Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Lbs 1.SALAMAT
2.SANUSI
3.MARATUA
SUHATRI.R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALAMAT
2SANUSI
3MARATUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.SALAMAT
2ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.SANUSI
3ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.MARATUA
4RIO HANDIKA, S.HSALAMAT
5RIO HANDIKA, S.HSANUSI
6RIO HANDIKA, S.HMARATUA
Tergugat
NoNama
1SUHATRI.R
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor BPN/ATR Pasaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, A. MdKantor BPN/ATR Pasaman
2LIDIYA, S.HKantor BPN/ATR Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual beli antara Penggugat I dengan Tergugat terhadap  Objek Perkara I yaitu sebidang tanah seluas + 320 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978  atas nama Tergugat (SUHATRI. R), yang terletak di Simatorkis Jorong Purbanauli, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 10 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Oyong
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Padang-Medan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Parlindungan Siregar
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sanusi (Penggugat II)

Adalah sah secara hukum

  1. Menyatakan jual beli antara Penggugat II dengan Tergugat terhadap Objek Perkara II yaitu  sebidang tanah seluas + 320 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978  atas nama Tergugat (SUHATRI. R), yang terletak di Simatorkis Jorong Purbanauli, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 10 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Salamat (Penggugat I)
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Padang-Medan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Parlindungan Siregar dan Fauzi Hasibuan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Maratua (Penggugat III)

Adalah sah secara hukum

  1. Menyatakan jual beli antara Penggugat III dengan Tergugat terhadap Objek Perkara III yaitu sebidang tanah seluas + 320 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978  atas nama Tergugat (SUHATRI. R), yang terletak di Simatorkis Jorong Purbanauli, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 10 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Sanusi (Penggugat II)
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Padang-Medan
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Fauzi Hasibuan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Saljuli Hasibuan

Adalah sah secara hukum

  1. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan proses Pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978 yang semula atas nama SUHATRI.R ;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk menjadikan putusan ini sebagai acuan dalam melakukan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 Tahun 1978 yang semula atas nama SUHATRI.R ;
  3. Menghukum Turut Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak