Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Lbs 1.MASRI Pangggilan MASRI
2.EMRIZAL Panggilan EM
1.NURDIN Panggilan Nurdin
2.DEMI pgl Demi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASRI Pangggilan MASRI
2EMRIZAL Panggilan EM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI SYAPUTRA, SH. MHMASRI Pangggilan MASRI
2DENI SYAPUTRA, SH. MHEMRIZAL Panggilan EM
Tergugat
NoNama
1NURDIN Panggilan Nurdin
2DEMI pgl Demi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRIMA PUTRA ARDIANSYAH, SHNURDIN Panggilan Nurdin
2PRIMA PUTRA ARDIANSYAH, SHDEMI pgl Demi
3RENO AFRINALDI, S.Sy, MHNURDIN Panggilan Nurdin
4RENO AFRINALDI, S.Sy, MHDEMI pgl Demi
5SEKO INDRAWAN.S, SHNURDIN Panggilan Nurdin
6SEKO INDRAWAN.S, SHDEMI pgl Demi
Turut Tergugat
NoNama
1KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) SIMPANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Adalah hubungan berkaum bermamak berkemenakan berkakak beradik dalam kaum suku melayu.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan surat HIBAH tertanggal 31 Agustus tahun 2021 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum.
  5. Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT telah melanggar hukum Pasal 1366 KUHPerdata
  6. Menyatakan putusan/Kesimpulan TURUT TERGUGAT Nomor : 07/KAN-SP/2022 tidak sah atau batal demi hukum.
  7. Memerintahkan TERGUGAT II untuk menyerahkan/mengembalikan status tanah kepada Kaum suku melayu seutuhnya.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang muncul akibat perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak