Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Lbs 1.DESRIL
2.MERLIS LUBIS
1.LINDA MARTINI
2.SUHENDRA KURNIAWAN
3.ADE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESRIL
2MERLIS LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.DESRIL
2ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.MERLIS LUBIS
3RIO HANDIKA, S.HDESRIL
4RIO HANDIKA, S.HMERLIS LUBIS
Tergugat
NoNama
1LINDA MARTINI
2SUHENDRA KURNIAWAN
3ADE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat I merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaum Tuo malin yang bersuku Caniago di Kampung Cubadak Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang merampas objek perkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad ) ;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
  7. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
  10. Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak