Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Lbs PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING 1.EDI
2.RASI'AH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Ariza PutraPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
2DELFION YURIFPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
3BARHEIN USULUDDINPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
4YOGA SAPUTRAPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
5HERMANSYAHPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat
NoNama
1EDI
2RASI'AH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.084.942,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (Pokok  +  bunga  +  pinalty)  kepada  Penggugat  sebesar  Rp.  109.084.942,-  (  SERATUS  SEMBILAN JUTA  DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 97.150.277,-  (  SEMBILAN  PULUH  TUJUH  JUTA  SERATUS  LIMA  PULUH  RIBU  DUA  RATUS  TUJUH  PULUH  TUJUH) ditambah bunga sebesar 11.934.665,- ( SEBELAS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU  ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari  kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak  melunasi  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok  +  bunga  +  pinalty)  secara  sukarela  kepada  Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak