Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Lbs ELLY RUSMAIDA MARNI ETTY
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELLY RUSMAIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.ELLY RUSMAIDA
2RIO HANDIKA, S.HELLY RUSMAIDA
Tergugat
NoNama
1MARNI ETTY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, A. MdBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
2LIDIYA, S.HBadan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah secara hukum Jual-Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 ;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mengakui Perjanjian Jual beli merupakan perbuatan Cidera Janji (Wan Prestasi) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh surat-surat kepemilikan berkaitan dengan Objek Perkara ;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah objek perkara yang terletak di Pauah, Jorong Pauh Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dengan luasnya + 4.200 M2 dan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah MARIANA/ ADEK/ UPIK
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah YUNIZAR/NIZAR
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah MARDALINA/DALINA
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah ELLY RUSMAIDA

Kepada Penggugat secara utuh ;

  1. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melanjutkan proses penerbitan Sertifikat atas nama Tergugat ;
  4. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
  7. Menghukum Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak