Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2022/PN Lbs Tami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Tami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan nama anak pemohon yang semula bernama Diandra Sivana Atalla diubah menjadi nama Diandra Zivana Athalla;
  3. Menetapkan nama anak pemohon adalah Diandra Zivana Athalla;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak pemohon yang semula bernama Diandra Sivana Atalla diubah menjadi nama Diandra Zivana Athalla pada Kartu Keluarga Nomor 1308132709100002, Akta Kelahiran Nomor 1308-LT-10102022-0036;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama anak Pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak