakkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek yang terdapat pada alat hisap/bong, Dedi Martin Pgl Datuak menyerahkan kepada terdakwa balutan tisu dan mengatakan “saya mau mengantarkan sabu ke luar, nanti jika ada orang yang mejemput berikan ini” sehingga terdakwa mengambil balutan tisu tersebut dan menyimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa ketahui balutan tisu tersebut berisikan narkotika jenis sabu namun tidak mengetahui berapa banyaknya, lalu Dedi Martin Pgl Datuak meninggalkan terdakwa bersama saksi Darman Pgl Aman di rumah tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari Masyarakat terdapat salah satu rumah yabg beralamat di Tingkarang, sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, petugas langsung masuk kedalam rumah kediaman Dedi Martin Pgl Datuak yang dicurigai sebagai tempat yang digunakan untuk mengomsumsi narkotika jenis sabu dan setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut, petugas mendapati dua orang laki-laki yaitu terdakwa Rico Ricardo Pgl Rico bersama dengan saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) sedang duduk di dalam sebuah kamar tidur, yang mana saat itu terdakwa langsung meletakan alat hisap sabu dan 1 (satu) buah mancis yang berisikan cairan warna hijau yang dipegangnya ke lantai yang mana pada alat hisap tersebut terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dan kemudian saat bersamaan terdakwa mengeluarkan sesuatu dari dalam saku celananya bagian depan sebelah kiri dan melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya dan bertanya apa yang sedang mereka lakukan dan keduanya mengatakan jika mereka berdua sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang mana dilantai dekat mereka duduk ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan sesuatu yang dikeluarkan terdakwa dari dalam sakunya adalah potongan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik bening, kemudian petugas menanyakan siapa pemilik dari 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa mengatakan jika 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plstik klip adalah miliknya bersama dengan Dedi Martin Pgl Datuak, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli secara patungan/iyuran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari harga yang dibeli oleh Dedi Martin Pgl Datuak dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun terdakwa belum membayar uang pembelian sabu tersebut kepada Dedi Martin Pgl Datuak karena tidak memiliki uang dan berjanji akan membayar hutang tersebut dalam waktu dua sampai tiga hari kedepan, sementara 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang bebelumnya dilihat oleh petugas dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam sakunya merupakan narkotika jenis sabu milik Dedi Martin Pgl Datuak yang dititipkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut. petugas mengamankan terdakwa Rico Ricardo Pgl Rico bersama saksi Darman Pgl Aman, selain barang bukti tersebut diatas, petugas juga mengamankan barang bukti bukti lain yakni berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa Rico Ricardo Pgl Rico dan 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna Hijau milik saksi Darman Pgl Aman, yang mana handphone tersebut merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman untuk berkomunikasi guna dapat bersama sama menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah menemukan barang bukti tersebut, saksi Atriyo sakti yandri dan rekan rekan membawa terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman dan seluruh barang bukti ke Polres Pasaman.
- Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB, Dedi Martin Pgl Datuak (DPO) datang Kembali ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu di rumah milik Dedi Martin Pgl Datuak, terdakwa menyetujui keinginan Dedi Martin Pgl Datuak untuk datang ke rumah Dedi Martin Pgl Datuak untuk menggunakan narkotika jenis sabu, lalu Dedi Martin Pgl Datuak meninggalkan terdakwa untuk pulang, pada saat itu sedang hujan sehingga terdakwa tidak berangkat bersama dengan Dedi Martin Pgl Datuak, kemudian setelah ditelfon oleh Dedi Martin Pgl Datuak dan hujan sudah reda terdakwa berangkat ke rumah Dedi Martin Pgl Datuak, sesampainya terdakwa di rumah Dedi Martin Pgl Datuak, terdakwa mendengar Dedi Martin Pgl Datuak sedang menghubungi saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) lewat telefon dan mengajak Darman Pgl Aman untuk sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu di rumah milik Dedi Martin Pgl Datuak.
- Kemudian setelah terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) sampai di rumah, lalu Dedi Martin Pgl Datuak mengeluarkan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan meletakkannya di atas lantai tempat terdakwa dan saksi Rahman Pgl Aman duduk, selanjutnya Dedi Martin Pgl Datuak pergi ke dapur untuk mengambil alat hisap/bong, setalah alat hisap/bong diambil oleh Dedi Martin Pgl Datuak, kemudian menyuruh saksi Darman Pgl Aman untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek yang terdapat pada alat hisap/bong dengan menggunakan pipet/sedotan, pada saat saksi Darman Pgl Aman sedang meletakkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek yang terdapat pada alat hisap/bong, Dedi Martin Pgl Datuak menyerahkan kepada terdakwa balutan tisu dan mengatakan “saya mau mengantarkan sabu ke luar, nanti jika ada orang yang mejemput berikan ini” sehingga terdakwa mengambil balutan tisu tersebut dan menyimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa ketahui balutan tisu tersebut berisikan narkotika jenis sabu namun tidak mengetahui berapa banyaknya, lalu Dedi Martin Pgl Datuak meninggalkan terdakwa bersama saksi Darman Pgl Aman di rumah tersebut
- Selanjutnya terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara saksi Darman Pgl Aman membakar kaca pirek tersebut dangan menggunakan mancis/korek dan setelah sabu dalam kaca pirek mengeluarkan asap maka saksi Darman Pgl Aman menghisap asap tersebut menggunakan mulut pada bagian ujung alat hisap tersebut dan setelah satu kali hisapan saksi Darman Pgl Aman menyerahkan alat hisap tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa membakar kaca pirek tersebut dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut seperti yang dilakukan oleh saksi Darman Pgl Aman, sebanyak dua kali hisapan.
- Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 31/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :
1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, setelah ditimbang ditimbang diketahui berat bersih (netto) seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratoris.
- Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti sebagai berikut : 2 (dua) buah plastik pegadaian beriak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik Klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,02 gram diberi nomor barang bukti : 1722/2024/NNF. Dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (linat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti : 1723/2024/NNF dan dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1148/NNF/2024, tanggal 21 Mei 2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau : Erik Rezakola, S.T,. M.T., M.Eng. dan ditandatangani oleh pemeriksa : Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor : R/12/V/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2024 yang diberi nomor barang bukti 1722/2024/NNF di periksa berupa kristal warna putih, dan nomor barang bukti nomor : 1723/2024/NNF di periksa berupa pipa kaca sisa pakai, barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
ATAU KEDUA:Bahwa Terdakwa RICO RICARDO Pgl RICO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Penyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa berawal pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari Masyarakat terdapat salah satu rumah yabg beralamat di Tingkarang, sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, petugas langsung masuk kedalam rumah kediaman Dedi Martin Pgl Datuak yang dicurigai sebagai tempat yang digunakan untuk mengomsumsi narkotika jenis sabu dan setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut, petugas mendapati dua orang laki-laki yaitu terdakwa Rico Ricardo Pgl Rico bersama dengan saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) sedang duduk di dalam sebuah kamar tidur, yang mana saat itu terdakwa langsung meletakan alat hisap sabu dan 1 (satu) buah mancis yang berisikan cairan warna hijau yang dipegangnya ke lantai yang mana pada alat hisap tersebut terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dan kemudian saat bersamaan terdakwa mengeluarkan sesuatu dari dalam saku celananya bagian depan sebelah kiri dan melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya dan bertanya apa yang sedang mereka lakukan dan keduanya mengatakan jika mereka berdua sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang mana dilantai dekat mereka duduk ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan sesuatu yang dikeluarkan terdakwa dari dalam sakunya adalah potongan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik bening, kemudian petugas menanyakan siapa pemilik dari 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa mengatakan jika 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plstik klip adalah miliknya bersama dengan Dedi Martin Pgl Datuak, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli secara patungan/iyuran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari harga yang dibeli oleh Dedi Martin Pgl Datuak dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun terdakwa belum membayar uang pembelian sabu tersebut kepada Dedi Martin Pgl Datuak karena tidak memiliki uang dan berjanji akan membayar hutang tersebut dalam waktu dua sampai tiga hari kedepan, sementara 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang bebelumnya dilihat oleh petugas dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam sakunya merupakan narkotika jenis sabu milik Dedi Martin Pgl Datuak yang dititipkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut. petugas mengamankan terdakwa Rico Ricardo Pgl Rico bersama saksi Darman Pgl Aman, selain barang bukti tersebut diatas, petugas juga mengamankan barang bukti bukti lain yakni berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru milik terdakwa Rico Ricardo Pgl Rico dan 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna Hijau milik saksi Darman Pgl Aman, yang mana handphone tersebut merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman untuk berkomunikasi guna dapat bersama sama menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah menemukan barang bukti tersebut, saksi Atriyo sakti yandri dan rekan-rekan membawa terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman dan seluruh barang bukti ke Polres Pasaman.
- Selanjutnya terdakwa dan saksi Darman Pgl Aman (Penuntutan terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara saksi Darman Pgl Aman membakar kaca pirek tersebut dangan menggunakan mancis/korek dan setelah sabu dalam kaca pirek mengeluarkan asap maka saksi Darman Pgl Aman menghisap asap tersebut menggunakan mulut pada bagian ujung alat hisap tersebut dan setelah satu kali hisapan saksi Darman Pgl Aman menyerahkan alat hisap tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa membakar kaca pirek tersebut dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut seperti yang dilakukan oleh saksi Darman Pgl Aman, sebanyak dua kali hisapan.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 31/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :
1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, setelah ditimbang ditimbang diketahui berat bersih (netto) seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratoris.
- Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti sebagai berikut : 2 (dua) buah plastik pegadaian beriak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik Klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,02 gram diberi nomor barang bukti : 1722/2024/NNF. Dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (linat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti : 1723/2024/NNF dan dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1148/NNF/2024, tanggal 21 Mei 2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau : Erik Rezakola, S.T,. M.T., M.Eng. dan ditandatangani oleh pemeriksa : Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis sabu Nomor : R/12/V/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2024 yang diberi nomor barang bukti 1722/2024/NNF di periksa berupa kristal warna putih, dan nomor barang bukti nomor : 1723/2024/NNF di periksa berupa pipa kaca sisa pakai, barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.
- Bahwa diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba dengan hasil pemeriksaan urine, yang dikeluarkan oleh Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Lubuk Sikaping, tanggal 14 Mei 2024 ditandatangani oleh dr. Lidya De Vega, M.Ked (KJ), dengan hasil pemeriksaan bahwa urine terdakwa RICO RICARDO Pgl RICO (+) positif mengandung Met Ampetamin (sabu-sabu).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |