Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2023/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DESRIL | 2 | MERLIS LUBIS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | DESRIL | 2 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | MERLIS LUBIS | 3 | RIO HANDIKA, S.H | DESRIL | 4 | RIO HANDIKA, S.H | MERLIS LUBIS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LINDA MARTINI | 2 | SUHENDRA KURNIAWAN | 3 | RAHMAT HADE PUTRA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUDI SYUKRI,S.H | LINDA MARTINI | 2 | BUDI SYUKRI,S.H | SUHENDRA KURNIAWAN | 3 | BUDI SYUKRI,S.H | RAHMAT HADE PUTRA | 4 | YOSE CHANDRA, S.H | LINDA MARTINI | 5 | YOSE CHANDRA, S.H | SUHENDRA KURNIAWAN | 6 | YOSE CHANDRA, S.H | RAHMAT HADE PUTRA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
100.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat I merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaum Tuo malin yang bersuku Caniago di Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang merampas objek perkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |