Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AGUS SALIM, SH
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
4.Amalia Anjani, S.H
LABIL MIRSOD Pgl MIRSOD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-830/L.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SALIM, SH
2Diyani Faudila, S.H.
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
4Amalia Anjani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LABIL MIRSOD Pgl MIRSOD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa LABIL  MIRSOD Pgl MIRSOD pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Koto tinggi Jorong III Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

    • Bahwa berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat yang memberitahukan ada seorang laki-laki warga Jorong Koto Tinggi bernama LABIL MIRSOD Pgl MIRSOD yang dicurigai menyimpan narkotika jenis ganja, atas dasar informasi tersebut untuk memastikan petugas kepolisian pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib mendatangi rumah terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah telah menggunakan narkotika jenis ganja kemudian dijawab dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa telah menggunakan narkotika jenis ganja, kemudian pihak kepolisian menyakan kembali kepada tedakwa apakah masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dapur rumahnya.
    • Bahwa kemudian setibanya di dapur rumah, terdakwa langsung menunjuk ke arah sebuah kotak handphone bekas yang berada di atas sebuah tempat tidur kayu yang ada di dapur tersebut dan setelah dilihat ternyata di dalam kotak handphone bekas tersebut terdapat 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan plastik warna hitam namun dalam posisi yang sudah terbuka yang diakui oleh terdakwa adalah sisa pakai miliknya dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa dihadapan para saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.
    • Bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli bersama-sama RENDI Pgl UCOK (DPO) kepada seseorang yang bernama HARI (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.45 wib sampai dengan sekira pukul 16.00 wib menggunakan uang hasil penjualan pinang milik RENDI Pgl UCOK (DPO) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di sebuah pencucian mobil yang ada di daerah Jembatan Belimbing Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, kemudian setelah mereka melakukan pembelian tersebut mereka pulang dan pada saat dalam perjalanan pulang dikarenakan RENDI Pgl UCOK (DPO) yang berhubungan dan berbicara langsung dengan HARI (DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa harga narkotika jenis ganja yang mereka beli sebenarnya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga mereka masih berhutang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa atas pembelian tersebut didapatkan sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang selanjutnya RENDI Pgl UCOK (DPO) bagi kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket kecil dikarenakan uang untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut berasal dari penjualan buah pinang milik RENDI Pgl UCOK (DPO) sehingga bagian untuk RENDI Pgl UCOK (DPO) lebih banyak.
    • Bahwa narkotika jenis ganja yang didapatkan pada saat terdakwa diamankan adalah sisa pakai dengan berat kotor sebesar 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan berat bersih sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram sebagaimana Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 003/10427.I/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan plastik warna hitam dengan total berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan total berat bersih keseluruhan sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram.
    • Bahwa narkotika yang ditemukan pada saat terdakwa diamankan adalah narkotika jenis ganja berdasarkan pada Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 24.083.11.16.05.0046.K tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis ganja dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram atas nama LABIL  MIRSOD Pgl MIRSOD adalah Ganja (Cannabis) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis ganja.

 

 Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa LABIL  MIRSOD Pgl MIRSOD pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib sampai dengan sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Koto tinggi Jorong III Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

    • Bahwa berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat yang memberitahukan ada seorang laki-laki warga Jorong Koto Tinggi bernama LABIL MIRSOD Pgl MIRSOD yang dicurigai menyimpan narkotika jenis ganja, atas dasar informasi tersebut untuk memastikan petugas kepolisian pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib mendatangi rumah terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah telah menggunakan narkotika jenis ganja kemudian dijawab dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa telah menggunakan narkotika jenis ganja, kemudian pihak kepolisian menyakan kembali kepada tedakwa apakah masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dapur rumahnya.
    • Bahwa kemudian setibanya di dapur rumah, terdakwa langsung menunjuk ke arah sebuah kotak handphone bekas yang berada di atas sebuah tempat tidur kayu yang ada di dapur tersebut dan setelah dilihat ternyata di dalam kotak handphone bekas tersebut terdapat 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan plastik warna hitam namun dalam posisi yang sudah terbuka yang diakui oleh terdakwa adalah sisa pakai miliknya dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa dihadapan para saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.
    • Bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli bersama-sama RENDI Pgl UCOK (DPO) kepada seseorang yang bernama HARI (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.45 wib sampai dengan sekira pukul 16.00 wib menggunakan uang hasil penjualan pinang milik RENDI Pgl UCOK (DPO) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di sebuah pencucian mobil yang ada di daerah Jembatan Belimbing Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, kemudian setelah mereka melakukan pembelian tersebut mereka pulang dan pada saat dalam perjalanan pulang dikarenakan RENDI Pgl UCOK (DPO) yang berhubungan dan berbicara langsung dengan HARI (DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa harga narkotika jenis ganja yang mereka beli sebenarnya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga mereka masih berhutang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa atas pembelian tersebut didapatkan sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang selanjutnya RENDI Pgl UCOK (DPO) bagi kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket kecil dikarenakan uang untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut berasal dari penjualan buah pinang milik RENDI Pgl UCOK (DPO) sehingga bagian untuk RENDI Pgl UCOK (DPO) lebih banyak.
    • Bahwa cara terdakwa menggunakan atau memakai narkotika jenis ganja tersebut yaitu terlebih dahulu terdakwa menyiapkan beberapa bahan diantaranya narkotika jenis ganja itu sendiri, kertas paper, tembakau rokok dan korek api, selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa campur dengan tembakau rokok yang kemudian terdakwa gulung menggunakan kertas paper sehingga membentuk seperti sebatang rokok lalu salah satu ujung rokok ganja tersebut terdakwa hisap dan ujung lainnya dibakar dengan korek api sambil dihisap seperti orang merokok pada umumnya begitulah seterusnya sampai rokok ganja tersebut habis terdakwa gunakan.
    • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib di dalam rumah terdakwa tepatnya di dapur rumah yang beralamat di Koto tinggi Jorong III Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sebelum dilakukannya penangkapan dan terdakwa sudah menggunkaan narkotika jenis ganja lebih kurang selama 1 (satu) tahun.
    • Bahwa narkotika jenis ganja yang didapatkan pada saat terdakwa diamankan adalah sisa pakai dengan berat kotor sebesar 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan berat bersih sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram sebagaimana Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 003/10427.I/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan plastik warna hitam dengan total berat kotor 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan total berat bersih keseluruhan sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram.
    • Bahwa narkotika yang ditemukan pada saat terdakwa diamankan adalah narkotika jenis ganja berdasarkan pada Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 24.083.11.16.05.0046.K tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis ganja dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram atas nama LABIL  MIRSOD Pgl MIRSOD adalah Ganja (Cannabis) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    • Bahwa terdakwa merupakan seorang pengguna Narkotika jenis ganja berdasarkan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba dari RSUD Lubuk Sikaping No. 00001 tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dengan hasil menunjukkan urine terdakwa atas nama LABIL  MIRSOD Pgl MIRSOD positif mengandung THC (Ganja).
    • Bahwa berdasarkan kesimpulan dari Berita Acara Pelaksanaan Case Conference Nomor : BA.TAT/12/III/PB.00/2024/BNNK dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Payakumbuh yang menyatakan LABIL  MIRSOD Pgl MIRSOD adalah Penyalah Guna Narkotika Golongan I dan tidak ada keterlibatan dengan jaringan gelap narkotika nasional maupun jaringan internasional.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja dan Terdakwa tidak ada mempunyai penyakit yang mengharuskan menggunakan obat yang mengandung narkotika jenis ganja secara rutin.

 Atas hal tersebut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya